Batam, GegolakNews– Kejaksaan Tinggi Kepulaun Riau, (Kejati Kepri) di minta untuk mengusut Proyek Instalasi Pengolah Air Limbah ( IPAL) senilai RP 800 miliar tahun2017 lalu. sebagaimana diketahui kantrak kerja Proyek ini selama tiga tahun dari 2017- 2020, namun sampai Tahun 2025, tak selesai di kerjakan sesuai kontrak kerja. hal ini di sampaikan Abdul Rajak Ketua LSM Dewan Peduli masyarakat Propinsi Kepulaun Riau ( DPMPKR) Kepri, kepada Gejolaknews.com, di Batam Centre Senin tanggal 30/6-2025.
Abdul Rajak, mengatakan kalau ngak salah saya,
Preyek IPAL tersebut
sumber dananya berasal dari pinjaman lunak Economic Development Cooperation Fund (EDCF) dari The Export-Import Bank of Korea sebesar USD 50 juta (sekitar Rp 800 miliar dengan kurs Rp 16.500 per USD).
Informasi yang diperoleh sementara, tenor pinjaman selama 30 tahun serta bunga 1% per tahun.
Pelaksana proyek adalah BP Batam dengan kontraktor utama: Hansol EME Co Ltd. Pene perusahaan asal Korea Selatan itu kini bernama Hansol Paper Co Ltd.
Sedangkan konsultan pengawasnya adalah Sunjin Engineering & Architecture Co Ltd juga dari Korea Selatan.
“Nah kata Rajak, Proyek ini kurang lebih 8 tahun Pekerjaannya belum juga selesai di kerjakannya.” ujarnya.
Bahkan lanjut Rajak, sudah Beberapa kali juga BP Batam melakukan addendum kontrak proyek dan janji terakhir akan selesai pada akhir Juli 2025 atau tinggal 42 hari lagi.
Pantaun kami di lapangan terkait pekerjaan Proyek IPAL tersebut yang nilainya sangat Fantastis tersebut di perkirakan belum mencapai 60 %. Maka dari itu, karena adalah Proyek yang bersumber dari hutang Pinjaman Negara yang harus bayar oleh negara, tentu tidak boleh biyarkan begitu saja.” tegasnya.
Lebih lanjut, Abdul Rajak Mengatakan kami Aktivis LSM bersama Praktisi hukum, .menilai Proyek IPAL di atas serat dengan Korupsi, dan kami segera melaporkan kasus ini ke- Kejaksaan Tinggi Kepri, agar mereka bisa menpertanggung jawapkan uang Negara tersebut.” Sebutnya.
Hal yang sama juga di sampaikan Praktisi hukum, Eduard Kamaleng SH.
Kami lagi mempelajari Perihal Proyek IPAL tersebut, lagi mengumpulkan data- data dugaan Korupsinya, sebelum membuat laporan ke- Kejaksaan tinggi Kepulaun Riau, uang Negara harus di Pergunakan tepat sasaran, untuk kesejahteraan rakyat.” Jelasnya.(Red)


















