Batam,GejolakNews– berbagai Aktivis Lsm kota Batam, mulai menyoroti kegiatan dugaan Perusaan hutan lindung dikota Batam, yang dijadikan Proyek Cut And Fill.
Perusakan hutan lindung yang dimaksut adalah terletak di kawasan industri ditanjung uncang, bersebelahan dengan PLTU, Tanjung uncang kota Batam.
Ketua Lsm Forum masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL) Kepri, Parlaungan Siregar alias Presiden Nato, Mengatakan Perusakan hutan lindung dikota Batam tidak boleh dibiarkan,
Dan kita berharap kepada instansi terkait Dirreskrimsus Polda Kepri, DLHK kepri, bisa bertindak, menindak tegas Pelakunya sesuwai dengan Peraturan Perundang- undangan hukum yang Berlaku dinegri ini.” Pintannya.
Ditambahkan Parlaungan Siregar, informasi Pelaku Perusakan hutan lindung tersebut diduga PT. Bright PLN Batam,
Inikan sangat aneh Perusahaan Besar, sebesar PT. Bright PLN Batam tidak patuh dan taat aturan Perundang- undangan yang berlaku dinegri ini,
Kami bersama Aktivis Lsm/OKP Pratisi hukum, Bakal membuat surat Pemberitahuan aksi demo kepolda Kepri, minta agar Pelaku perusak hutan lindung tersebut diproses secara hukum.” Ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua umum, Forum sahabat (Forsab)Batam, Iwan Kuswandi Kami siap bersama Lsm/OKP, lainnya melakukan aksi demo kepolda Kepri, agar Pelaku perusak hutan lindung dikota Batam diproses secara hukum yang berlaku.”pintanya.
Ditambahkan Iwan, saat ini Batam mulai gersang karena banyak perusakan hutan yang tak terkendali oleh pelaku tangan yang tidak bertanggung jawab, akibatnya Batam banjir dikala hujan, gersang dikala kemarau,
Maka dari itu kita sebagai masyarakat Batam,
Wajib menjaga kelestarian hutan dikota Batam, untun menjaga kelansung hidup sehat anak-anak cucu kita kedapan.” Timpalnya.
Sementara itu Thomas AE, Ketua LSM Gerakan berantas korupsi (Gebuki) kota Batam mengatakan sangat menyayangkan Perusahaan sebesar PT Bright PLN Batam, tidak Patuh dan taak kepada Peraturan Perundang- udangan yang berlaku.
Seharusnya PT.Bright PLN Batam, mematuhi aturan yang ada dinegri ini, tidak asal hamtan kromo begitu, tampa memikirkan dampak lingkungan dimasa yang akan datang.
DitambahkanThomas AE, saya mendukung Penuh langkah rekan- rekan Aktivis Lsm, yang Bakal melakukan aksi Demo ke- kantor Polda Kepri, minta agar semua Pelaku perusak hutan lindung diBatam diadili diproses secara hukum.” Pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama juga diucapkan Eduard Kamaleng SH. Pratisi hukum, Prihatin melihat kerusakan hutan lindung/ lingkungan oleh tangan- tangan tidak bertanggung jawab dikota Batam,
Maka dari itu saya sangat mengapresiasi langkah teman Aktivis Lsm/okp, yang akan melakukan aksi demo kekantor Polda Kepri, agar Proses hukum dilakukan terhadap Pelaku Perusak hutun lindung,tampa tebang pilih, terhadap Setiap warga negara yang melanggar hukum.” Jelasnya.
Sebagai mana dikatahui kata Eduard Kamaleng, Bahwa sanksi Bagi Pelaku Perusak hutan:
Ancaman Penjara 15 Tahun
dijerat dengan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Sementara itu, Bukti Pengabaian Humas Bright PLN Batam, yang dikomfirmasi GejolakNews.com, terkait Prihal diatas melalui Chat WhatsApp, Hp- Selulernya sampai Berita ini diturunkan Belum ada Balasannya. (Red)












