BATAM, GEJOLAKNEWS.COM — Sebanyak sembilan bangunan mewah berbentuk vila di kawasan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, diduga bermasalah dalam hal perizinan.
Dari sembilan bangunan tersebut, empat di antaranya disebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sementara lima bangunan lainnya disebut memiliki izin dengan peruntukan sebagai rumah tinggal. Namun, bangunan-bangunan tersebut diduga telah mengalami perubahan bentuk dan fungsi menjadi vila.
Hal itu disampaikan Ketua Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Kota Batam, Abdul Razak, kepada GejolakNews.com, Rabu (26/8/2026), di Batam Centre.
Menurut Abdul Razak, perubahan bentuk bangunan tersebut diduga dilakukan oleh PT VDG Invest International tanpa prosedur perizinan sebagaimana mestinya.
“Kami meminta pihak yang berwenang untuk meninjau langsung lokasi tersebut. Kami juga meminta PT VDG Invest International menunjukkan bukti-bukti kepemilikan dan dokumen perizinan seluruh bangunan tersebut,” ujar Abdul Razak.
Ia menegaskan, apabila nantinya ditemukan bangunan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan, pihak berwenang diminta mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Jika bangunan-bangunan tersebut memang tidak memiliki izin sebagaimana mestinya, tentu harus ada tindakan dari pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Abdul Razak juga menduga bangunan-bangunan tersebut telah dikomersialkan melalui kegiatan sewa-menyewa. Menurut informasi yang disampaikannya, PT VDG Invest International diduga menyewakan bangunan tersebut kepada PT Senang Batam dengan nilai sewa sekitar Rp600 juta per bulan.
“Bangunan yang peruntukannya diduga sebagai rumah tinggal tersebut kemudian digunakan untuk kegiatan komersial atau pariwisata. Ini perlu diperiksa oleh instansi terkait,” ungkapnya.
Praktisi Hukum Minta Pemkot Batam Turun Tangan
Sementara itu, praktisi hukum Eduard Kamaleng, S.H., M.H., mengatakan pemerintah daerah perlu melakukan pemeriksaan terhadap status perizinan dan peruntukan bangunan tersebut.
Menurutnya, apabila benar izin bangunan hanya diperuntukkan sebagai rumah tinggal, sementara dalam praktiknya digunakan untuk kegiatan komersial atau pariwisata, maka perlu dipastikan apakah penggunaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
“Pemerintah Kota Batam semestinya segera melakukan pemeriksaan ke lapangan untuk memastikan status perizinan, peruntukan bangunan, serta legalitas kegiatan yang dilakukan di lokasi tersebut,” ujar Eduard.
Ia berharap pemerintah mengambil langkah tegas apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran.
“Kalau memang terbukti melanggar aturan, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Pihak Perusahaan Belum Memberikan Tanggapan
Sementara itu, Legal PT VDG Invest International, Oliv Sibayang, telah dikonfirmasi oleh GejolakNews.com terkait dugaan persoalan perizinan dan penggunaan bangunan tersebut.
Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.(Red)












