Batam,GejolakNews– Lembaga Suadaya masyarakat, Dewan Peduli Masyakat Propinsi Kepulaun Riau (Lsm DPMKR)& bersama Pratisi hukum, Surati Komisi 1 DPRD Batam, yang membidangi hukum, agar mengelar Hearing Rapat dengar Pendapat ( RDP) terkait adanya dugaan Perusakan hutan lindung yang dilakukan oleh PT.Bright PLN Batam, Nomor surat: 003/DPMPK/PRDP/XII-2022.
Ketua LSM DPMPKR Propinsi Kepulaun Riau, Abdul Rajak didampingi Rekannya mengungkapkan, kepada Gejolaknews.com kamis tanggal 7/12-2023. Komi mendesak agar DPRD kota Batam, menggelar Hearing PT.Bright PLN Batam secepatnya.
Dijelaskan Abdul Rajak, kami sudah berupaya untuk melakukan komfirmasi Kepada pihak PT.Bright PLN Batam, terkait informasi yang kami terima, tentang kebenaran informasi diatas, namun Pihak PT.Bright PLN Batam tidak berani menjumpai kami, tentu dengan Pristiwa ini semangkin menguatkan keyakinan kami, bahwa informasi yang kami terima diatas benar adanya.”ujarnya.
Maka dari itulah dikatakan Abdul Rajak, kami menyurati Komisi 1 DPRD Batam Bidang hukum, agar memanggil PT.Bright PLN Batam, menggelar Hearing Rapat dengar Pendapat, minta PLN Batam membuka kejelasan dokumen Legallitas Proyek Lokasi lahan,yang disebut lahan hutan lindung itu.” Ungkapnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Pratisi hukum, Eduard Kamaleng, SH. Berharap Komisi 1 DPRD kota Batam, secepatnya merespon surak yang telah kirimkan tersebur.” jelasnya.
Ditambahkan Eduard Kamaleng, kami minta Komisi 1 DPRD Batam serius membongkar kasus ini sesuwai dengan Peruturan Perundang- undangan yang berlaku,
Sebagai mana yang sudah kami cantumkan dalam surat yang kami kirimkan ke- Komisi 1 DPRD Batam.
1.UU No 13 tahun 2018. Tentang Pencegahan Perusakan hutan
2.UU No 32 tahun 2009, tentang Pencegahan Pengelolaan perlindungan lingkungan hidup
3.UU No 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah.
4. PO. No 27 tahun 2012, tentang izin lingkungan hidup.” Tutupnya mengakiri.
Sementara itu Kepala Bagian Humas PT.Bright PLN Batam, Bukti Panggabean, dikomfirmasi GejolakNews.com, melalui Chat WhatsApp, Hp- selulernya terkait Prihal diatas, sampai berita ini diturunkan Belum ada Jawabannya. (Red)












