Batam, GejolakNews – Program pengadaan seragam sekolah gratis bagi peserta didik di Kota Batam mendapat sorotan.
Sejumlah sumber menduga terdapat indikasi pengaturan dalam proses pengadaan program yang menggunakan anggaran Pemerintah Kota Batam tersebut. hal ini di sampaikan Abdul Razak Ketua, Barisan Api Pembela keadilan ( BAPK) Indonesia di Batam Centre Tanggal 21/9/2026.
Menurut Razak, yang ditemui GejolakNews, dugaan pengaturan itu berkaitan dengan proses pengadaan pakaian seragam sekolah gratis, termasuk dugaan adanya komunikasi atau pengaturan antara pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam proses pengadaan.”ujarnya.
lebih lanjut, ia menduga proses pengadaan telah diarahkan sejak awal dan dilakukan secara terburu-buru, termasuk dugaan adanya pengaturan terhadap pihak yang akan terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan maupun calon pemenang pengadaan.
“Ini perlu diperiksa secara terbuka agar masyarakat mengetahui apakah seluruh proses pengadaan benar-benar dilakukan sesuai aturan atau ada pengaturan sebelumnya,” katanya penuh tanda tanya?.

Di katakannya, Program seragam sekolah gratis sendiri merupakan salah satu program Pemerintah Kota Batam pada tahun ajaran 2026/2027. Pemko Batam menyebut program tersebut menyasar puluhan ribu siswa baru jenjang SD dan SMP. Pemerintah Kota Batam menyatakan sebanyak 52.835 siswa baru menjadi penerima program, dengan masing-masing mendapatkan paket seragam sekolah dan pakaian Melayu.
Sementara itu, terkait nilai anggaran yang disebut Razak mengatakan, mencapai sekitar Rp24 miliar, angka tersebut masih perlu dikonfirmasi berdasarkan dokumen penganggaran dan dokumen kontrak pengadaan masing-masing paket pekerjaan.
Informasi yang saya himpun, di terangkan Rajak, juga bahwa Kejaksaan Negeri Batam telah melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap kegiatan pengadaan seragam sekolah dan baju Melayu pada Dinas Pendidikan Kota Batam.
kalo ngak salah infonya, Pada 5 Agustus 2026, Kejari Batam menyebut pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan, berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pada 7 September 2026, Kejari Batam kembali melaksanakan entry meeting PPS untuk kegiatan pengadaan baju seragam SD dan baju Melayu SD. Dalam kegiatan tersebut dibahas tahapan, mekanisme pekerjaan serta aspek hukum yang perlu diperhatikan agar pengadaan berjalan transparan dan akuntabel.
Meski demikian, adanya pendampingan PPS tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh proses pengadaan bebas dari persoalan. Dugaan adanya pengaturan atau penyimpangan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, proses tender, spesifikasi teknis, penetapan pemenang, kontrak, hingga pelaksanaan pekerjaan.
kalau informasi Kejaksaan Negeri Batam, telang melakukan pengawas secara serius. langkah ini perlu kita dukung.
Dan saya dengan rekan akan terus mengawal proyek Program baju gratis ini, memastikan, Proyek tersebut tidak ada ke bocoran, dan APBD tersebut tepat sasaran.”tegasnya.
GejolakNews telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, melalui Chat WhatsApp, Hp-selulernya, terkait dugaan pengaturan pengadaan dan nilai anggaran yang disebutkan sumber di atas, Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari yang bersangkutan.
Pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan keterangan sumber dan penelusuran terhadap informasi resmi pemerintah.
GejolakNews tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Pendidikan Kota Batam maupun pihak-pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan proses pengadaan tersebut.
Apabila benar ditemukan adanya pengaturan tender, kolusi, pemberian keuntungan kepada pihak tertentu, atau persekongkolan dalam proses pengadaan pemerintah, hal tersebut tentu perlu diperiksa oleh aparat pengawasan dan penegak hukum sesuai kewenanganmasing-masing.
(Red)












