Toko Cahaya Indah Bangunan Disebut, Bangun Pinggir Sungai Tampa IMB

banner 468x60

Aktivis Peduli Lingkungan, Minta Pemerintah kota Batam Bongkar  Bangunan Tampa IMB

Batam,GejolakNews– Tokoh Cahaya indah  bangunan, disebut melanggar Estetika Bangunan dimana beliau telah melakukan  pemagaran sisa tanah  lahan  disamping toko cahaya indah bangunan meliputi pinggir sungai untuk kepentingan bisnis.

banner 336x280

hal ini disampaikan salah seorang Aktivis lingkungan  hidup kota Batam kepada Redaksi GejolakNews.com, saptu tanggal 12/4-2025 di Sagulung Batu Aji.

menurutnya, melanggar Estetika Alias tidak memiliki izin IMB, alias bangun liar
di jelaskan sumber,  Sanksi Hukum Jika Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan

Berdasarkan ketentuan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UUBG”), .

(Pasal 7 ayat [1] UUBG). Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan (Pasal 7 ayat [2] UUBG).

(Pasal 35 ayat [4] UUBG). Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan (Pasal 40 ayat [2] huruf b UUBG).

Pengaturan mengenai IMB diatur lebih lanjut dalam PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

 (“PP 36/2005”). Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin (Pasal 14 ayat [1] dan [2] PP 36/2005). Permohonan IMB kepada harus dilengkapi dengan (Pasal 15 ayat [1] PP 36/2005):

a. tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
b. data pemilik bangunan gedung;
c. rencana teknis bangunan gedung; dan

d. hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

sumber minta Pemerintah kota Batam/ BP Batam  untuk menertibkan, membongkar setiap bangunan yang tidak memiliki IMB, dikota Batam
sesuwai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku di negara  ini” Pintanya.

sementara itu Davit Pemilik Toko Cahaya Indah Bangunan yang di konfirmasi Media www.gejolaknews.com, melalui WhatsApp, Hp-selulernya, sampai berita ini ditayangkan belum ada balasannya. (red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *