Natuna,GejolakNews-Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Natuna, Marzuki melaporkan Suami Bupati Natuna, Cen Sui Lan, Raja Mustakin ke- Polres Natuna, Marzuki menegaskan “Tidak Ada Kata Damai”
Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Natuna itu, Marzuki secara resmi melaporkan suami Bupati Natuna, Raja Mustakim, ke Polres Natuna atas dugaan penghinaan yang ditujukan kepada dirinya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/24/V/2025/SPKT/Polres Natuna/Polda Kepulauan Riau. Dalam laporan itu, Marzuki menyertakan beberapa pasal sebagai dasar hukum, yaitu: Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE
Marzuki tidak datang seorang diri.
Ia didampingi sejumlah pengurus DPC Partai Gerindra, termasuk dua anggota DPRD Natuna dari Fraksi Gerindra, yakni Dedi Yanto dan Dardani.
Dalam pernyataannya usai membuat laporan, Marzuki menegaskan bahwa langkah hukum yang ia ambil adalah final dan tidak akan ada upaya damai atau penyelesaian secara kekeluargaan.
“Ini bukan persoalan pribadi semata. Ini menyangkut kehormatan dan harga diri saya sebagai kader partai dan warga negara. Saya tegaskan, tidak ada kata damai dalam kasus ini,” ujar Marzuki dengan nada serius.
Ia juga menyatakan bahwa penghinaan yang dilakukan oleh Raja Mustakim tidak bisa ditoleransi karena telah mencemarkan nama baiknya secara terbuka dan melukai martabat politik yang selama ini dijunjung tinggi oleh partainya.
Hingga berita ini diterbitkan, Raja Mustakim belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang ditujukan kepadanya.
Kasus ini pun menyita perhatian masyarakat dan kalangan politisi di Natuna. Banyak yang menilai langkah hukum Marzuki sebagai upaya untuk menegakkan etika dalam berpolitik dan memberi pesan bahwa penghinaan terhadap siapa pun, apalagi tokoh publik, tidak bisa dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. (Dar)












