Batam,gejolakNews– Diduga bangunan gedung bertingkat dekat simpang lampu merah simpang Kara Batam Centre, terletak di atas lahan Lahan “Baperzon” adalah sebutan populer untuk buffer zone atau zona penyangga, yaitu area lahan yang sengaja dikosongkan atau dijadikan ruang terbuka hijau untuk memisahkan dan melindungi area vital atau sensitif (seperti depot BBM) dari pemukiman warga atau lingkungan sekitarnya. Tujuannya adalah untuk meminimalkan risiko bencana, seperti kebakaran atau dampak lingkungan lainnya, dengan menciptakan jarak aman.
bahwa bangunan tidak memiliki izin IMB,
hal ini di sampaikan warga setempat, Jom kepada media,www.gejolaknews.com, Selasa tanggal 2/12/2025 di Batam Centre.
“Jon, mengatakan berharap kepada pemerintah kota Batam, Dinas terkait Dinas Cipta Karya tata Ruang, agar turun kelapangan memeriksa, IMB, bangunan tersebut.
sebagaimana di ketahui bahwa Walikota Batam, Amsakar Achmad, pernah berkata di berbagai media, bagi pembangunan yang tidak memiliki, izin tidak mematuhi peraturan/melanggar hukum, banguna n tersebut harus di bongkar.”ujarnya.
Sementara itu dinas terkait, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang, kota Batam,Asriel Afriansyah
yang di konfirmasi, media,www.gejelaknews.com, terkait perihal Peristiwa di atas melalui Chat WhatsApp, Hp- selulernya.
sampai berita ini naik tayang belum ada jawabannya.
Sebagai mana di ketahui Dinas Cipta Karya Tata Ruang (CKTR) memiliki wewenang utama dalam penataan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayahnya, termasuk terkait jalur hijau dan baperan (badan perencanaan/penyangga). Wewenang tersebut mencakup aspek-aspek berikut:
Penyelenggaraan Tata Ruang: Dinas CKTR bertanggung jawab untuk merumuskan, melaksanakan, dan mengendalikan kebijakan di bidang penataan ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk memastikan ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30% dari luas wilayah kota/kabupaten.
Pengendalian Pemanfaatan Ruang: Dinas ini berwenang mengawasi dan memastikan bahwa pemanfaatan ruang, termasuk di area jalur hijau dan baperan, sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
Perizinan Bangunan: Dinas CKTR memiliki kewenangan dalam memberikan rekomendasi teknis untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (dulunya Izin Mendirikan Bangunan/IMB). Pendirian bangunan di jalur hijau atau baperan pada umumnya sangat dibatasi atau dilarang, dan dinas berhak menolak permohonan izin jika melanggar ketentuan tata ruang.( Red)














