Kodat 86 Minta Ditreskrimsus Polda Kepri Tuntaskan Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Dermaga Batu Ampar

banner 468x60

Disebut, Masih Ada Pejabat BP Batam Terkait Belum Tersentuh Hukum”dan usut Aliran Dananya’

Batam,GejolakNews– Walaupun sudah 7 orang di tetapkan sebagai
tersangka Pelaku Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Dermaga Batu Ampar Kota Batam oleh Ditreskrimsus  Polda Kepulauan Riau.

banner 336x280

Namun masih menjadi  tanda tanya, oleh masyarakat Batam/ Kepulauan Riau, masih Pejabat- pejabat BP Batam, yang seharus bertanggung jawab, Belum tersentuh hukum, disampaikan,
“Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta’in Komari SS, kepada media,www.gejoleknews.com, Selasa Tanggal 4/11/2025. di Batam Centre.

Cak Tain sapaannya, lminta Dirkrimsus Polda Kepri untuk membongkar tuntas kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar Kota Batam. Pasalnya, sejauh ini pun hak penyidik baru menetapkan dan menahan 7 tersangka, 5 di antaranya justru pihak perusahaan kontraktor, sub-kontraktor dan pengawas. Hanya 2 orang unsur dari BP Batam yakni PPK Arif Ma’aris dan …..!

“Proyek  itu menurut Cak Tain, dimulai dari perencanaan yang salah, dan terkesan dipaksakan. Maka pihak yang paling bertanggung jawab seharusnya yang menyusun rencana dan yang memerintah proyek tersebut,” kata Cak Ta’in.

lanjut Cak Ta’in, pasca penggeledahan kantor dan rumah mantan direktur perencanaan proyek strategis BP Batam, Fesly Abadi Paranoan (FAP) seharusnya statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Anehnya, FAP justru dilantik Kepala BP Batam Amsakar Ahmad,  sebagai Direktur Perencanaan BP Batam, yang baru dilantik pada 16 Juni 2025 lalu. “Jangan sampai ada upaya mengklaster orang yang terlibat, soalnya ada indikasi ke sana,” ujarnya.

Mantan jurnalis, akademisi dan staf ahli DPRD itu menegaskan perlunya kasus tersebut diusut sampai tuntas. Apalagi sudah ada hasil audit BPKP terkait potensi korupsi sebesar Rp. 30 miliar. Terpenting perlunya penelusuran persoalan aliran dana dari potensi korupsi Rp. 30 miliar tersebut, yang diduga mengalir pada para pemain pihak terkait pengambil kebijakan.

“Rasanya tidak mungkin angka kerugian hingga Rp. 30 miliar itu tidak mengalir pada pejabat pengambil kebijakan. Khusus terkait FAP seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Kepri, pasca kantor dan rumahnya digeledah penyidik pada 19 Maret 2025. Aneh jika statusnya hanya saksi, bahkan ada indikasi tidak tersentuh,” jelas Cak Ta’in.

Mantan dosen Unrika Batam itu menjelaskan, penggeledahan dalam konteks hukum pidana bukan tindakan sepele. Prosedurnya diatur secara ketat dalam Pasal 33 ayat (1) KUHAP dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Standar Operasional Prosedur Penggeledahan. Penggeledahan hanya bisa dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri (KPN), yang diajukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan bukti permulaan yang cukup.

“permohonan ijin penggeledahan dan penyitaan kepada Ketua Pengadilan itupun ada syaratnya, yakni status kasus sudah ada terbit Sprindik, maka sudah terbit juga SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Dalam SPDP semestinya sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penggeledahan biasanya diikuti dengan penyitaan dokumen, bahkan penangkapan. Setiap tindakan setelah terbit sprindik tersebut wajib didukung oleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Pertanyaannya sekarang, bagaimana mungkin FAP yang diangkat sebagai pejabat eselon II di BP Batam, padahal status hukumnya seharusnya sudah tersangka? Ini perlu klarifikasi lebih lanjut dari Polda Kepri,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan legalitas proses penggeledahan yang dilakukan pada 19 Maret 2025 di beberapa lokasi, termasuk kantor Badan Perencanaan Proyek Strategis BP Batam, rumah FAP di Sukajadi, dan rumah AM di sekitar Bandara Hang Nadim. “Apakah penggeledahan tersebut sudah sesuai ketentuan KUHAP dan SOP penggeledahan Polri?” tanyanya.

Diketahui, proyek Revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar yang dikerjakan oleh PT Marindo Karyautama Subur sejak 2021 hingga 2023 mengalami delapan kali addendum dan akhirnya diputus kontrak oleh BP Batam pada 10 Maret 2023. Proyek senilai Rp75 miliar tersebut diduga mengalami kendala teknis pada struktur konstruksi dermaga, termasuk kedalaman kolam dan alur pelayaran.

Cak Ta’in menyimpulkan bahwa secara hukum, kasus tersebut diduga melibatkan banyak pihak. Proyek tersebut juga dalam asistensi Kejati Kepri, artinya jika ada prosedur dan k
Penyimpangan, pejabat kejaksaan tinggi juga terlibat. Pertanyaannya, apakah dalam perencanaan tidak didahului rapat dengan pimpinan elit BP Batam? Proyek bisa ujuk-ujuk ada dan dijalankan? “Itu kan tidak mungkin.” ucap Cak Ta’in.

Untuk itu, Cak Ta’in meminta penyidik Dirkrimsus Polda Kepri menuntaskan pengusutan kasus revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar itu hingga ke akar-akarnya. “Semua yang terlibat harus diproses, terutama yang menerima aliran dana yang dikorupsi tersebut.” Pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, menyatakan dukungannya terhadap pelaporan kasus-kasus mandeg di daerah untuk didorong ke pusat. Termasuk ada indikasi kesalahan SOP saat penggeledahan dan penyitaan dokumen oleh penyidik Dirkrimsus Polda Kepri. “Jika menyalahi SOP yang diatur Pasal 33 KUHAP dan Peraturan Kapolri No.8 tahun 2009, kita bisa laporkan penyidik ke Warsidik dan Irwasum atau Propam,” ujarnya.

sementara itu, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Silvester Simamora, yang di konfirmasi media,www.gejolaknews.com, melalui Chat WhatsApp, Hp- selulernya, apakah ada calon tersangka lain dalam dugaan kasus Korupsi, Proyek Revitalisasi Darmaga Batu Ampar, selain 7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, beliau menjawab, Sementara itu ya pak.” jawabnya singkat. ( Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *