Dugaan Pungli Dan Peredaran Narkoba di Lapas Kelas II A Tanjung Pinang Mencuat

banner 468x60

Tanjungpinang, GejolakNews – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang mencuat ke permukaan.

Informasi tersebut disampaikan seorang sumber yang mengaku mengetahui persoalan tersebut kepada Media www.gejolaknews.com, Kamis (24/9/2026). Sumber meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.

banner 336x280

Menurut sumber, diduga terdapat berbagai praktik pungli, termasuk dugaan jual beli kamar bagi warga binaan yang memiliki kemampuan finansial.

“Menurut informasi yang saya ketahui, ada dugaan praktik pungli dan jual beli narkoba di dalam Lapas Tanjungpinang,” ujar sumber tersebut.

Sumber juga menyebutkan bahwa nilai uang yang diduga berasal dari praktik pungli dan aktivitas jual beli narkoba tersebut dapat mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.

Namun, informasi mengenai dugaan peredaran narkoba tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut.

Selain itu, sumber mengungkapkan dugaan adanya tarif tertentu untuk menempati kamar atau kolong tertentu di dalam Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

Sebagai contoh, sumber menyebut kamar F5 disebut memiliki tujuh kolong dengan dugaan tarif sekitar Rp3 juta per kolong setiap bulan.

Dengan demikian, tujuh kolong tersebut disebut menghasilkan sekitar Rp21 juta per bulan.
Sementara kamar E1 disebut memiliki lima kolong dengan tarif yang sama, sehingga diperkirakan mencapai Rp15 juta per bulan.
Sumber juga menyebut beberapa kamar lainnya, yakni C1, C2, C3, E1, E3, F5, F6, dan F7.
“Kalau delapan kamar tersebut masing-masing menghasilkan sekitar Rp15 juta per bulan, maka totalnya sekitar Rp120 juta per bulan,” ujar sumber.

Namun, seluruh informasi tersebut masih merupakan keterangan dari sumber yang identitasnya dirahasiakan dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh GejolakNews.

Kalapas: Tidak Benar, Tetapi Tetap Ditindaklanjuti

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Suparman, A.Md.IP., S.H., M.H., telah dikonfirmasi oleh Media www.gejolaknews.com melalui pesan WhatsApp terkait dugaan tersebut.
Dalam jawabannya, Suparman membantah informasi yang disampaikan sumber tersebut.

“Wallaikumsallam. Tidak benar. Tapi kami tetap tindaklanjuti terkait info ini,” jawab Suparman singkat.

Dengan adanya bantahan tersebut, informasi mengenai dugaan pungli, jual beli kamar, serta dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas IIA Tanjungpinang masih membutuhkan pendalaman dan verifikasi dari pihak-pihak terkait.

GejolakNews akan terus mengedepankan asas keberimbangan dan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.(Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *