Batam,GejolakNews– Penangkapan yang di lakukan oleh Bea Cukai Batam terhadap Barang- barang, melanggar Undang- undang ke pabaenan
pada tanggal 17
Juni 2025, sekitar Pukul 15 wib, sebanyak 8 unit mobil Dam’truk yang berisikan 323 (tiga rutus dua puluh tiga) koli, Barang kiriman kondisi tidak baru dan 39 (tiga puluh sembilan) koli +109 ( seratus sembilan) Karton Barang kena Cukai hasil tembakau berbagai merek Tampa di lekati pita cukai dan/ atau di bubuhi tanda pelunasan cukai di Pelabuhan Roro Telaga Punggur di nilai Janggal, demikian di sampaikan narasumber yang minta namanya tidak dituliskan kepada media www.gejolaknews.com, tanggal 21 Agustus 2025.

sopirnya bebas berkeliaran?
lebih lanjut narasumber, mengatakan kejanggalan yang di maksut, adalah bahwa sopir -sopir delapan unit mobil Dam’truk pembawa barang ilegal tersebut tidak ada yang di tangkap/diamankan oleh Bea cukai tentu ini menjadi kecurigaan dan tanda tanya bagi kita semua ada apa dengan Bea Cukai Batam?. yang seharus kata sumber delapan orang sopir Dam’truk tersebut bisa di jadikan bukti awal untuk membongkar tindak pidana kejahatan tersebut sampai ke akar- akarnya, namun anehnya semua di lepas.” Ujarnya.
Lebih lanjut sumber mengatankan, setelah kejadian peristiwa penangkapan barang – barang ilegal itu pada tanggal 17 Juni 2025, baru tanggal 23 Juni 2025, Bea Cukai Batam, mengamankan dua orang Pelakunya, Yaitu Edi Gunawan sebai Direktur PT.Fran Logistik dan Mangasi Sihombing sebagai selaku pemilik barang tersebut.
dan sampai saat ini dari tanggal 23 Juni 2025, penangkapan dua orang pelaku, Edi Gunawan dan Mangasi Sihombing, Belum P21.
“inilah yang menjadi kecurigaan besar bagi kita, terhadap Proses kasus ini yang di lakukan Bea Cukai, pertama delapan orang sopir Dam’truk pembawa barang- barang tersebut tidak ada yang diamankan/di tangkap dan rentang jarak kejadian peristiwa dengan penangkapan, yang di tuduhkan sebagai pelaku pemilik barang, dari kejadian Peristiwa tanggal 17 Juni 2025.
pelaku diamankan tanggal 23 Juni 2025. seharusnya Pelaku awal yang di amankan/ ditangkat duluan supir- supir mobil pembawa barang ilegal pelanggar tindak pidana Pabaenan itu.” tutupnya.

Sementara itu Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, yang di konfirmasi terkait perihal peristiwa di atas, melalui staf humasnya, Jeri ( J E) di kantor Bea Cukai Batam, kamis tanggal 21/8-2025. kenapa 8 orang sipir Dam’truk /Lori, pengangkut barang-barang ilegal tersebut tidak di amankan/ ditangkap, beliau tidak bisa menjawab.
terkait dua orang Pelaku yang telah di proses secara hukum, Edi Gunawan dan Mangasi Sihombing, yang belum di P21.
Jeri mengatakan paling lama dua Minggu kedepan sudah P21. kasus ini sudah di limpahkan ke Kejaksaan.” Kata Jeri singkat.( Red)












