BAPK Kecewa, Nilai Dishub Batam Tidak Profesional, Aggaran Pengentasan Kemiskinan Bakal Berlanjut, Ke APH Kejaksaan dan KPK
BATAM, GEJOLAKNEWS– Dewan Pimpinan Pusat Barisan Api Pembela Keadilan (DPP BAPK) Indonesia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam memberikan klarifikasi dan penjelasan secara terbuka terkait penganggaran program penanggulangan kemiskinan serta anggaran operasional transportasi Trans Batam Tahun Anggaran 2026.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi DPP BAPK Indonesia Nomor: 04/PK-DPP BAPK/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026, dengan perihal Permohonan Klarifikasi Tagging Anggaran Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2026.
Ketua Umum BAPK Indonesia, Abdul Razak, menyampaikan hal tersebut kepada media Gejolaknews.com, Kamis (29/10/2026), di kawasan Batam Centre.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam tersebut, DPP BAPK menyoroti alokasi anggaran yang dikaitkan dengan program penanggulangan kemiskinan pada Dishub Kota Batam sebesar Rp53.760.501.284. Selain itu, terdapat anggaran operasional Trans Batam sebesar Rp50.512.076.110.
DPP BAPK meminta penjelasan mengenai dasar penetapan dan pengelompokan anggaran tersebut, termasuk dokumen pendukung yang menjadi acuan penganggaran serta indikator yang digunakan untuk mengukur manfaatnya bagi masyarakat.
Pertanyakan Dasar Penganggaran
Dalam surat permohonan klarifikasi tersebut, DPP BAPK mempertanyakan kebenaran nilai anggaran penanggulangan kemiskinan yang tercantum dalam dokumen anggaran Tahun 2026.
Organisasi tersebut meminta penjelasan mengenai dasar penetapan, mekanisme penganggaran, serta dokumen yang menjadi landasan penyusunan anggaran.
Selain itu, DPP BAPK meminta rincian program, kegiatan, dan subkegiatan yang dimasukkan dalam penganggaran penanggulangan kemiskinan, termasuk kode rekening masing-masing subkegiatan.
Menurut DPP BAPK, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui hubungan antara alokasi anggaran, program yang dilaksanakan, serta manfaat yang benar-benar diterima oleh masyarakat.
Soroti Anggaran Operasional Trans Batam
Selain anggaran penanggulangan kemiskinan, DPP BAPK turut mempertanyakan anggaran operasional Trans Batam sebesar Rp50.512.076.110.
DPP BAPK meminta penjelasan apakah anggaran operasional tersebut termasuk dalam nilai anggaran yang diberi penandaan (tagging) sebagai anggaran penanggulangan kemiskinan sebesar Rp53.760.501.284.
Apabila terdapat keterkaitan antara kedua anggaran tersebut, DPP BAPK meminta penjelasan mengenai besaran alokasi untuk setiap komponen operasional Trans Batam, termasuk rincian penggunaan anggaran dan dasar pengelompokannya.
Organisasi tersebut juga meminta penjelasan mengenai program yang secara khusus ditujukan bagi masyarakat miskin, terutama melalui penyediaan layanan transportasi publik.
Pertanyakan Penerima Manfaat dan Subsidi Transportasi
DPP BAPK juga meminta kejelasan mengenai kelompok masyarakat yang menjadi sasaran penerima manfaat dari program tersebut.
Klarifikasi yang diminta mencakup apakah penerima manfaat telah diidentifikasi berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya kelompok Desil 1, serta bagaimana mekanisme penyaluran manfaat kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Selain itu, DPP BAPK mempertanyakan apakah terdapat subsidi tarif atau fasilitas transportasi khusus bagi warga miskin, terutama masyarakat yang masuk dalam kelompok Desil 1 DTSEN.
Penjelasan mengenai persyaratan penerima, mekanisme penyaluran, dan bentuk manfaat yang diberikan dinilai penting untuk memastikan kejelasan sasaran penggunaan anggaran tersebut.
Minta Data Realisasi dan Indikator Keberhasilan
Dalam suratnya, DPP BAPK juga meminta informasi mengenai realisasi keuangan dan capaian fisik anggaran selama September hingga Oktober 2026.
Permintaan tersebut meliputi data realisasi setiap program, kegiatan, dan subkegiatan, disertai dokumen pendukung yang dapat diverifikasi.
DPP BAPK turut mempertanyakan indikator kinerja yang digunakan untuk membuktikan bahwa belanja sektor transportasi benar-benar memberikan kontribusi dalam mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin.
Selain itu, organisasi tersebut meminta penjelasan mengenai metode pengukuran penghematan biaya transportasi yang dirasakan secara langsung oleh penerima manfaat.
Minta Penjelasan Perbedaan Data Anggaran
DPP BAPK juga menyoroti perlunya penjelasan atas perbedaan antara nilai anggaran penanggulangan kemiskinan sebesar Rp53.760.501.284 dan anggaran operasional Trans Batam sebesar Rp50.512.076.110.
Untuk memperjelas persoalan tersebut, DPP BAPK meminta dokumen Rencana Kerja (Renja) Dinas Perhubungan Kota Batam Tahun 2026 beserta rincian anggaran yang tercantum di dalamnya.
Organisasi tersebut juga meminta penjelasan mengenai kemungkinan adanya perbedaan periode, perubahan pagu anggaran, metode penghitungan, atau komponen anggaran lain yang belum tercantum dalam dokumen yang menjadi dasar pertanyaan.
Dorong Akuntabilitas dan Keterbukaan Informasi
DPP BAPK menegaskan bahwa permohonan klarifikasi tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului kesimpulan ataupun menuduh adanya penyimpangan anggaran.
Sebaliknya, permintaan tersebutbertujuan memperoleh penjelasan resmi mengenai kesesuaian antara penetapan anggaran, pelaksanaan program, dan sasaran penerima manfaat.
DPP BAPK juga meminta agar dokumen pendukung yang dapat dipublikasikan dibuka secara transparan, sehingga masyarakat dapat turut melakukan evaluasi terhadap efektivitas, efisiensi, dan ketepatan sasaran penggunaan anggaran publik.
Dalam penutup suratnya, DPP BAPK berharap Dinas Perhubungan Kota Batam dapat memberikan klarifikasi beserta dokumen pendukung yang diperlukan demi memperkuat akuntabilitas program penanggulangan kemiskinan di Kota Batam.
Abdul Razak Kecewa Dishub Belum Merespons
Ketua Umum BAPK Indonesia, Abdul Razak, mengaku kecewa karena hingga saat ini pihaknya belum menerima respons dari Dinas Perhubungan Kota Batam terkait surat permohonan audiensi dan klarifikasi yang telah disampaikan.
Menurut Abdul Razak, belum adanya tanggapan tersebut semakin menimbulkan pertanyaan di kalangan organisasinya, mengingat nilai anggaran penanggulangan kemiskinan yang dipersoalkan mencapai puluhan miliar rupiah.”Kami dari BAPK Indonesia semakin mempertanyakan persoalan ini.
Mengingat anggaran yang dikaitkan dengan program pengentasan kemiskinan tersebut nilainya sangat fantastis dan perlu mendapatkan perhatian serta pengawasan yang serius. Kami menilai penggunaan anggaran publik harus dilakukan secara transparan dan tepat sasaran,” ungkap Abdul Razak.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya berencana mengambil langkah lanjutan dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar persoalan tersebut dapat ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Langkah selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan KPK agar persoalan ini dapat diusut serta diproses sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya penyimpangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor telepon selulernya untuk meminta tanggapan dan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau tanggapan yang disampaikan kepada media.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Dinas Perhubungan Kota Batam untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Taherman)












