BEMSI Kerakyatan Kepri Soroti Kehadiran Aparat TNI Dalam Sidang Tipikor Nadiem Makarim

banner 468x60

Kepri ,GejolakNews-Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan Kepulauan Riau menyoroti kehadiran tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Kehadiran aparat militer tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap prinsip independensi dan tata kelola persidangan di lingkungan peradilan sipil.

Hal ini di sampaikan, Koordinator Daerah BEM SI Kerakyatan Kepulauan Riau, Randi Febriandi, kepada Media,www.gejolaknews.com, saptu tanggal 24/1/2025.

banner 336x280

Beliau menegaskan bahwa ruang sidang pengadilan merupakan wilayah sipil yang harus dijaga netralitas dan kemandiriannya dari unsur-unsur di luar ketentuan hukum acara. Menurutnya, kehadiran aparat TNI dalam ruang sidang perkara sipil berpotensi mencederai asas peradilan yang bebas dari intervensi serta dapat menimbulkan persepsi intimidatif, baik bagi terdakwa, saksi, maupun publik.” jelasnya.

“di katakannya, Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, telah diatur secara jelas mekanisme pengamanan persidangan. Prinsip utamanya adalah bahwa keamanan persidangan berada di bawah kewenangan institusi yang ditentukan secara limitatif dan proporsional, bukan dibuka secara luas tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Randi dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Randi menegaskan bahwa BEM SI Kerakyatan Kepri tidak menutup mata terhadap adanya Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan TNI, sebagaimana tertuang dalam Kesepakatan Nomor NK/6/IV/2023/TNI. Namun demikian, ia menekankan bahwa keberadaan nota kesepahaman tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembenaran mutlak untuk menghadirkan aparat militer ke dalam ruang sidang sipil tanpa pertimbangan hukum yang matang.

“Kesepakatan antarlembaga negara tidak boleh berdiri di atas atau melampaui peraturan perundang-undangan yang mengatur tata kelola peradilan. Implementasinya harus dihitung dengan sangat cermat, kontekstual, dan tidak menabrak prinsip supremasi hukum serta independensi kekuasaan kehakiman,” tegasnya.

BEM SI Kerakyatan Kepulauan Riau menilai bahwa ruang sidang pengadilan bukanlah ruang demonstrasi kekuasaan, melainkan ruang pencarian keadilan yang harus dijaga marwah dan ketenangannya. Oleh karena itu, segala bentuk penugasan aparat di luar ketentuan yang berlaku patut dievaluasi secara terbuka dan bertanggung jawab.

Sebagai penutup, Randi Febriandi secara tegas meminta agar penugasan aparat di dalam ruang sidang perkara sipil ditinjau kembali, khususnya jika tidak memiliki urgensi keamanan yang sah dan terukur. Ia menekankan pentingnya konsistensi negara dalam menghormati aturan hukum yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung sebagai penjaga independensi peradilan.

“Penegakan hukum yang adil tidak hanya soal menghukum yang bersalah, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas dari bayang-bayang kekuasaan di luar hukum,” pungkas Randi. (R)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *