Batam, Gejolak News– Sebanyak 45 orang Anggata DPRD kota Batam masa Priode 2014-2019, disebut terlibat dugaan Korupsi APBD Batam tahun Anggaran 2016-2017-2018.
Sebesar Rp1,7 Miliar, hal ini sampaikan Razman Nasution Pengacara Marzuki Mantan Sekwan DPRD kota Batam Pada Rabu tanggal 30/11-2022. Kepada Gejolak News.com.
Dijelaskan Razman Nasution Pengacara kondang ini, beliau datang ke-Batam sebagai Pengacara Marzuki, untuk memediasikan Penyelesaian dugaan kasus korupsi dengan Pihak- pihak yang bersangkutan staf- staf Sekwan, dan DPRD yang diduga juga terlibat dugaan korupsi yang sama, sehingga ber-urusan dengan Pihak yang berwajib Penegak hukum Kepolisian Polresta Barelang Batam.
Tadi saya baru saja jumpa dengan Ketua DPRD kota Batam Bapak Nurianto, Alhamdulillah beliau menyambut kedatangan kami dengan baik, mediasi berjalan lancar insyaallah kasus ini bisa diselesaikan,
Dengan cara mengembalikan uang Negara tersebut tampa menempuh jalur hukum.” Ujarnya.
Lanjut dia mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi diatas sebenarnya bukan ada kesengajaan namun hanya kelalain kebijakan. namun dari jumlah anggaran sebesar Rp1,7 Miliar.
dugaan korupsi tersebut sudah dikembalikan oleh Oknum-oknum DPRD yang bersangkutan sebagiannya.” Dijelaskan Razman Nasution.
Menurut Razman Nasution bahwa uang tersebut tinggal sebesar Rp 600 juta lagi yang belum dikembalikan kepada Negara.
nah hal inilah yang saya mediasikan bersama Ketua DPRD Batam agar uang tersebut dikembalikan dalam tidak melanggar kualidor hukum.”Ujarnya.
Sementara itu Marzuki mantan Sekwan DPRD kota Batam, yang dikomfirmasi Media Gejolak News com, usai keluar dari ruangan Ketua DPRD kota Batam, terkait Prihal kedatangannya ke- Gedung Kantor DPRD kota Batam, enggan berkomentar banyak, ia kita akan kembalikan utang kita, tampa menyebutkan utang apa yang dimaksut, sambil berlalu meninggalkan awak media.
media Gejolak News.com mencoba melakukan komfirmasi melalui Chat WhatsApp Hp- selulernya,
Namun sampai berita ini diturunkan belum ada balasannya.
Aspawi ngali Sekwan DPRD kota Batam, dikomfirmasi melalui Chat WhatsApp selurnya, menjawab,
Bkn korupsi. Nmn sy kurang tahu persis dinde utk lebih jelas nya hubungin aja Marzuki (Sekwan Sebelumnya.”jawabnya singkat.
Hal yang sama juga dikomfirmasikan Kepada Kapolresta Barelang Batam,
Kombes Pol, Nugroho Tri Nuryanto, SH, S.Ik.MH. terkait hal diatas, melalui Chat WhatsApp Hp- selulernya, sampai berita ini naik tayang juga Belum ada jawabannya.
Panglima melayu Aliansi Rakyat menggugat ( Alarm) Indonesia Abdul Razak minta aparat Penegak hukum, Kepolisian dan Kejaksaan menindak, memproses secara hukum Para Pelakunya yang terlibat, tak terkecuali, 45 Anggota DPRD kota Batam yang desebut ikut terlibat dalam duguan korupsi ini, segera diadili, sesuwai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku sampai kemeja hijau Pengadilan.
Ini tidak boleh dibiarkan, para Pelaku ini wajib hukumnya diadili, karena beliau- beliau itu sudah digaji Pakai uang rakyat, lalu mengkianati amanah rakyat.
Lamjut Abdul Rajak, Bagi orang- orang ini tidak ada istilah mediasi, kompromi dalam penegakan hukum, tidak ada istilah uang di-kembalikan
Hukum bisa dihentikan, kalo ini terjadi bisa menjadi Presiden buruk bagi masyarakat dalam mencari keadilan dinegri ini.” Tegasnya. (Man)












