Batam, GejolakNews- Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), yang dikenal sebagai dana BOS, di sekolah menengah kejuruan SMKN 3 Batam, menjadi perhatian, terutama terkait perencanaan anggaran, kebutuhan praktik siswa, pengadaan peralatan, serta transparansi penggunaan dana pendidikan kepada masyarakat. hal ini di sampaikan Humas Barisan Api Pembela Keadilan (BAPK) Indonesia, Toni Nasution Kepada Media,www.gejolaknews
com, Selasa Tanggal 26/10/2026.
Hal ini di tanggapi, Kepala sekolah, SMKN 3 Batam, Agus Sahrir, M.Pd, memgatakan, jumlah siswa disebut mencapai sekitar 2.075 orang.
Sementara itu, besaran dana BOS per siswa diperkirakan sekitar Rp1,9 juta lebih per tahun. Namun, nominal resmi bantuan yang diterima sekolah masih perlu dikonfirmasi berdasarkan data penetapan alokasi tahun anggaran terkait.
Kepala sekolah menjelaskan bahwa penyusunan anggaran tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga mencakup kebutuhan pembelajaran, kegiatan siswa, bahan praktik, peningkatan kompetensi, serta operasional sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
Perencanaan Anggaran Melalui RKJM, RKT, dan RKAS
Menurut keterangannya, penyusunan anggaran diawali dengan melihat rapor pendidikan sekolah.
Sekolah dengan capaian yang masih rendah atau sedang menjadi perhatian dalam menentukan prioritas peningkatan mutu pendidikan.
lalu Perencanaan kemudian dijabarkan melalui Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), serta Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Masing-masing unit mengusulkan kebutuhan sesuai program kerja, termasuk bidang kesiswaan, hubungan masyarakat, kurikulum, sarana dan prasarana, serta jurusan yang menyelenggarakan pembelajaran praktik.”jelasnya.
Kepala sekolah menyebut sekolah memiliki enam jurusan yang mengusulkan kebutuhan bahan praktik, peralatan, pelatihan, perlombaan, dan kegiatan pembelajaran lainnya.
Menurut penjelasannya, kebutuhan tersebut disusun secara terperinci dan menjadi dasar pelaksanaan kegiatan serta pengadaan barang selama tahun anggaran berjalan.
Kebutuhan Praktik Siswa SMK
Dalam wawancara tersebut, pihak sekolah memberikan contoh kebutuhan pada jurusan Teknik Pendingin dan Tata Udara (TPTU).
Kebutuhan praktik meliputi bahan habis pakai, seperti freon, kabel, dan perlengkapan lainnya.
Sementara itu, peralatan yang digunakan berulang kali mencakup unit pendingin udara atau AC, tabung freon, serta peralatan pendukung praktik.
Pada jurusan teknik kendaraan, kebutuhan praktik dapat berupa bahan bakar, oli, kabel, dan perlengkapan lainnya sesuai kurikulum serta program pembelajaran.
Lebih lanjut, Kepala Sekolah, menjelaskan bahwa peralatan praktik digunakan secara bergiliran oleh siswa agar seluruh peserta didik memperoleh kesempatan mengikuti kegiatan pembelajaran.
Dengan demikian, kebutuhan anggaran sekolah tidak hanya berkaitan dengan pembangunan gedung, tetapi juga mendukung proses pembelajaran dan peningkatan keterampilan siswa.
Pengadaan Barang Harus Mengacu pada Perencanaan
Mengenai mekanisme pengadaan, pihak sekolah menerangkan bahwa setiap unit mengajukan kebutuhan berdasarkan rencana anggaran yang telah disusun.
Pengajuan tersebut diproses melalui mekanisme internal sekolah, dengan melibatkan pejabat atau petugas yang berwenang sesuai ketentuan pengadaan yang berlaku.
Dokumen pengadaan, menurut narasumber, harus memuat informasi mengenai jenis barang, jumlah, kuantitas, dan harga.
Kepala sekolah juga menyebut penggunaan standar satuan harga sebagai salah satu acuan dalam perencanaan pengadaan.
Namun, rincian spesifikasi teknis, harga satuan, pemasok, serta realisasi pengadaan belum diperiksa secara independen dalam wawancara tersebut.
Karena itu, kesesuaian antara rencana anggaran dan barang yang benar-benar dibeli masih perlu ditelusuri melalui dokumen pengadaan, bukti transaksi, serta pemeriksaan fisik barang apabila diperlukan.
Bagaimana Jika Terjadi Kerusakan Mendesak?
Dalam percakapan tersebut, pewawancara menanyakan kemungkinan terjadinya kerusakan fasilitas yang membutuhkan penanganan segera, misalnya toilet sekolah yang rusak, sementara biaya perbaikannya belum tercantum dalam RKAS.
Kepala sekolah, menjelaskan bahwa kebutuhan yang belum dianggarkan tidak dapat langsung dibelanjakan tanpa mengikuti prosedur administrasi yang berlaku.
Menurut keterangannya, kebutuhan tersebut dapat dicatat dan disiapkan dokumen pendukung, seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), untuk diajukan melalui mekanisme pergeseran atau perubahan anggaran sesuai ketentuan.
Ketentuan teknis mengenai prosedur, jadwal, dan persetujuan perubahan anggaran tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Dinas Pendidikan yang berwenang.
Transparansi Dana BOS kepada Masyarakat
Dalam wawancara, pewawancara menyoroti pentingnya keterbukaan informasi agar orang tua siswa dan masyarakat memahami penggunaan dana pendidikan.
Pihak sekolah menjelaskan bahwa penggunaan anggaran dibagi berdasarkan bidang dan kegiatan, antara lain kesiswaan, penilaian pembelajaran, sarana dan prasarana, praktik siswa, serta peningkatan mutu pendidikan.
Pewawancara menilai penjelasan mengenai perencanaan dan realisasi anggaran diperlukan agar masyarakat tidak hanya menilai penggunaan dana BOS dari ada atau tidaknya pembangunan fisik sekolah.
Dana BOS memiliki ketentuan penggunaan tersendiri. Oleh sebab itu, setiap informasi mengenai pembelian pakaian, pembangunan, pengadaan alat praktik, atau pembiayaan lainnya harus diperiksa berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku untuk tahun anggaran bersangkutan.
Keterbukaan informasi juga perlu disertai dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai alokasi, realisasi, dan manfaat anggaran bagi peserta didik.
Konfirmasi dan Penelusuran Anggaran Masih Diperlukan
Berdasarkan hasil wawancara, beberapa hal masih perlu dikonfirmasi untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.
Di antaranya jumlah siswa berdasarkan data resmi, nominal bantuan per siswa, total dana yang diterima, rincian anggaran setiap bidang, serta realisasi pengadaan bahan dan peralatan praktik.
Selain itu, dasar hukum mengenai alokasi persentase tertentu untuk peningkatan kompetensi guru dan pelatihan bahasa yang disebutkan narasumber juga perlu diperiksa melalui dokumen resmi.
Konfirmasi kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan diperlukan agar informasi yang dipublikasikan akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesimpulan yang belum didukung bukti.
Hingga rincian dokumen dan keterangan tambahan diperoleh, belum terdapat dasar yang cukup dari wawancara ini untuk menyimpulkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS.
GejolakNews akan mengedepankan prinsip konfirmasi, transparansi, dan keberimbangan dalam menelusuri penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari dana publik. (Taherman)












