Batam, GejolakNews– Aktivitas pemotongan bukit dan pematangan lahan di kawasan Kapling Tiban Pajak, yang berada di sekitar Perumahan Airis Tiban Permai dan kawasan permukiman lainnya, kembali menjadi perhatian masyarakat, hal ini di sampaikan Zami yang mengaku Warga setempat, sening tanggal 21/9/2026, di Tiban.
di katakannya, kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pemotongan bukit atau cut and fill yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Kami Masyarakat di sini, meminta agar legalitas kegiatan tersebut diperiksa secara menyeluruh oleh instansi terkait.”pintanya.
Lebih lanjut di sampaikan Zami, kami masyarakat sini meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam bersama aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk mengecek status lahan, perizinan kegiatan, dokumen persetujuan lingkungan, serta dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pemotongan bukit tersebut.”jelasnya.

Selain DLH, kami masyarakat juga berharap jajaran Polresta Barelang, Polsek Sekupang, dan Polda Kepulauan Riau dapat memberikan perhatian terhadap setiap dugaan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan dan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki dokumen dan persetujuan yang dipersyaratkan. Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, persetujuan lingkungan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan usaha dan kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan, sekaligus menjadi prasyarat perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah.
Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur ketentuan pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Pasal 98, misalnya, mengatur ancaman pidana bagi perbuatan yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Karena itu, masyarakat berharap aparat tidak hanya melakukan tindakan ketika aktivitas sedang berlangsung, tetapi juga menelusuri dugaan kerusakan yang telah terjadi, termasuk meminta pertanggungjawaban pihak yang apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran.
Masyarakat juga meminta agar setiap kegiatan pemotongan bukit atau cut and fill di Kota Batam yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum dapat diperiksa secara transparan, sehingga kepentingan pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan hidup.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut belum memberikan keterangan. GejolakNews masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
(Red)












