Setelah Tim Kementerian HAM RI Turun ke Batam,Perjuangan Warga Tengki Seribu Terdampak Penggusuran Mulai Menemui Titik Terang

banner 468x60

Batam,GejolakNews– Perjuangan yang gigih tak pernah berhenti di lakukan oleh warga terdampak penggusuran Tengki seribu
Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar kota Batam, mulai menemui titik terang.

Sebagai mana di ketaui bahwa, Penggusur Warga Kampung Tengki Seribu sudah Berlansung, semenjak tahun 2023,silam.
namun buat 103 warga Tengki Seribu terdampak Penggusuran tersebut sampai saat ini belum menerima haknya, sebagai mana semestinya.

banner 336x280

Pihak Penggusar, PT. Batam Indah Permai selaku Pemilik Lokasi lahan dari BP Batam, menjanjikan warga terdampak penggusuran, suta buah Kavling siap bangun dan uang Paku sebesar Rp 7 juta.

akan tetapi setelah kami cek lahan Kavling yang di berikan tersebut terletak di atas lahan hutan  lindung tentu warga tidak mau menerimanya, karena bakal menjadi masalah lagi di kemudian hari, di sampaikan Eduard Kamaleng.S.H.M.H. Selalu kuasa hukum warga Tengki seribu kepada media,www.gejolaknews.com, Kamis Tanggal 2/7/2026. di Batam Centre.

Di ceritakan Eduard Kemaleng, bahwa perjuangan warga tengki seribu, Kliennya sangat panjang dan berliku, saya sebagai kuasa hukum dari warga Tengki seribu, demi untuk mencari keadilan, berbagai cara sudah di tempuh, melaporkan ke Polda Kepri, melapor ke Komnasham, melapor Kemabes Polri, Kejaksaan Agung, akan tetapi belum ada tanda- tanda keadilan tersebut berpihak kepada warga.” ujarnya.

Terakir saya menbuat laporan ke Menteriham RI,
hal ini mendapat tanggapan serius oleh Kementerian Ham RI.
Dan mereka tim dari kementerian Ham RI, lansung turun ke Batam, lansung bertemu muka dengan Warga Tengki seribu terdampak penggusuran dan sekaligus lansung sidak kelokasi lahan penggusuran Tengki seribu, dan melanjutkan pertemuan bersama pemerintah kota Batam, Sekda Batam dan jajarannya waktu itu.” di jelaskan Eduard Kamaleng.

Dan tepatnya hari Rabu Tanggal 1/7/2026. Tim dari kementerian, Ham RI kembali turun ke Batam, menindak lanjuti laporan warga tersebut ke pihak yang berwenang, terkait lahan di Batam yaitu BP Batam,
di mana tim dari kementerian Ham RI, yang turun ke Batam, di antaranya: Osbin Samosir (Direktur Pelayanan HAM)
Tenaga Ahli Menteri Ham (Wempy Wale, Gabriel Goa, Mhd Hasbi)
Marlan Parakas selaku PIC/Penanggung jawab penanganan kasus pengaduan bukit villa tangki seribut.” jelasnya.

lebih lanjut Eduard Kamaling
mengatakan, hasil pertemuan tersebut, bahwa intinya Menteri Ham, minta BP Batam, agar menyelesaikan masalah warga terdampak penggusuran Tengki seribu dengan seadil- adilnya, mencarikan solusi yang terbaik buat warga tersebut.”ujarnya.

Dalam hal ini, di jelaskan Eduard, pihak BP Batam sempat menyalahkan warga, dalam keterangan di depan tim Menteri Ham, bahwa warga terdampak gusuran sudah di beri ganti rugi, Kavling dan uang, namun warga tersebut yang tidak mau menerima.

setelah saya menjelaskan selaku kuasa hukum warga tersebut, kenapa warga Tengki seribu, tidak mau nerima ganti rugi dari Perusahaan PT. Batammas indah Permai itu, Kavling yang tawarkan itu terletak di atas kawasan hutan lindung.

Dan pihak BP Batam, yang di wakili Deputi yang membidangi Administrasi dan keuangan, Aleksander Zulkarnain lansung melakukan pengecatan peta lahan tersebut dan membenarkan lahan Kavling yang di berikan oleh PT.Batammas indah permai kepada warga Tengki seribu terdampak penggusuran itu terletak di atas lokasi hutan lindung.

Selanjutnya kata Eduard Kamaleng, BP Batam berjanji akan mencarikan selusi yang terbaik buat warga Tengki seribu, janjinya di hadapan tim Kementerian Ham RI.” Paparnya. (Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *