J0akarta,GejolakNews – Kejaksaan Agung Repoblik Indonesia (Kejagung RI) menyita satu unit mobil Lamborghini Huracan tahun 2022 terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat dengan tersangka Sudianto alias Aseng.
Mobil itu disembunyikan di gang dan kuncinya dibuang ke parit.
“Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalbar, tim penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng, yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan tahun 2022, yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Sebagai mana di lansir media, detiknews,Jumat (3/7/2026).
Penyitaan itu dilakukan saat tim Kejagung melakukan penggeledahan pada 11-16 Juni 2026. Dia menyebut penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga berasal dari tindak pidana.
“Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka melakukan penyelamatan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka SDT alias Aseng ataupun afiliasinya,” kata Anang.
Penyidik juga menggeledah rumah pihak terafiliasi, yakni tersangka AP, yang menjabat direktur PT QSS. Dari lokasi tersebut, tim penyidik menemukan tumpukan logam mulia.
“Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap logam mulia emas 8 batang dengan berat total 8 kilogram,” ujar Anang.
Berikut rincian aset yang disita penyidik:
1 unit mobil Lamborghini Huracan tahun 2022
1 unit mobil Fortuner VRZ
1 unit mobil Toyota Camry
46 unit dump truck
10 unit ekskavator
2 unit buldozer
3 unit kendaraan operasional Triton
4 kavling tanah dan bangunan di Pontianak 2 kavling tanah kosong di Pontianak
8 kilogram emas batangan.
(ond/haf)











