Tokoh Masyarakat, Praktisi Hukum Eduard Kamaleng: Kami Akan Pelajari Kasus ini, Jika di temukan Usur Pidananya, Dan Kami Segera Buat Laporan Polisi
Batam,GejolakNews– Pernyataan Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra, terhadap dua Warga Batam, Alex dan Agus Pengambil pasir di dalam parit, dekat Bandara Internasional Hang Nadim Batam, viral di Medsos, terus menjadi sorotan, pro dan kontra di tengah- tengah warga masyarakat Aktivis LSM kota Batam.
Sebagai Mana di ketahui di katakan Ketua lembaga Swadaya masyarakat Gerakan berantas korupsi ( LSM GEBUKI) kota Batam, Thomas AE, bahwa terdengar dari ucapan Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra, Warga yang tidak ber-KTP Batam, belum bekerja, pulang kan saja, jangan nyolong-nyolong. di katakan Thomas AE, kepada Redaksi Media,www.gejolaknews.com, melalui Chat WhatsApp, Hp- selulernya, Senin Tanggal 4/5/2026.
Menurut Thomas, hal Itu kan perkataan yang tidak patut disampaikan seorang pemimpin, itu perkataan yang melukai perasaan dan meyakiti hati warga yang belum punya KTP.
“Apakah kalau sudah punya KTP Batam, sudah pasti dapat pekerjaan? Belum tentu juga, karena masih banyak warga yang sudah ber-KTP Batam, namun masih belum dapat pekerjaan.”ujarnya.
Lanjut Thomas, mereka yang masih belum punya KTP bisa saja belum mengurus karena masih belum ada biaya dan lain hal, seorang pemimpin tidak boleh lansung mendikte orang yang masih belum punya KTP itu, nyolang-nyolong dan disuruh pulangkan kedaerah asal. Batam ini juga bagian dari NKRI dan setiap warga Negara, berhak datang ke Batam dan tinggal di Batam ini.”jelasnya.
lebih lanjut Thomas mengatakan, seharusnya Wakil Walikota Batam, memberi solusi bagi mereka yang masih belum punya KTP Batam, dan solusi bagi mereka yang masih belum dapat pekerjaan dan mereka itu datang ke Batam ini mencari nafkah dan untuk merubah nasib untuk kehidupan yang lebih baik.
Thomas menambahkan, Kondisi mereka yang masih belum punya KTP dan masih belum bekerja, harus menjadi tantangan bagi seorang pemimpin untuk menyelesaikan masalah yang mereka hadapi, bukan disuruh dipulangkan dan disebut nyolong-nyolong”tutupnya.
Media,www.gejolaknews.com, mencoba mencari informasi kebenaran peristiwa tersebut, lansung kepada korban, marah- marah Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra tersebut,
Alex dan Agus yang disebut tidak memiliki KTP Batam, nyolong- nyolong pulang saja ke daerah asalnya hal ersebut terdengar dari ucapan Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra, terhadap Agus dan Alex yang viral di Medsos.
Elex yang berhasil di Wawancarai Media, www.gejolaknews.com pada hari Senin tanggal 4 /5/2026. di Batam Centre, mengatakan bahwa mereka tidak pernah merusak lingkungan dan nyolong-nyolong, sebagai yang di tuduhkan sang Wakil Walikota Batam itu kepada dirinya,
kami hanya mengambil pasir yang menumpuk di dalam parit yang di bawa air hujan, dan parit itu berlantaikan gorong- gorong.” ungkapnya.
Namun anehnya kami di tuduh, nyolong- nyolong tidak memiliki KTP Batam, merusak lingkungan, akan di pulangkan kedaerah asal kami, Padahal saya dan Agus kata Alex, Agus Itu lahir di kota Batam dan saya sudah sepuluh tahun tinggal di kota Batam, kami berdua punya KTP Batam.” katanya.
lanjut Alex menceritakan, terkait peristiwa yang di alaminya saat didampingi oleh salah satu Tokoh Masyarakat, Praktisi hukum kota Batam, Eduard Kamaleng.S.H.M.H.
Menjelaskan bahwa sebelum kejadian Peristiwa yang di alaminya itu, mereka di datangi oleh seorang ajudan perempuan, Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra, yang minta dirinya, kalau di tanya sama Ibu Wakil Walikota, Li Claudia, tak usah menjawab yang lain, Jawab saja, siap salah di katakan Alex, menirukan ajudan Li Claudia tersebut. “jadi kami tidak di beri kesempatan untuk menjawab Tudingan dari Wakil Wakil Wakikota Batam itu.
Alex menceritakan, lalu Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra menelopon Polisi Polda Kepri, minta dirinya agar di proses secara hukum dan kami berdua di bawa ke kantor Polda Kepri, di mintai keterangan seputar peristiwa tersebut, setelah kami menberiketangan, polisi juga mengatakan kebungungan memproses peristiwa yang di tuduhkan kepadanya, karena menurut penyidik tidak ditemukan pelanggaran hukumnya. lalu kami berdua di kirimkan kepenampungan Dinas sosial, dalam peristiwa tersebut sempat di tahan dua hari dua malam, di Polda satu malam di Dinas sosial satu malam.” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, tokoh masyarakat Batam, asal Timur indonesia, yang juga salah satu Praktisi hukum, Eduard Kamaleng menegaskan, inikan sangat jelas alur ceritanya bahwa ada dugaan menseraya, ajang degalan untuk pencitraan yang di lakukan Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra, namun mengorbankan harkat martabat orang lain, masyarakat kecil.
“Cobayangkan sebelum peristiwa itu terjadi yang datang lebih duluan itu ajudannya, yang minta Alex dan Agus tidak menjawab selain dari pada, kata-kata siap salah- siap-salah, seolah- olah yang dilakun korban ini, perusak lingkungan yang berat gitu.” terang Eduard Kamaleng.
lanjut, Eduard Kamaleng, kami minta Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra, minta maaf secara jentelmen kepada seluruh masyarakat Batam, atas pertiwa tersebut.”tegasnya.
Menyikapi adanya dugaan kesengajaan Merendahan harkat martabat yang dilakukan oleh Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra terhadap Warga Batam, Alex dan Agus ini, di katakan Eduard Kamaleng, sedang kami kaji dasar hukumnya, kalau memenuhi unsur pidana, maka akan kami laporkan kepada pihak penegak hukum yang berwajib, Kepolisian Polresta Barelang/ Polda Kepri.” sebutnya.
masih, Eduard Kamaling, Merendahkan harkat dan martabat warga negara adalah tindakan yang dilarang keras dan memiliki konsekuensi hukum serius di Indonesia, karena setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan martabat, di jelaskan Eduard,
Tindakan Pidana/Penghinaan: Ucapan, tulisan, atau tindakan yang merendahkan harkat dan martabat seseorang (seperti cacian atau penghinaan) dapat berujung pada delik pidana.
Perlindungan Konstitusional: Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan atas kehormatan dan martabat.
Larangan Perlakuan Tidak Manusiawi: Hukum Indonesia (UU No. 5 Tahun 1998) melarang segala bentuk perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia
Pelanggaran HAM: Tindakan yang merendahkan martabat manusia dikategorikan sebagai salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Pembedaan dengan Kritik: Dalam konteks hukum baru (KUHP), terdapat perbedaan antara penghinaan yang menyerang harkat/martabat dengan kritik yang sah, di mana penghinaan adalahndakan yang dapat dipidana
Secara hukum, tindakan tersebut dapat diproses melalui pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang ditujukan untuk menjaga nama baik dan kehormatan warga negara.” Paparnya.
terkait pro dan kontra yang terjadi di tengah- tengah masyarakat Batam disebabkan, oleh peristiwa tersebut, itu hal yang lumrah ditengah- tengah masyarakat, ada yang pro dan kontra.
“tentu kita harus objektif dalam menilai sesuatu peristiwa tersebut, bukan karena suka dan tidak suka, kepada seseorang, akan tetapi berdasarkan pakta kebenaran dan realita, ligika akal yang sehat.” timpalnya.
Sementara itu,Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra yang di konfirmasi Media,www.gejolaknews.com, terkait peristiwa di atas, melalui Chat WhatsApp, Hp- selulernya sampai berita ini naik tayang belum ada jawabannya. ( Red)












