Batam,GejolakNews– Desakan agar pelaku Perusakan hutan lindung disamping PLTU Tanjung Uncang Batu Aji, agar diusut terus berlanjut.
Utusan Sarumaha SH, anggota komisi I DPRD kota Batam yang membidangi hukum, minta aparat penegak hukum KLHK dan Kepolisian bisa bertindak, perusakan hutan lindung di Batam tidak boleh dibiarkan.
Hutan lindung adalah paru- parunya kota Batam, kita lihat sudah mulai punah oleh tanggan- tangan yang tidak bertanggung jawab, dikatakan Ketua Praksi Hanura DPRD Batam kepada GejolakNews.com, kamis tanggal 30/11-2023.
apalagi diduga Pelakunya sekelas Perusahaan, PT. Bright PLN Batam, yang seharus taat pada Peraturan Perundang- undangan yang berlaku dinegara ini, dikatakan Anggota DRPD kota Batam, Politikus Partai Hanura, yang selalu ramah tersebut.
Saya akan Pelajari dulu seperti apa jalan ceritanya kasus perusakan hutan lindung tersebut, kalau memang hutan tersebut adalah hutan lindung Pelakun perusaknya PT.Bright PLN Batam, akan saya Bawa Hearing kekomisi I DPRD kota Batam yang membidangi hukum.” Ujarnya.
Hari ini kita bisa melihat kondisi Batam, kelihatan tandus, hutannya terlihat sudah punah.
Sehingga dikala hujan datang Batam, selalu banjir dan sedikit kemarau Batam itu, terasa Gersang” ungkapnya Utusan.
Sebagai mana sebelum Aktivis Lsm Batam, propinsi Kepulauan Riau, Abdul Rajak, Ketua Dewan Peduli Masyarakat Propinsi Kepulauan Riau Minta Polda Kepri turun Investigasi kelapangan untuk menindak Pelaku Perusak hutan lindung tersebut.”
Abdul Rajak mengatakan sebelumnya kami bersama rekan- rekan Aktivis telah melakukan Investigasi kelokasi hutan lindung yang terletak bersebelahan dengan PLTUG Tanjung uncang diatas, dimana terlihat dilokasi lagi ada kegiatan Pemotongan lahan, Proyek Cut And Fill, tampa terpantau oleh instansi terkait Penegak hukum, DLH dan aparat Penegak hukum Kepolisian Polda Kepri, dikatakan Abdul Rajak kepada Gejolaknews.com, Rabu tanggal 29/11-2023 diBatam Centre.
Dan kami sudah menyusun langkah- langkah Aksi Demo ke-kantor Polda Kepri agar pelaku Perusak hutan lindung diproses secara hukum.” Ujarnya.
Prihal yang sama diungkapkan Eduard Kamaleng SH, Pratisi hukum kota Batam, bahwa hutan lindung dikota Batam tidak boleh dibiarkan dirusak,
Dan kita berharap kepada instansi terkait Dirreskrimsus Polda Kepri, DLHK kepri, bisa bertindak, menindak tegas Pelakunya sesuwai dengan Peraturan Perundang- undangan hukum yang Berlaku dinegri ini.” Pintannya.
Bahkan Kami bersama Aktivis Lsm/OKP Pratisi hukum, dikatan Eduard Kamaleng SH, Bakal membuat surat Pemberitahuan aksi demo kepolda Kepri, minta agar Pelaku perusak hutan lindung tersebut diproses secara hukum.” Ujarnya.
Dan kami mendukung langkah yang bakal diambil Anggota Komisi I DPRD kota Batam, saudara Utusan Sarumaha, yang membidangi hukun, untuk memanggil Pihat- pihak yang diduga terlibat dalam Perusakan hutan lindung itu.” Yaitu PT.Bright PLN Batam, Heariang Rapat dengan Pendapat (RDP) digedung kantor DPRD Batam.” Timpalnya.
Sebelumnya Media Gejolaknews.com, pada hari kamis tanggal 23/11- 2023 Lalu, telah berupaya melakukan komfirmasi ke-Kantor PT.Bright PLN Batam, diBatam Centre terkait Prihal diatas, salah seorang satpam yang berjaga dikantor PLN Batam itu, minta Gejolaknews.com menunggu diruangan tunggu, karena pihak PLN Batam, dengan alasan sedang sibut,
Setelah lama berselang, Satpam Penjaga keamanan PLN Batam tersebut kembali mendatangi Media Gejolaknews.com, menyampaikan bahwa pihak PT.Brigth PLN Batam tidak bersedia untuk dikomfirmasi.
Gejolaknews.com, GejolakNews.com juga telah berupaya melakukan komfirmasi melalui Sambungan Chat WhatsApp Hp- selular bigian humas PT. Bright PLN Batam, juga tidak ada balasan, sampai berita ini naik tayang GejolakNews.com, ada kabar dari PT. Bright PLN terkait Prihal diatas.
Sebagai mana dikatahui tercatat dalam UUD Bahwa sanksi Bagi Pelaku Perusak hutan:
Ancaman Penjara 15 Tahun
dijerat dengan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. (Red)