Sengketa Lahan Setokok Memanas, Tim Advokasi STOHO Laporkan Dugaan Perusakan dan Pencurian ke Polda Kepri
Batam, GejolakNews — Persoalan sengketa lahan di kawasan Setokok, Jembatan III, Kota Batam, Kepulauan Riau, memasuki babak baru. Tim Advokasi STOHO yang dibentuk oleh advokat Eduard Kamalek, S.H., M.H., menyatakan telah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan laporan pengaduan masyarakat ke Polda Kepulauan Riau pada 21 Oktober 2026.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan dan pencurian yang menurut pihak pelapor terjadi di atas lahan yang diklaim sebagai milik Sufirman Kartanegara, dengan luas kurang lebih 10 hektare.
Dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah anggota tim advokasi, di antaranya Cornelis Boli Balawaka, S.H., Dominikus Jawa, S.H., M.H., dan Dominikus Aliando, S.H., tim menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh untuk meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh persoalan yang terjadi di lokasi.
Tim advokasi menyebut pengaduan itu berkaitan dengan dugaan perusakan tanaman, hilangnya hewan ternak dan barang-barang lainnya, serta kerugian yang diklaim dialami klien mereka.
Klaim Penguasaan Lahan Sejak 2002
Ketua Tim Advokasi STOHO, Eduard Kamalek, menjelaskan bahwa kliennya mengklaim telah menguasai lahan tersebut sejak 2002. Menurut keterangan tim, lahan diperoleh melalui transaksi dengan seseorang bernama Abdurrahman, yang disebut sebagai ayah kandung Awang Herman.
Tim menyatakan klien mereka telah menguasai dan mengelola lahan secara terbuka selama bertahun-tahun.
Mereka juga mengaku memiliki sejumlah dokumen penguasaan dan pengalihan lahan yang telah dilampirkan dalam pengaduan kepada Polda Kepri.
Selain itu, tim menyampaikan bahwa klien mereka membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara rutin sejak 2003 hingga 2026.
Namun, status dan kekuatan hukum dokumen penguasaan lahan tersebut tetap harus dinilai berdasarkan bukti-bukti serta ketentuan pertanahan yang berlaku.
Pembayaran PBB sendiri tidak secara otomatis membuktikan kepemilikan hak atas tanah.
Menurut tim advokasi, persoalan tersebut semakin serius setelah terjadi peristiwa pada 13 Agustus 2026 yang mereka sebut sebagai penguasaan atau pengambilalihan lahan secara paksa.
Kronologi lengkap dan versi pihak lain terkait peristiwa tersebut masih perlu dikonfirmasi.
Dugaan Ribuan Tanaman Rusak, Kerugian Diklaim Lebih dari Rp3 Miliar
Dalam konferensi pers tersebut, tim advokasi menyebut dugaan perusakan mencakup ribuan tanaman yang berada di atas lahan yang disengketakan.
Mereka juga menyampaikan adanya kandang ayam dan hewan peliharaan, termasuk anjing, yang menurut keterangan klien mereka hilang setelah peristiwa di lokasi.
Tim menyebut terdapat seorang pekerja yang telah mengurus dan mengawasi lahan tersebut selama sekitar 20 tahun.
Keberadaan pekerja itu, menurut tim, dapat menjadi salah satu sumber keterangan mengenai pengelolaan lahan dan kondisi sebelum peristiwa terjadi.
Sementara itu, nilai kerugian sementara yang dihitung pihak Sufirman Kartanegara diklaim mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Tim menyatakan nilai tersebut belum merupakan perhitungan final karena klien mereka mengaku belum dapat kembali memasuki lahan untuk melakukan pemeriksaan dan pendataan secara menyeluruh.
Besaran kerugian, kondisi tanaman, serta dugaan hilangnya barang dan hewan masih memerlukan verifikasi melalui bukti, keterangan saksi, dan pemeriksaan pihak berwenang.
Minta Polda Kepri Memeriksa Semua Pihak yang Berkaitan
Minta Polda Kepri Memeriksa Semua Pihak yang Berkaitan
Tim Advokasi STOHO meminta Polda Kepri mendalami keterlibatan seluruh pihak yang menurut mereka memiliki hubungan dengan proses pengalokasian dan pembebasan lahan.
Dalam konferensi pers, tim menyebut PT Putra Global Jaya beserta sejumlah nama yang dikaitkan dengan kepemilikan saham dan kepengurusan perusahaan.
Tim juga menyinggung perusahaan lain yang disebut memperoleh alokasi lahan dari BP Batam.
Selain itu, mereka meminta penyidik mendalami peran Rita Gultom, yang menurut keterangan tim disebut terlibat dalam proses pembebasan lahan, serta pihak-pihak yang memberikan kuasa untuk menjalankan kegiatan di lapangan.
Tim menyampaikan bahwa mereka ingin mengetahui asal-usul dokumen yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak, luas lahan yang diklaim, hubungan hukum di antara pihak-pihak tersebut, serta dasar pemberian kuasa dalam proses pembebasan lahan.
“Kami meminta agar semua pihak yang berkaitan diperiksa secara menyeluruh. Asal-usul surat, dasar penguasaan lahan, dan hubungan antara perusahaan dengan pihak yang melakukan pembebasan perlu dijelaskan berdasarkan bukti,” demikian pokok pernyataan tim dalam konferensi pers.
Penyebutan nama individu dan perusahaan tersebut merupakan bagian dari permintaan pendalaman yang disampaikan tim advokasi. Hal itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana.
Karena itu, klarifikasi dari perusahaan, individu yang disebut, dan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan fakta serta kedudukan hukum masing-masing pihak.
Pertanyakan Riwayat Pengalokasian Lahan oleh BP Batam
Pertanyakan Riwayat Pengalokasian Lahan oleh BP Batam
Persoalan lainnya yang disoroti tim advokasi adalah riwayat pengalokasian lahan oleh BP Batam.
Menurut keterangan mereka, kliennya pernah mengajukan permohonan pengalokasian lahan melalui perusahaan pada 2023 dan kembali mengajukan permohonan pada 2024.
Tim menyatakan bahwa pada kedua kesempatan tersebut, permohonan belum dapat diproses karena lahan yang dimohonkan disebut belum memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Tim kemudian menyebut bahwa pada pengajuan berikutnya pada 2026, mereka memperoleh jawaban bahwa lahan tersebut telah dialokasikan kepada pihak ketiga.
Perbedaan kondisi tersebut menjadi dasar bagi tim untuk meminta penjelasan mengenai status lahan, riwayat pengalokasian, kelengkapan dokumen, serta prosedur yang diterapkan BP Batam.
Mereka juga mempertanyakan alasan pelibatan pihak tertentu dalam proses pembebasan lahan dan meminta agar prosedur tersebut diperiksa untuk mengetahui apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga materi konferensi pers ini disusun, belum terdapat keterangan resmi BP Batam yang dapat memastikan kronologi pengalokasian, status HPL, dan dasar hukum alokasi lahan yang dimaksud.
Tim Menilai Penanganan Perkara Perlu Berimbang
Tim advokasi juga menyoroti penanganan perkara sebelumnya yang berkaitan dengan konflik lahan di Setokok.
Menurut mereka, masih terdapat pertanyaan mengenai dasar penguasaan lahan oleh pihak-pihak yang terlibat serta peran sejumlah orang dalam proses pembebasan lahan.
Tim meminta agar penyidik tidak hanya memeriksa pihak-pihak tertentu, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian peristiwa dan dokumen yang berkaitan dengan sengketa tersebut.
Mereka mengusulkan agar persoalan dokumen penguasaan lahan dari masing-masing pihak dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga perbedaan klaim dapat diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Tim juga meminta agar proses hukum dilaksanakan secara objektif dan tidak membedakan perlakuan terhadap pihak yang sedang diperiksa maupun pihak yang mengajukan laporan.
Meski demikian, penilaian mengenai keseimbangan penanganan perkara harus didasarkan pada perkembangan penyidikan, alat bukti, dan keterangan resmi aparat penegak hukum.
Gugatan Ditangani Pengacara dari Jakarta
Dalam keterangan terpisah yang juga disampaikan kepada awak media, seorang perwakilan pihak yang memantau persoalan lahan tersebut menjelaskan bahwa gugatan terkait kepentingan Sufirman Kartanegara ditangani oleh sejumlah pengacara dari Jakarta.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menangani langsung gugatan tersebut, melainkan hanya memantau perkembangannya karena perkara itu berkaitan dengan kepentingan Sufirman Kartanegara.
“Yang melakukan gugatan ini adalah teman-teman pengacara dari Jakarta. Kami memantau karena ini berkaitan dengan kepentingan Pak Sufirman.
Kalau terkait materi gugatan dan hal-hal teknis lainnya, bukan kami yang menangani kasusnya,” demikian inti keterangan yang disampaikan.
Keterangan tersebut memperjelas bahwa pemantauan terhadap perkara dan penanganan gugatan merupakan dua hal yang berbeda.
Adapun tanggal pengajuan, nomor perkara, pihak-pihak yang berperkara, serta status gugatan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pengacara dari Jakarta yang menangani perkara secara langsung.
Mendorong Penyelesaian Berdasarkan Bukti dan Hukum
Tim Advokasi STOHO berharap pengaduan yang disampaikan kepada Polda Kepri dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Mereka meminta agar dugaan perusakan dan pencurian diperiksa, sementara persoalan penguasaan dan pengalokasian lahan ditelusuri berdasarkan dokumen yang sah.
Tim juga meminta agar seluruh pihak yang berkepentingan memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan dan bukti.
Di sisi lain, penyelesaian sengketa tersebut membutuhkan penjelasan mengenai riwayat penguasaan lahan, dokumen yang dimiliki masing-masing pihak, serta dasar pengalokasian oleh instansi yang berwenang.
Hingga berita ini disusun berdasarkan materi konferensi pers yang diterima, tanggapan resmi Polda Kepri, BP Batam, perusahaan yang disebut, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan belum tersedia dalam bahan pemberitaan ini.
GejolakNews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik serta asas praduga tak bersalah.
Sengketa Lahan Setokok Memanas, Tim Advokasi STOHO Laporkan Dugaan Perusakan dan Pencurian ke Polda Kepri
Batam, GejolakNews — Persoalan sengketa lahan di kawasan Setokok, Jembatan III, Kota Batam, Kepulauan Riau, memasuki babak baru. Tim Advokasi STOHO yang dibentuk oleh advokat Eduard Kamalek, S.H., M.H., menyatakan telah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan laporan pengaduan masyarakat ke Polda Kepulauan Riau pada 21 Oktober 2026.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan dan pencurian yang menurut pihak pelapor terjadi di atas lahan yang diklaim sebagai milik Sufirman Kartanegara, dengan luas kurang lebih 10 hektare.
Dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah anggota tim advokasi, di antaranya Cornelis Boli Balawaka, S.H., Dominikus Jawa, S.H., M.H., dan Dominikus Aliando, S.H., tim menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh untuk meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh persoalan yang terjadi di lokasi.
Tim advokasi menyebut pengaduan itu berkaitan dengan dugaan perusakan tanaman, hilangnya hewan ternak dan barang-barang lainnya, serta kerugian yang diklaim dialami klien mereka.
Klaim Penguasaan Lahan Sejak 2002
Ketua Tim Advokasi STOHO, Eduard Kamalek, menjelaskan bahwa kliennya mengklaim telah menguasai lahan tersebut sejak 2002. Menurut keterangan tim, lahan diperoleh melalui transaksi dengan seseorang bernama Abdurrahman, yang disebut sebagai ayah kandung Awang Herman.
Tim menyatakan klien mereka telah menguasai dan mengelola lahan secara terbuka selama bertahun-tahun.
Mereka juga mengaku memiliki sejumlah dokumen penguasaan dan pengalihan lahan yang telah dilampirkan dalam pengaduan kepada Polda Kepri.
Selain itu, tim menyampaikan bahwa klien mereka membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara rutin sejak 2003 hingga 2026.
Namun, status dan kekuatan hukum dokumen penguasaan lahan tersebut tetap harus dinilai berdasarkan bukti-bukti serta ketentuan pertanahan yang berlaku.
Pembayaran PBB sendiri tidak secara otomatis membuktikan kepemilikan hak atas tanah.
Menurut tim advokasi, persoalan tersebut semakin serius setelah terjadi peristiwa pada 13 Agustus 2026 yang mereka sebut sebagai penguasaan atau pengambilalihan lahan secara paksa.
Kronologi lengkap dan versi pihak lain terkait peristiwa tersebut masih perlu dikonfirmasi.
Dugaan Ribuan Tanaman Rusak, Kerugian Diklaim Lebih dari Rp3 Miliar
Dalam konferensi pers tersebut, tim advokasi menyebut dugaan perusakan mencakup ribuan tanaman yang berada di atas lahan yang disengketakan.
Mereka juga menyampaikan adanya kandang ayam dan hewan peliharaan, termasuk anjing, yang menurut keterangan klien mereka hilang setelah peristiwa di lokasi.
Tim menyebut terdapat seorang pekerja yang telah mengurus dan mengawasi lahan tersebut selama sekitar 20 tahun.
Keberadaan pekerja itu, menurut tim, dapat menjadi salah satu sumber keterangan mengenai pengelolaan lahan dan kondisi sebelum peristiwa terjadi.
Sementara itu, nilai kerugian sementara yang dihitung pihak Sufirman Kartanegara diklaim mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Tim menyatakan nilai tersebut belum merupakan perhitungan final karena klien mereka mengaku belum dapat kembali memasuki lahan untuk melakukan pemeriksaan dan pendataan secara menyeluruh.
Besaran kerugian, kondisi tanaman, serta dugaan hilangnya barang dan hewan masih memerlukan verifikasi melalui bukti, keterangan saksi, dan pemeriksaan pihak berwenang.
Minta Polda Kepri Memeriksa Semua Pihak yang Berkaitan
Minta Polda Kepri Memeriksa Semua Pihak yang Berkaitan
Tim Advokasi STOHO meminta Polda Kepri mendalami keterlibatan seluruh pihak yang menurut mereka memiliki hubungan dengan proses pengalokasian dan pembebasan lahan.
Dalam konferensi pers, tim menyebut PT Putra Global Jaya beserta sejumlah nama yang dikaitkan dengan kepemilikan saham dan kepengurusan perusahaan.
Tim juga menyinggung perusahaan lain yang disebut memperoleh alokasi lahan dari BP Batam.
Selain itu, mereka meminta penyidik mendalami peran Rita Gultom, yang menurut keterangan tim disebut terlibat dalam proses pembebasan lahan, serta pihak-pihak yang memberikan kuasa untuk menjalankan kegiatan di lapangan.
Tim menyampaikan bahwa mereka ingin mengetahui asal-usul dokumen yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak, luas lahan yang diklaim, hubungan hukum di antara pihak-pihak tersebut, serta dasar pemberian kuasa dalam proses pembebasan lahan.
“Kami meminta agar semua pihak yang berkaitan diperiksa secara menyeluruh. Asal-usul surat, dasar penguasaan lahan, dan hubungan antara perusahaan dengan pihak yang melakukan pembebasan perlu dijelaskan berdasarkan bukti,” demikian pokok pernyataan tim dalam konferensi pers.
Penyebutan nama individu dan perusahaan tersebut merupakan bagian dari permintaan pendalaman yang disampaikan tim advokasi. Hal itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana.
Karena itu, klarifikasi dari perusahaan, individu yang disebut, dan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan fakta serta kedudukan hukum masing-masing pihak.
Pertanyakan Riwayat Pengalokasian Lahan oleh BP Batam
Pertanyakan Riwayat Pengalokasian Lahan oleh BP Batam
Persoalan lainnya yang disoroti tim advokasi adalah riwayat pengalokasian lahan oleh BP Batam.
Menurut keterangan mereka, kliennya pernah mengajukan permohonan pengalokasian lahan melalui perusahaan pada 2023 dan kembali mengajukan permohonan pada 2024.
Tim menyatakan bahwa pada kedua kesempatan tersebut, permohonan belum dapat diproses karena lahan yang dimohonkan disebut belum memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Tim kemudian menyebut bahwa pada pengajuan berikutnya pada 2026, mereka memperoleh jawaban bahwa lahan tersebut telah dialokasikan kepada pihak ketiga.
Perbedaan kondisi tersebut menjadi dasar bagi tim untuk meminta penjelasan mengenai status lahan, riwayat pengalokasian, kelengkapan dokumen, serta prosedur yang diterapkan BP Batam.
Mereka juga mempertanyakan alasan pelibatan pihak tertentu dalam proses pembebasan lahan dan meminta agar prosedur tersebut diperiksa untuk mengetahui apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga materi konferensi pers ini disusun, belum terdapat keterangan resmi BP Batam yang dapat memastikan kronologi pengalokasian, status HPL, dan dasar hukum alokasi lahan yang dimaksud.
Tim Menilai Penanganan Perkara Perlu Berimbang
Tim advokasi juga menyoroti penanganan perkara sebelumnya yang berkaitan dengan konflik lahan di Setokok.
Menurut mereka, masih terdapat pertanyaan mengenai dasar penguasaan lahan oleh pihak-pihak yang terlibat serta peran sejumlah orang dalam proses pembebasan lahan.
Tim meminta agar penyidik tidak hanya memeriksa pihak-pihak tertentu, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian peristiwa dan dokumen yang berkaitan dengan sengketa tersebut.
Mereka mengusulkan agar persoalan dokumen penguasaan lahan dari masing-masing pihak dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga perbedaan klaim dapat diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Tim juga meminta agar proses hukum dilaksanakan secara objektif dan tidak membedakan perlakuan terhadap pihak yang sedang diperiksa maupun pihak yang mengajukan laporan.
Meski demikian, penilaian mengenai keseimbangan penanganan perkara harus didasarkan pada perkembangan penyidikan, alat bukti, dan keterangan resmi aparat penegak hukum.
Gugatan Ditangani Pengacara dari Jakarta
Dalam keterangan terpisah yang juga disampaikan kepada awak media, seorang perwakilan pihak yang memantau persoalan lahan tersebut menjelaskan bahwa gugatan terkait kepentingan Sufirman Kartanegara ditangani oleh sejumlah pengacara dari Jakarta.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menangani langsung gugatan tersebut, melainkan hanya memantau perkembangannya karena perkara itu berkaitan dengan kepentingan Sufirman Kartanegara.
“Yang melakukan gugatan ini adalah teman-teman pengacara dari Jakarta. Kami memantau karena ini berkaitan dengan kepentingan Pak Sufirman.
Kalau terkait materi gugatan dan hal-hal teknis lainnya, bukan kami yang menangani kasusnya,” demikian inti keterangan yang disampaikan.
Keterangan tersebut memperjelas bahwa pemantauan terhadap perkara dan penanganan gugatan merupakan dua hal yang berbeda.
Adapun tanggal pengajuan, nomor perkara, pihak-pihak yang berperkara, serta status gugatan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pengacara dari Jakarta yang menangani perkara secara langsung.
Mendorong Penyelesaian Berdasarkan Bukti dan Hukum
Tim Advokasi STOHO berharap pengaduan yang disampaikan kepada Polda Kepri dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Mereka meminta agar dugaan perusakan dan pencurian diperiksa, sementara persoalan penguasaan dan pengalokasian lahan ditelusuri berdasarkan dokumen yang sah.
Tim juga meminta agar seluruh pihak yang berkepentingan memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan dan bukti.
Di sisi lain, penyelesaian sengketa tersebut membutuhkan penjelasan mengenai riwayat penguasaan lahan, dokumen yang dimiliki masing-masing pihak, serta dasar pengalokasian oleh instansi yang berwenang.
Hingga berita ini disusun berdasarkan materi konferensi pers yang diterima, tanggapan resmi Polda Kepri, BP Batam, perusahaan yang disebut, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan belum tersedia dalam bahan pemberitaan ini.
GejolakNews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik serta asas praduga tak bersalah.














