Praktisi Hukum Minta Ditreskrimsus Polda Kepri Tuntaskan Kasus Penimbunan Das Baloi Lubuk Baja Sesuai Peraturan Perundang-udangan Yang Berlaku
Batam,GejolakNews-Sempat heboh, Viral di berbagai Media sosial ( Medsos) soal penimbunan sungai di kawasan Perumahan Kezia Baloi Lubuk Baja kota Batam, sebagai mana diketahui, penimbunan Das tersebut di duga dilakukan anggota DPRD Provinsi Kepri, Lik Khai dari Politikus Partai Nasdem.
bahkan Politikus Partai Nasdem tersebut telah di Periksa oleh Tim Ditreskrimsus Polda Kepri, namun anehnya sampai sekarang kasus Penimbunan Daerah aliran sungai (DAS) Perumahan Kezia, Baloi Lubuk Baja Kota Batam, tak terdengar lagi Proses hukumnya.
Menanggapi peristiwa tersebut, Praktisi hukum Eduard Kamaleng,SH.MH. minta Ditreskrimsus Polda Kepri menuntaskan kasus tersebut, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara ini, di katakan Eduard Kamaleng kepada media,www.gejolaknews.com, Selasa Tanggal 22/10-2025, di Batam Centre.
“Eduard Kamaleng, mangatakan ada dua UU yang dilanggar; UU No.32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Spesifik kasusnya merusak lingkungan dan merubah ruang sungai,” urainya.
Lebih lanjut di jelaskan Eduard, tindakan penimbunan sungai itu berbahaya bagi kelangsungan lingkungan dan hidup masyarakat, maka pelanggaran itu harus diproses secara hukum. Kabarnya waktu itu Ditkrimsus Polda Kepri sudah bertindak cepat dengan memanggil beberapa orang terkait. “Kita apresiasi reaksi cepat dari Polda Kepri,” ujarnya.
lanjutnya ia menegaskan, untuk delik hukumnya bisa menggunakan Pasal 57, 60 dan 374 UU PPLH, serta Pasal 69, 70, dan 71 UU Tata Ruang. Penyidik Polda diyakini jauh lebih memahami pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat pelanggaran hukum tersebut. Untuk aturan teknisnya bisa dilihat pada PP No. 37 tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, PP No.38 tahun 2011, Peraturan BPK No.2 tahun 2019, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.14 tahun 2022, juga Peraturan Menteri PUPR No.28 tahun 2015.
Persoalan penimbunan sungai tersebut jangan dianggap sepele karena bisa mengakibatkan bencana Alam, banjir. Apalagi saat ini Pemko Batam sedang dipusingkan peristiwa banjir yang terjadi hampir di banyak lokasi setiap kali hujan turun deras.
Bahkan Waktu itu, Kabar penimbunan Das tersebut Viral, Sekda Batam Jefridin dan Walikota &Wakil Walikota Batam Li Claudia turun langsung ke lokasi, yang secara tegas minta perbuatan itu diproses Secara hukum dan diselesaikan secepatnya,” ujarnya.
Masih Eduard, yang menjadi Pertanyaan buat kita semua, kasus ini, seperti hilang bak di telan bumi, alias tak terdengar lagi Proses hukumnya.
Saya minta Polda Kepri agar segera menuntaskan kasus tersebut, agar tidak menjadi Pereseden buruk penegakan hukum di mata masyarakat, bukankah, Presiden Prabowo Subianto, minta aparat penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan berani tegas terhadap siapapun yang melanggar hukum, tampa pandang bulu. tidak tajam kebawah dan tumpul keatas.” ungkapnya.
Sementara itu, Lik Khai Anggota DPRD Kepri, di konfirmasi, media, www.gejolaknews.com, terkait perihal di atas melalui Chat WhatsApp, Hp- selulernya, sampai berita ini naik tayang belum ada balasannya.(Red,)




 
																				













