Eduard Kamaleng Pengacara, Minta Aparat Penegak Hukum, Semua Aktivitas Dilokasi Lahan Bersengketa Dihentikan Sementara.
Batam,GejolakNews- Persoalan persengketaan lahan tanah di Batam, akan terus berlanjut.
Persengketaan tanah yang di maksut sebuah lahan Tanah bukit,
milik Nahor Kamaleng yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang Kota Batam Kepulauan Riau.
Disebut di serobot oleh
PT Alam Indah Selalu (PT AIS)
Dan Peristiwa ini telah dilaporkan Nahor Kamaleng kepihak yang Berwajib Kepolisian Polda Kepulaun Riau ( Kepri)
melalui Pengacaranya.
dan Pekerjaan kegiatan di lokasi lahan yang bersengketa tersebut pun sudah di hentikan, namun tiba-tiba sekelompok orang yang mengatasnamakan pekerja dari Pihak PT. Alam Indah selalu melakukan kegiatan tampa sepengametahuan kami tentu hal ini membuat kami Kaget, di sampaikan Eduard Kamaleng SH, Kauasa hukum Nahur Kamaleng, kepada GejolakNews.com melalui sambungan WhatsApp,Hp- selulernya Saptu tanggal 15/3-2025.
Hal itu hampir mengundang Keributan dengan Pihak kami, Namun hal itu bisa berhenti setelah aparat kepolisian Polsek Sekupang datang dan ikut mendamaikan suasana apalagi keributan tersebut terjadi pada saat masyarakat muslim sedang menjalankan ibadah puasa.” jelas Eduard.
Dalam hal itu dijelasnya, Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom diruangannya meminta agar masing masing pihak tidak menciptakan suasana keributan apalagi dalam bulan Ramadhan dan mencari solusinya dengan jalan damai.”
Eduard Kamaleng.
“ di Tambahkan Eduard, Janji Kapolsek, Nanti kami bantu untuk mencari jalan keluarnya secara damai dan tolong masing-masing pihak untuk menahan diri agar tidak menciptakan keributan karena ini masih dalam bulan Ramadhan tidak baik kalau terjadi keributan,”pinta Kapolsek di ruangnya saat di jumpai, Jumat (14/03/25) sore.” Tambahnya lagi.
Eduard Kamaleng sangat menyayangkan Sikap dari, PT Alam Indah Selalu seolah tetap melakukan aktifitas secara kucing-kucingan walaupun polisi sudah meminta agar kegiatan dihentikan sementara waktu karena bulan puasa serta belum jelasnya masalah negoisasi dengan pemilik lahan.”Ujarnya.
“Dan Kami meminta hukum ditegakan dan saya bisa mendapatkan keadilan dan hak saya yang dirugikan. Tolong Pak Polisi segera bertindak agar PT AIS tidak melakukan kegiatan sebelum saya mendapatkan ganti rugi yang telah diajukan,”pintanya.
masih Eduard, karena lahan ini sudah di kelola oleh kleinnya semenjak tahun sembilan Puluhan yang lalu, maka dari itu saya tegaskan, minta Kepada Pihak penegak hukum Kepolisian Polda Kepulauan Riau sebelum ada ganti Rugi yang Jelas, semua Aktivitas dilokasi lahan tersebut untuk sementara di hentikan dulu, untuk mencegah keributan.” Tegasnya. (Red)