Batam,Gejolak.News– Aliansi Rakyat Menggugat ( Alarm) indonesia Pertanyakan Kenerja Kejaksaan Negri Batam, terkait laporan dugaan korupsi DBH Pajak Rokok di-Pemko Batam, dimana terduga yang dilaporkan Walikota Batam, H.Muhamad Rudi, Cs. Sebagai terlapor
hal ini disampaikan Ketua umum Alarm indnesia Antoni kepada Gejolak.News.com Rabu tanggal 30/11-2022. di-Batam Cntre.
Menurutnya lebih kurang tiga bulan sudah laporan Alarm indonesia di- Kejaksaan Negri Batam, sampai saat ini kami belum mengatahui sejauh mana Proses hukumnya,
Dan kami berharap Kejaksaan Negri Batam bisa Profesional dalam menangani dugaan Kasus korupsi DBH Pajak Rokok ini.” Pintanya.
Lebih lanjut ia mengatakan sejauh ini kami masih Percaya dengan Kejaksaan Negri Batam bisa menuntaskan kasus ini, sampai kemeja hijau Pengadilan sesuwai Peraturan Perundang- undangan yang berlaku dinegri ini.”Ujarnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negri Batam, yang dikomfirmasi Gejolak.News.com, melalui Kasi Intelnya, Riki Saputra. SH.MH. terkait hal diatas melalui chat WhatsApp Hp- selulernya menjawab,
Laporan tsb sedang kami tangani
Sedang kami pelajari dan klarifikasi.” Jawabnya singkat.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan keuangan Aset Daerah BPKAD Kota Batam, Abdul Malik mengatakan, kami sudah salurkan DBH Pajak Rokok sesuwai dengan Juklak juknis Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.” Jelasnya.
sebagai mana diketahui bahwa DBH Pajak Rokok, terhadap Daerah Propinsi dan Kabupaten kota, diatur dalam Undang-undang No 28 tahun 2009, dari Pusat turun ke- Propinsi, dari Propinsi – ke- Kabupaten kota.
Tertuang dari Jumlah Anggaran Pajak DBH yang diterima Kabupaten kota, terdapat 50% dari jumlah PDBH Pajak Rokok diterima Kabupaten kota, untuk Penegakan hukum dan kesehatan. (man)












