Jakarta,GejolakNews– Nur (30), pria di Tambora, Warga Jakarta Barat, akhirnya masuk bui. Dia menipu sejumlah tetangganya dengan modus surat DPO palsu polisi. Nur meminta uang ke para korban, dan mengaku bisa membantu kasus di polisi.
Menurut Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Jumat (10/11), pelaku sudah melakukan upaya tipu-tipu sejak September 2023.
“Uang yang didapat buat bayar cicilan motor, dan makan sehari-hari” jelas Putra.
Pelaku bekerja sehari-hari sebagai kurir. Sambil menyelam minum air, jadi pelaku di tengah waktu luangnya sibuk mengedit surat laporan polisi dan surat DPO yang bertebaran di google.
Surat itu diedit menggunakan HP miliknya. Data korban yang kebanyakan tetangganya didapat dari medsos.
“Pelaku memberi tahu korban dan teman-teman korban, kalau korban masuk laporan polisi dan masuk DPO,” beber Putra.
Korban yang kebanyakan warga biasa tentu kaget, tak ada angin tak ada hujan, masuk laporan polisi.
Namanya panik, apalagi para korban buta soal urusan hukum. Nah, saat itu pelaku Nur menawarkan jasa bisa membantu mengurus ke polisi.
Ada korban yang kemudian menyetor uang ke pelaku.
“Ada yang Rp 500 ribu, ada yang Rp 1,5 juta,” imbuh Putra.
Praktik tipu-tipu surat DPO pelaku Nur ini tak bertahan lama. Akhirnya pada awal November ada korban yang melapor ke Polsek Tambora.
Polisi lalu bergerak melakukan penyelidikan, Nur pada 3 November ditangkap.
“Pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan modus pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP Jo Pasal 263 KUHP,” tutup Putra.***