Batam,GejolakNew– Diduga ada Aktivitas Reklamasi Penimbunan laut, ilegal tampa izin di Kampung Nelayan, Keluran Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, kota Batam, kegiatan tersebut sudah berlangsung, lama di katakan, Hamit yang mengaku Warga setempat kepada Media,www.gejolakNews.com, Pada saptu tanggal 31/2/2025.
Hamit mengatakan selain itu, Dant’ruk Pembawa tanah tidak ditutup baknya, sehingga debunya besebaran kemana- mana, yang sewaktu- waktu bisa mengganggu pernapasan warga sekitar lokasi.” ujarnya.
Abang bisa lihat jalan menuju Perumahan tersebut, selain debu, Dant’ruk juga menyebabkan jalan rusak,
maka dari itu, kita minta aparat penegak hukum Kepolisian Polresta Barelang / Polda Kepri turun kelapangan agar menindak tegas Pelaku, Aktivitas Reklamasi Penimbunan laut yang di duga ilegal tersebut.” pintanya.
Pantaun media,www.gejolaknews.com, dilapangan di lokasi, Aktivitas Reklamasi Penimbunan laut di kampung Nelayan, Kelurahan Tanjung Uma, tampak berjalan lancar.
Di pintu Masuk Lokasi di Pos, terlihat Papan Palang nama, PT. UMA GRAHA BERKAH
KEGIATAN REAL ESTATE.

Media ini mencoba melakukan konfirmasi kelokasi, pas di depan pintu masuk, adapos juga, disetop satpam penjaga, beliau bertanya bapak dari mana, di bilang dari media, Meraka tidak mengizinkan, tidak memperbolehkan media masuk kedalam lakasi, mereka mengatakan media manapun yang datang kesini tidak saya perbolehkan masuk kelokasi.” tegas satpam tersebut.
Sebagai mana di ketahui bahwa, Penimbunan laut ilegal (reklamasi ilegal) di Indonesia merupakan pelanggaran serius terhadap UU PWP3K dan UU Cipta Kerja yang wajib memiliki PKKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).

Pelaku dapat dikenakan sanksi administratif berat hingga pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Tindakan ini merusak ekosistem pesisir, merugikan nelayan, dan wajib ditindak tegas.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai hukum penimbunan laut ilegal di Indonesia:
Kewajiban Izin: Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2014 (perubahan UU No. 27 Tahun 2007) dan UU Cipta Kerja, setiap kegiatan penimbunan/reklamasi wajib memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan dari Menteri Kelautan dan Perikanan, gubernur, atau bupati/walikota, sesuai kewenangannya.
Landasan Hukum Sanksi:
Administratif: Teguran, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin (Pasal 75-77 UU PWP3K).
Pidana: Pasal 73 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2007, yang diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014, mengatur pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp2 miliar hingga Rp10 miliar.
Pelanggaran Lingkungan: Penimbunan tanpa izin yang merusak terumbu karang dan ekosistem laut melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penertiban Aktif: Pemerintah (melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan) diperintahkan untuk menelusuri dan menindak tegas, termasuk memproses hukum dan mencabut, penimbunan atau pagar laut ilegal, terutama yang merugikan nelayan.
Setiap orang dilarang melakukan reklamasi yang menimbulkan kerusakan ekosistem, pencemaran, atau merugikan masyarakat sekitarnya.
sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol, Anggoro Wichaksono
yang di konfirmasi Media,www.gejolaknews.com, terkait perihal di atas melalui Chat WhatsApp,Hp Selulernya belum ada balasannya.
begitu juga dengan Polda Kepulauan Riau, Irjen Pol, Asep Safrudin yang di konfirmasi, Perihal yang sama melalui Chat WhatsApp, Hp- selulernya, sampai berita ini naik tayang belum ada balasannya. (red)











