Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Pasir Ilegal di- Kecamatan Nongsa Batam terus Jadi Sorotan Warga

banner 468x60

Batam,GejolakNews-walaupun seringkali menjadi sorotan, Pemberitaan media dan masyarakat Pencinta lingkungan, tidak membuat ciut nyali  Pelaku-Pelaku Perusakan hutan lindung, tambang pasir ilegal.

kerusakan lingkungan sangat memprihatinkan, yang dimaksud adalah diwilayah Kecamatan Nongsa, kelurahan Batu besar/ sambau kota Batam.

banner 336x280

Hal ini disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat  setempat, kepada meja redaksi media Gejolaknews.com pada Saptu tanggal 27/1-2024.

Tokoh masyarakat ini mengatakan selaku warga Nongsa Batam sangat perihatin melihat kerusakan lingkungan diwilayahnya,
Bahkan kawasan hutan  lindung terlihat porak-poranda akibat ulah Pelaku tambang pasir ilegal tersebut.” Ujarnya.

Yang jadi catatan bagi kami warga Nongsa, sepanjang jalur mulai dari Kantor BPOM RI,  menuju sambau, bukit tengkorak, simpang petai  dan lokasi Cucian Pasir Citra lautan teduh ( CLT), Cucian Pasir Kampung Panglong, Kelurahan Batu besar, terlihat telah dirusak oleh tangan- tangan yang tidak bertanggung jawab, luput dari Pantauan Aparat Penegak hukum Polda Kepri, padahal jaraknya sangat dekat dengan kantor Polda kepri” ungkapnya.

“Saya berharap Kepada Bapak  Jendral Yan Fitri, Kapolda Kepri yang baru, bisa menindak tegas  segala bentuk Perusakan lingkungan yang terjadi dikawasan Nongsa tersebut, sesuwai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, tampa pandang bulu.” Harapnya.

Ia menambahkan Hukum tidak boleh kalah dengan Mavia, pelaku perasuk lingkungan yang mementingkan kepentingan memperkaya diri pribadi Tampa memikirkan dampak kerusakan lingkungan,” Timpalnya.

Sebagai mana diketahui dalam Peraturan Perundang-undangan  No 26 tahun 2007,  Pasal 7. tentang Penataan Ruang berbunyi “Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. (lima ratus juta Rupiah).”

Sementara itu, pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. (sepuluh miliar rupiah)”

Kemudian Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi “Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup” dan Pasal 109 berbunyi “
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp (tiga miliar rupiah).

Beliau menduga Pelaku Tambang Pasir tersebut dibekap oleh Oknum- oknum aparat sehingga, Pelakunya tidak bisa tersentuh hukum.
Selaku masyarakat Nongsa yang berdomisili di Nongsa saya akan berkalaborasi bersama Aktivis lsm lingkungan lainnya segera bersama membuat laporan ke- Mabes Polri dan Kementerian lingkungan hidup, agar pelakunya diproses secara hukum.” Pintanya.
Sementara itu, Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Hilmansyah,  dikomfirmasi GejolakNews.com, Melalui Chat WhatsApp, Hp-Selulernya terkait prihal diatas, menjawab singkat terimakasih infonya. (Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *