Polda Sumut limpahkan1.472 Perkara Narkoba dan 1.681 Orang Tersangka ke-Jaksa Penuntut Umum

banner 468x60

Sumut,GejolakNews-Polda Sumut melimpahkan perkara tindak pidana narkoba ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai langkah tegas memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

“Ada 1.472 perkara narkoba dan 1.681 tersangka selama perburuan narkoba yang dilakukan Polda Sumut dikirim ke JPU setelah berkasnya dinyatakan lengkap,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi,dilansir waspada.co.id Selasa tanggal 5/12-2023.

banner 336x280
Hadi mengungkapkan, Polda Sumut juga memusnahkan barang bukti yakni sabu seberat 269,76 kg, ganja 361,09 kg, pohon ganja 380.063 batang, dan ekstasi 6.243,75 butir. “Selain memusnahkan barang bukti narkoba, Polda Sumut juga melalukan rehabilitasi terhadap para pecandu narkoba sebanyak 223 orang,” ungkapnya.

Hadi menerangkan, Polda Sumut dan jajaran mengungkap 1.558 kasus tindak pidana peredaran narkoba dalam kurun waktu tiga bulan sejak 12 September hingga 30 November 2023 di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Polisi terus bekerja melakukan perburuan terhadap pelaku dan jaringan narkoba. Kita sepakat bahwa narkoba musuh bersama,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *