Jakarta,GejolakNews– Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyinggung kondisi Indonesia yang menurutnya sedang tidak baik-baik saja bahkan dari segi cuaca.
Kondisi Indonesia ini dia singgung saat sidang kedelapan untuk uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang digelar pada Selasa (30/9/2025). di lansir Kompas.com.
Arief mengatakan, dirinya sudah dua pekan terkena flu, namun belum juga sembuh hingga saat ini. “Saya flu saja dua tiga minggu ini belum sembuh, batuk.
Malah obatnya minum salah, terus jadi bumpet semuanya, enggak bisa ke belakang, enggak bisa batuk, enggak bisa apa-apa. Bumpet semuanya karena salah obatnya.
Enggak tahu itu salah obatnya atau salah orangnya saya juga tidak tahu,” kata Arief dalam ruang sidang.
MK Kabulkan Gugatan Tapera, Menkum: Kita Masih Punya Waktu 2 Tahun Berbenah Dia kemudian menyebut, kemungkinan memang musimnya orang sedang sakit seperti yang biasa disebut orang Jawa, “mangsa” atau musim yang tidak baik-baik saja.
Dia juga menyebut, musim sakit ini kemungkinan disebabkan oleh Indonesia yang kini sedang tidak baik-baik saja. “Atau kebetulan ini salah mongso bahasa Jawa-nya, ini mangsanya Indonesia sedang tidak baik-baik saja, sehingga semuanya menjadi tidak baik,” ucapnya.
Dia juga menyebut, firasat tak baik-baik saja ini tecermin dari cara Arief menggunakan masker berwarna hitam.
“Oleh karena itu, saya tadi juga mau memilih masker saja yang putih, kok akhirnya saya milih yang hitam, karena mencerminkan ini tidak baik-baik saja,” katanya.
Sebagai informasi, terdapat tiga perkara uji materi yang sedang berjalan dalam sidang MK.
MK Kembali Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Capres-cawapres Minimal S1 Tiga perkara tersebut yakni perkara 156/PUU-XXII/2024, perkara 111/PUU-XXII/2024, dan perkara 182/PUU-XXII/2024. Perkara-perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang dinilai mengambil alih independensi kolegium. Perkara tersebut juga berkaitan dengan konflik organisasi profesi kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan Kementerian Kesehatan terkait dengan organisasi tunggal profesi dokter.
Catatan MK, sidang tiga perkara ini telah berjalan sebanyak delapan kali, lebih panjang dari perkara uji materi biasanya. Karena para pihak seperti pemerintah dan DPR telah diminta keterangan, para saksi dan ahli baik dari pembentuk undang-undang maupun pemohon juga telah didengarkan keterangannya.
Sidang pendalaman ini menghadirkan Asosiasi Dekan Fakultas Kedokteran, Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia, dan Asosiasi Dekan Fakultas Kedokteran Gigi. ***