.Batam, GejolakNews — Sidang perdana gugatan perdata terkait pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) VII PKNTT Kota Batam pada 12 September 2026 mulai bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Dalam sidang perdana tersebut, pihak tergugat dilaporkan tidak hadir.
Perkara gugatan perbuatan melawan hukum tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Batam dengan nomor perkara 433/Pdt.G/2026/PN Batam, sebagaimana disampaikan tim hukum penggugat, Dominikus Aliando,S.H.
Sebagai bagian dari tim hukum penggugat, menjelaskan bahwa sidang pertama beragendakan pemeriksaan berkas serta pemeriksaan pemanggilan para pihak melalui relaas panggilan pengadilan.
Menurutnya, ketidakhadiran pihak tergugat perlu dilihat berdasarkan status pemanggilan masing-masing pihak. Ia menyebutkan, sebagian relaas diterima langsung oleh pihak yang dipanggil, sedangkan sebagian lainnya dikembalikan karena pihak yang bersangkutan tidak ditemukan di alamat tersebut atau tidak berada di alamat yang dituju.
“Sidang berikutnya dijadwalkan minggu depan dengan agenda yang sama, yakni pemanggilan pihak tergugat,” ujar Dominikus.
Penggugat Merasa Haknya Tidak Terpenuhi
Dominikus menjelaskan, gugatan tersebut berkaitan dengan proses pemilihan ketua dalam Mubes VII PKNTT Kota Batam yang digelar pada 12 September 2026.
Ia menyampaikan bahwa kliennya, Edward Kamaleng, S.H., M.H., merupakan salah satu calon ketua PKNTT yang mengikuti kontestasi tersebut.
Menurut keterangan tim hukum, kliennya merasa telah memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta tata tertib yang disampaikan panitia steering committee (SC).
Persyaratan administrasi dan kewajiban biaya yang dibebankan kepada calon, menurut tim hukum, juga telah dipenuhi.
Namun, dalam proses pemilihan tersebut, kliennya merasa hak-haknya tidak terpenuhi dan terdapat ketidakadilan dalam pelaksanaan demokrasi organisasi.
Atas dasar itulah, gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri Batam.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak penggugat dan masih perlu diuji melalui proses persidangan.
Minta Semua Pihak Menghormati Proses Hukum
Melalui pernyataannya, tim hukum mengimbau warga diaspora Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kota Batam agar memahami bahwa persoalan pemilihan ketua PKNTT tersebut sedang diproses melalui jalur hukum.
Tim hukum juga meminta para kandidat dan pihak-pihak terkait untuk menahan diri, termasuk dalam penggunaan atribut maupun penyampaian klaim sebagai ketua terpilih, sembari menunggu perkembangan perkara di pengadilan.
Selain itu, mereka mengimbau agar pembicaraan mengenai persiapan pelantikan ditunda terlebih dahulu sampai terdapat kejelasan hukum.
Menurut Dominikus, langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya menyelesaikan perselisihan organisasi melalui mekanisme yang berlaku, sekaligus menjaga persatuan warga diaspora NTT di Kota Batam.
Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati proses persidangan dan tidak memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
Sidang Lanjutan Dijadwalkan Minggu Depan
Berdasarkan keterangan tim hukum penggugat, sidang lanjutan dijadwalkan pada minggu berikutnya dengan agenda pemanggilan kembali pihak tergugat.
Perkembangan perkara ini masih menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Pokok gugatan, tanggapan para tergugat, serta penilaian majelis hakim terhadap perkara tersebut akan menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.
Catatan redaksi: Berita ini memuat keterangan dari pihak tim hukum penggugat. Konfirmasi kepada pihak tergugat, panitia Mubes VII PKNTT Kota Batam, dan pihak terkait lainnya masih diperlukan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.
Nomor perkara, jadwal sidang lanjutan, serta status pemanggilan para pihak perlu diverifikasi melalui dokumen atau keterangan resmi Pengadilan Negeri Batam.
Verifikasi nomor perkara dan jadwal sidang lanjutan kepada Pengadilan Negeri Batam.
Mintakan konfirmasi kepada pihak tergugat dan panitia Mubes agar pemberitaan berimbang.
Hindari menyatakan hasil Mubes tidak sah sebelum ada dasar hukum atau putusan pengadilan yang mendukung kesimpulan tersebut. Ketidakhadiran tergugat pada sidang pertama juga tidak dengan sendirinya membuktikan gugatan penggugat benar.
(Taherman)












