BATAM, GEJOLAKNEWS.– Aktivitas pemotongan bukit (cut and fill) dan penimbunan laut di kawasan Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, terus menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan terkait kelengkapan perizinan serta potensi dampak lingkungan.
Kegiatan yang disebut-sebut berkaitan dengan PT Sri Indah Barelang dan PT Nongsa Propertindo Lestari tersebut, dinilai perlu mendapatkan penjelasan resmi dari instansi berwenang, khususnya BP Batam, guna memastikan apakah seluruh aktivitas pematangan lahan dan penimbunan laut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Nurdin Ariyanto, S.Sos., salah seorang aktivis senior di Kota Batam, kepada media,www.gejolaknews.com, Kamis Tanggal 5/11/2026.di Batam Centre.

Aktivis senior, Kota Batam
Menurut informasi yang berkembang, kawasan tersebut disebut memiliki luas sekitar 64 hektare, sementara aktivitas penimbunan laut diperkirakan mencapai kurang lebih 24 hektare. Namun, angka tersebut masih memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen resmi dan hasil pengukuran instansi terkait.”Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain legalitas kegiatan cut and fill, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, serta perizinan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi,” ujarnya.
Selain itu, status kawasan Bukit Spekong juga perlu dipastikan, khususnya terkait dugaan keberadaan kawasan hutan lindung atau kawasan yang memiliki fungsi perlindungan lingkungan.
BP BATAM DIMINTA BUKA INFORMASI PERIZINAN
Dalam rangka memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, Gejolak News meminta klarifikasi kepada BP Batam mengenai apakah PT Sri Indah Barelang telah memperoleh izin atau persetujuan untuk melakukan aktivitas pemotongan bukit di kawasan tersebut.
BP Batam juga diminta menjelaskan apakah terdapat rekomendasi maupun dokumen persetujuan terkait kegiatan penimbunan laut yang disebut-sebut mencapai sekitar 24 hektare.
Tidak hanya itu, BP Batam diharapkan memberikan penjelasan mengenai status penguasaan lahan, kesesuaian tata ruang, serta instansi yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan persetujuan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut.
PENGAWASAN LINGKUNGAN MENJADI PERHATIAN
Aktivitas pemotongan bukit dan penimbunan laut merupakan kegiatan yang perlu diawasi secara ketat karena berpotensi menimbulkan perubahan bentang alam, sedimentasi, gangguan ekosistem pesisir, serta dampak terhadap lingkungan sekitar apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, Nurdin menambahkan, instansi terkait, termasuk BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta instansi yang membidangi kehutanan, diharapkan dapat melakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Menurutnya, masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai status perizinan dan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan yang berpotensi memengaruhi lingkungan tempat tinggal mereka.
Terkait dugaan pemotongan bukit di atas lahan yang disebut-sebut sebagai kawasan hutan lindung serta aktivitas penimbunan pantai dan laut tersebut, ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Batam untuk melakukan pemeriksaan dan mengusut apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang melibatkan perusahaan maupun pejabat terkait.
“Sebagai masyarakat Batam, kita meminta KPK turun ke Batam, memeriksa dan mengusut perusahaan serta pejabat terkait apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum. Selamatkan lingkungan Batam dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.
BP BATAM DAN DLH BELUM MEMBERIKAN TANGGAPAN
Sementara itu, Ariastuty Sirait, Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut melalui pesan WhatsApp ke nomor telepon selulernya, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban.
Hal serupa juga terjadi pada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, S.T., M.T., yang telah dimintai konfirmasi terkait aktivitas pemotongan bukit dan penimbunan laut tersebut, namun belum memberikan tanggapan.
MENUNGGU JAWABAN RESMI
Hingga berita ini disusun, Gejolak News masih berupaya memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi dari BP Batam terkait legalitas kegiatan pemotongan bukit dan penimbunan laut di kawasan Teluk Mata Ikan, Nongsa.
Konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait juga diperlukan agar seluruh pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan hak jawab.
Gejolak News akan memuat perkembangan informasi serta tanggapan dari pihak-pihak terkait setelah memperoleh jawaban resmi.
Transparansi perizinan dan pengawasan lingkungan menjadi hal penting agar pembangunan di Kota Batam berjalan sesuai ketentuan hukum, tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat. (Taherman)

















