Polresta Barelang Ungkap Dua Perkara Kericuhan Setokok, 11 Saksi Diperiksa dan Tiga Orang Jadi Tersangka

Uncategorized106 Views
banner 468x60

Batam, GejolakNews Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua perkara tindak pidana yang terjadi dalam kericuhan antara dua kelompok di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.

Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Muhammad Ridho, S.H., Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., serta Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., di lobi Mapolresta Barelang, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

banner 336x280

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam keterangannya mengatakan, konferensi pers tersebut merupakan tindak lanjut atas peristiwa perselisihan antara dua kelompok yang terjadi pada Senin (14/9/2026) di wilayah Setokok.

Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka serta masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Barelang dengan dukungan jajaran Ditreskrimum Polda Kepri, penyidik telah menerbitkan dua laporan polisi terkait rangkaian peristiwa tersebut.

Laporan pertama berkaitan dengan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Sementara laporan kedua berkaitan dengan tindak pidana menggunakan senjata pemukul, penikam atau penusuk dan/atau menghasut orang untuk melakukan tindak pidana.

Dua Tersangka pada Perkara Pertama

Pada perkara pertama, penyidik telah memeriksa sekitar 11 orang saksi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni (RS), 47 tahun, dan (P), 47 tahun.

Tersangka (RS) diduga berperan menembak korban menggunakan senapan angin lebih dari delapan kali. Sementara tersangka (P) diduga berperan membawa senapan angin, terlihat mengokang serta membidikkan senjata tersebut ke arah korban.

Satu Tersangka pada Perkara Kedua

Sementara pada laporan polisi kedua, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sekitar lima orang saksi dan menetapkan satu orang tersangka berinisial (SH), 44 tahun.

Tersangka (SH) diduga berperan membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu nibung serta menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap sekelompok orang yang melakukan perusakan pagar seng di lokasi kejadian.

Kronologi Kericuhan

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo kemudian menjelaskan kronologi kejadian.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, kelompok Lang Laut berada di lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap alat berat yang sedang melakukan pembersihan lahan di wilayah Setokok.

Sekitar pukul 14.30 WIB, sekelompok orang datang menggunakan kendaraan roda empat. Kendaraan tersebut kemudian diparkirkan di sisi jalan, sementara rombongan mendatangi lahan yang sedang dibersihkan dan melakukan perusakan terhadap pagar seng yang menjadi pembatas lahan.

Mengetahui adanya sekelompok orang di lokasi, pihak Lang Laut yang berada di lahan kemudian berkumpul dan mempersiapkan sejumlah alat, termasuk senjata tajam dan senapan angin.

Selanjutnya terjadi keributan antara kedua kelompok yang disertai aksi saling melempar batu. Dalam situasi tersebut, salah satu pihak dari kelompok Lang Laut menggunakan senapan angin dan menembaki sekelompok orang yang berada di depannya dari jarak sekitar 10 meter.

Akibat kejadian tersebut, dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka.

Rangkaian Peristiwa Perkara Kedua

Untuk perkara kedua, dijelaskan bahwa sekitar pukul 14.30 WIB, pelapor bersama rekan-rekannya yang berjumlah sekitar 100 orang menggunakan sekitar 20 kendaraan pribadi datang ke lokasi lahan PT MIG Perkasa Industri di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok.

Kedatangan rombongan tersebut berkaitan dengan permintaan pihak PT Sat Bangun Sukses untuk membantu membuka pagar yang berada di lokasi.

Sesampainya di lokasi, rombongan melihat sekitar 200 orang dari LSM Elang Laut telah berkumpul dan dipimpin oleh seseorang yang disebut sebagai (SH). Kelompok tersebut disebut membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu nibung.

Ketika pelapor dan rekan-rekannya berusaha menjelaskan maksud kedatangan mereka, terdengar teriakan untuk melakukan penyerangan. Selanjutnya terjadi aksi penyerangan terhadap pelapor dan rekan-rekannya.

Dalam kejadian tersebut, sejumlah orang mengalami luka-luka dan terdapat korban meninggal dunia. Selain itu, terjadi kerusakan pada beberapa kendaraan yang dibawa oleh rombongan.

Barang Bukti Diamankan

Dari hasil pengungkapan perkara pertama, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senapan angin merek Sharp Baretta Call 4,5 mm berwarna hitam kombinasi hijau dengan panjang sekitar satu meter.

Kemudian satu pucuk senapan angin merek FXairguns Fxcrown 4,5 mm berwarna hitam kombinasi biru dengan panjang sekitar satu meter, satu buah baret berwarna hitam berlogo Lang Laut Satgas, serta satu helai kaos merek Lang Laut berwarna hitam.

Dalam kejadian tersebut, sejumlah orang mengalami luka-luka dan terdapat korban meninggal dunia. Selain itu, terjadi kerusakan pada beberapa kendaraan yang dibawa oleh rombongan.

Barang Bukti Diamankan

Dari hasil pengungkapan perkara pertama, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senapan angin merek Sharp Baretta Call 4,5 mm berwarna hitam kombinasi hijau dengan panjang sekitar satu meter.

Kemudian satu pucuk senapan angin merek FXairguns Fxcrown 4,5 mm berwarna hitam kombinasi biru dengan panjang sekitar satu meter, satu buah baret berwarna hitam berlogo Lang Laut Satgas, serta satu helai kaos merek Lang Laut berwarna hitam.
Sementara pada perkara kedua, penyidik mengamankan satu buah tombak yang terbuat dari kayu nibung, satu unit telepon seluler milik tersangka, percakapan WhatsApp, rekaman suara tersangka di grup WhatsApp, serta rekaman video.

Pasal yang Disangkakan

Terhadap tersangka (RS) dan (P), penyidik menerapkan sangkaan sebagaimana Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 306 juncto Pasal 20
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara sebagaimana ketentuan pasal yang disangkakan.

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan merampas nyawa, kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta ketentuan terkait senjata api dan bahan berbahaya sebagaimana tercantum dalam bahan perkara.

Sedangkan terhadap tersangka (SH), 44 tahun, penyidik menerapkan Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait penguasaan tanpa hak terhadap senjata pemukul, penikam atau penusuk, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 246 huruf (a) KUHP terkait perbuatan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa Polresta Barelang akan terus mengembangkan perkara tersebut secara objektif dan profesional.

Penyidik masih melakukan penyelidikan lanjutan terhadap seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya tersangka atau pelaku lain, Polresta Barelang akan melakukan tindakan hukum sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono turut mengimbau seluruh masyarakat Kota Batam agar bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, aman dan nyaman.

“Dan imbauan dari kami, tolong mari kita sama-sama terus jaga Batam ini untuk selalu kondusif, aman dan nyaman untuk kita semuanya. Harapannya ke depan jangan ada terulang lagi kejadian seperti ini,” ujar Anggoro.

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi serta mengedepankan penyelesaian secara damai apabila terjadi persoalan di tengah masyarakat.(red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *