SURAT KEPUTUSAN
DEWAN REDAKSI GEJOLAK NEWS.COM
Gejolak News.com
Nomor 01/SK/TH/20/11-2022
TENTANG
Standar Operasional Dan Perlindungan Wartawan
Menimbang : 1. Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999
Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008
Mengingat : Keputusan rapat dewan Redaksi tanggal 20 November 2022
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Standar operasional dan prosedur perlindungan wartawan media siber
Gejolak News.com
PERTAMA : Mengesahkan standar operasional dan prosedural perlindungan wartawan Media siber Gejolak News.com
KEDUA : Standar operasional prosedural perlindungan wartawan media sy9ber Gejolak News.com, menjadi pedoman dalam perlindungan hukum untuk wartawan dalam menjalankan tugasnya.
KETIGA : Surat keputusan dewan Redaksi ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan :di- Batam
Tanggal : 20 November 2022
Lampiran:
SURAT KEPUTUSAN
Nomor 01/SK/TH/XX/11-2012
Tentang
Standar operasional dan prosedur
Perlindungan wartawan media siber Gejolak.News
Standar prosedur operasional perlindungan wartawan
Pran:
Sebagai perusahaan pers.
Yang menjadi badan hukum media Siber Gejolak News.com, menjamin kelancaran tugas wartawan dilapangan, sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pokok Pers, serta peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008.
Karena itu, Pimpinan umum, Pimpinan Redaksi beserta Dewan Redaksi dan Kuasa hukum Perusahaan memandang perlu di buatnya standar operasional dan prosedur perlindungan wartawan, antara lain:
Wartawan Gejolak News.com, mendapat Perlindungan hukum bagi yang mengetahui kode etik jurnalistik yang diatur dalam undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 serta ditetapkan di Dewan Pers, serta kode etik dan prilaku GejolakNews.com
Untuk jaminan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, akan diberikan Perusahaan dengan menunjuk kuasa hukum untuk memberikan pembelaan hukum.
GEJOLAK NEWS.COM, sebagai badan hukum media siber Gejolak.News menjamin wartawannya dari upaya menghalangi tugas jurnalistik, kekerasan, penyitaan, pengambilan dan perampasan Perlengkapan kerja, termasuk juga penghambatan, intimidasi dari pihak manapun.
Terkait perkara hukum menyangkut karya jurnalistik, GEJOLAK NEWS.COM, diwakili Pimpinan umum dan Pimpinan Redaksi seta kuasa hukum yang ditunjuk mewakili wartawan Redaksi Gejolak News.com hingga ke pengadilan atau lembaga peradilan lainnya .
Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawab hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan Redaksi Gejolak News.com dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi sesuai undang-undang Pokok Pers nomor 40 tahun 1999 dan peraturan dewan pers Nomor:5/peraturan-DP/IV/2008
Wartawan Gejolak News.com berhak menolak penugasan atau proyeksi peliputan jika tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik dan peraturan atau hukum
Mengenai penanganan perkara terkait karya tulis jurnalistik wartawan Redaksi Gejolak News.com di lakukan secara lisan atau tulisan kepada pimpinan redaksi, disertai dengan materi berita atau dokumen yang dimiliki wartawan berdasarkan investigasi dilapangan, semisal daftar menu liputan atau proyeksi liputan yang diberikan kepada redaksi, sertas disertai dengan bukti rekaman narasumber atau bukti dan data pendukung lainnya. Terkait hak tolak atau perlindungan narasumber, wartawan berhak menolak membeberkannya
Tertanda:
Redaksi
Batam, 20 November 2022.



