Sepermarket Oki Serba Rp 8000, Or Rp10.000 Diduga Milik PMA, Berkedok Pengusaha Lokal

banner 468x60

Aktivis  Lsm Pengamat Media Sosial, Minta APH terkait Periksa Pemiliknya

Batam,GejolakNews-PT. Oltsetor Batam raya, yang bergerak dibidang usaha bisnis Perdagangan, Suwalayan Supermarkat Oki Serba Rp 8000 Or Rp 10.000, dicurigai Pemilik Modal Asing ( PA) Berkedok Lokal, Diduga untuk Mengelabui Pembayaran Pajak Negara.

banner 336x280

Dalam Penulisuran Gejolak News.com Pada kamis  tanggal 12/5-2023, lalu disupermarket Oki serba Rp 8000 Or Rp 10.000 komplek aku tahu saipanas Lubuk Baja Batam, tepatnya samping ikan Bakar, terlihat sepermarkat Oki serba Rp8000 Or Rp 10.000,

Menjaul barang – barang Produksi Bertulisan Ciha. yang seyokyanya  dilarang berader di- Negara ini.

Sebegai Mana dketahui intruksi Peresiden Jokowi, utamakan Produk dalam negri.

Gejolak News.com, Komfirmasi kepada keriwayan kasir yang ada disupermarket suwalayan Oki serba Rp 8000 Or 10.000, terkait siapa Pemiliknya, dan  barang- barang Produksi cina tersebut  kenapa bisa beredar disupermarkat Oki,

Mereka menjawab tidak tau, dengan alasan karena  baru bekerja disupermarket tersebut.

Dan GejolakNews.com, juga konfirmasi ke-kantor, Dinas Perdagangan, Perindustrian (Dispridag) kota Batam,

Melalui Sekretaris Disprindag Batam, Gupron, Beliau mengatakan tidak menpunyai kewenangan untuk menjawab, komfirmasi saja kepada Bapak Kepala Dinas Disprindag Kota Batam, Gustian Riau.”ujarnya.

Media ini, mengubungi Gustian Riau melalui Sambungan WA- Hp selulernya, namun sejauh ini tidak ada Respon darinya.

Sementara itu DWI  Andriani yang disebut sebagai Komisaris Perusahaan tersebut  dikomfirmasi GejolakNews.com, melalui sambungan WhatsApp Hp- selulernya menjawab Bapak dapat informasi dari mana, dari orang dalamya, hibungi saja Bapak Namo.” Jawabnya singkat.

Sementara itu Hery Marhat, Aktivis Lsm Pengamat sosial kota Batam menyikapi, kami melihat, banyaknya produk dengan berbagai jenis barang dan makanan yang dipajang dalam Supermarket Oki serba Rp 8000 Or Rp10.000, yang tidak melakukan alih bahasa ke bahasa Indonesia guna melindungi konsumen jika terjadi sebab akibat yang mukmin timbul di kemudian hari sebagai mana yang diatur dalam  UU Perlindungan Nomor 8 tahun 1999.dan

Pasal 20 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan (PP /29/2021.yang mewajibkan setiap pelaku usaha menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri.kenapa bisa terjadi.”

Dan Selanjutnya, sebagai mana informasi yang kami terima kalau pemilik usaha Oki Rp serba 8000 Or Rp 10.000 itu.adalah milik pengusaha asing (PMA) asal Malaysia,

Lebih lanjut Hery Marhat mengungkapkan bahwa, kalau benar informasi yang kami terima itu benar adalah Oki serba Rp 8000 Or 10.000 Melik PMA, Demi menyalamat kan kerugian Negara dari Penggelapan Pajak  PMA, maka wajib hukumnya, Disprindak beserta APH Kepolisian,  untuk memeriksa dan Menangkap Pemilik PMA tersebut.” Tegas Hery. (Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *