Batam,GejolakNews– Aktivitas di atas lahan tidur milik Koperasi Produksen Pusat kariawan Propinsi Riau Puskopkar, seluas 6,4 hetar, dalam Pengawasan BP Batam, terus mendapat sorotan dari tokoh masyarakat, Lsm/ Organisasi kemasyarakatan.
Iwan Kuswandi ( Deni) Ketua Umum Forum Sahabat ( Forsab), Batam menanggapi aktivitas di atas Lahan yang sudah di garis bawahi oleh Batam Bermasalah dengan menancapkan Plang Pengawan yang bertulis ada ancaman Pidana tersebut,
minta Kepala BP Batam, Amsakar Achmad untuk menindak tegas Pelakunya yang melakukan Aktivitas di atas lahan tersebut dengan tidak pandang bulu, di katakan Iwan Kuswandi kepada media, www.gejolaknews.com, Jum’at tanggal 3/10-2025, di Pasar Melayu Batam.
Iwan, mengatakan saya sebagai tokoh masyarakat di seputaran pasar Melayu ini, melihat lahan yang dikleim Koperasi Puskopkar sebagai miliknya, seperti tanah tidak ada pemiliknya, hampir selama tiga puluh tahun saya di sini lahan tersebut seperti itu, tidak di bangun.
lalu kami melihat sekarang muncul Plang Pengawasan dari BP Batam, menandakan lahan ini bermasah.” ujarnya.
Kami Forum sahabat Batam, sebagai lembaga saudaya masyarakat, kontrol sosial kebijakan di tengah masyarakat, dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo di kantor BP Batam, minta BP Batam,tegas dalam menegakan aturan, secara tegas bagi pemilik lahan tidur, Cabut izinnya di alihkan kepada investor yang memiliki modal.” Pintanya.
Seharusnya Koperasi Puskopkar yang mengaku sebagai Pemilik lahan tidur itu, sadar kenapa karena sudah tiga puluh tahun di kasih kesempatan untuk membangun lahan tersebut tidak juga di bangun, harusnya mereka menyerahkannya kepada BP Batam, sebagai pemilik oteritas tanah/ lahan di Batam, hari ini Koperasi Puskopkar jelas melanggar ketentuan BP Batam, ada sanksi hukumnya, Tampa ada surat legal resmi dari BP Batam, mereka melakukan aktivitas diatas lahan tersebut, padahal sudah di beri peringatan oleh BP Batam.
lokasi lahan dekat Pasar Melayu di depan kantor Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji.
di atas terpanpang Plang Papan bertulisan, bahwa lahan tersebut dalam Pengawasan BP Batam.
Ini Bunyi tulisan Plang yang
tercap di lahan Koperasi Puskopkar itu:
Siapa yang memasiki areal tanah, merusak dan mencabut Plang Tampa ada persetujuan tertulis dari Badan Pengusahaan Batam ( BP Batam) di acam Pidana sesuwai dengan Pasal 167 ayat 1 KUHP
Pasal 389 KUHP
Pasal 551 KUHP. (Red)