Penggusuran Paksa Warga Tengki1000 Batam “Berbuntut Panjang” di-Laporkan Ke-Komnas Ham

banner 468x60

Batam, GejolakNews– Penggusuran Paksa, Warga Tengki 1000, kampung seraya  Batu Ampar Batam, Bakal Berbentut Panjang, Paska Warga melaporkan Pristiwa Pengusuran tersebut Ke- Konasham RI, di-tembuskan ke-Mabes Polri, Menkumham, Menko Polhukam dan Presiden, hal ini disampaikan Eduard Kamiling, SH. CS. Kepada Gejolaknews com selasa tanggal 29/8-2023.di-Batam Centre, didamping oleh Perwakilan Warga.

Dengan Nomor laporan :033/EK&P/PPH/IIIV/2023. Lampiran: 1 berkas.Perihal: Permohonan Perlindungan Hukum Kepada Yth, Ketua KOMNAS HAM.

banner 336x280

Eduard Kamaleng SH, Cs, Kuasa hukum Warga terdampak Penggusuran Tengki 1000, Batam, Menyatakan Bahwa kami yang bertanda tangan di bawah ini, Eduard Kamaleng, S.H., Saidi Amin, S.H., Ismail Muslimin, S.H., Syamsul, S.H., Dikki Zulkarnain Hutagalung, S.E. S.H., Arpandi Karjono, S.H.Dominikus Jawa, S.H. Dorkas Lomi Nori, S.H.,M.H., Kornelis Boli Balawanga, S.H., adalah Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum, khusus dalam perkara ini :

1. Bahwa klien kami Prisa Koni Laban Molla, dkk (11) orang serta Alfret Amung dkk, sebanyak 84 orang yang keseluruhannya berjumlah 95 KK bertempat tinggal di wilayah

Bukit Villa Tangki 1000 RT.003/RW.006 Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

2. Bahwa klien kami sebanyak 95 KK rumah tempat tinggalnya telah digusur secara paksa oleh Tim Terpadu kota Batam pada tanggal 05 Juli 2023.

3. Bahwa sebelum terjadi penggusuran paksa oleh Tim Terpadu Kota Batam, sekelompok preman yang mengatas namakan orang suruhan PT.BATAMAS INDAHPERMAI sekira

pertengahan bulan Agustus 2022 pertama kali mulai mendatangi kepemukiman warga RT.003/RW.06 wilayah Bukit Villa Tangki 1000 RT.003/RW.006 Kelurahan Kampung

Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan telah menakut -nakuti warga sementara pemilik perusahaan tersebut tidak pernah mendatangi warga dan

bermusyawarah secara baik-baik atau bersurat secara resmi kepada warga atau perangkat RT.RW setempat.

4. Bahwa menurut klien kami sekelompok preman yang mengatas namakan orang suruhan

PT.BATAMAS INDAHPERMAI melakukan pencoretan rumah warga dengan mencat

merah secara paksa tanpa memberitahukan warga terlebih dahulu, malah yang ada menakut -nakuti warga dengan tawaran per rumah akan diberikan uang paku sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan kavling 1 buah dengan berukuran 6 x 10 M di wilayah Punggur persis berhadapan dengan TPA dan kalau warga tidak menerima akan digusur paksa kata mereka.

5. Bahwa kavling tersebut yang ditawarkan oleh sekelompok preman yang mengatasnamakan orang suruhan PT.BATAMAS INDAHPERMAI tersebut, mereka tidak menjelaskan bahwa apakah kavling tersebut resmi dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan

Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) atau bukan sehingga Tim Warga bertemu dengan bagian sengketa lahan BP Batam dan menanyakan tentang status lahan tersebut lalu

bagian sengketa lahan BP Batam menyampaikan kepada Tim Warga secara lisan bahwa kavling tersebut berada di atas hutan lindung.

6. Bahwa karena kavling yang ditawarkan sekelompok preman yang mengatasnamakan orang

suruhan PT.BATAMAS INDAHPERMAI kepada warga terindikasi bukan resmi (dugaan

kavling tersebut berada di atas hutan lindung) sehingga klien kami sebanyak 95 KK pemilik rumah tidak mau menerima kavling tersebut dan tidak bersedia untuk dipindahkan ke lokasi tersebut.

7. Bahwa di samping status kavling tersebut yang di duga tidak jelas (dugaan kavling tersebut berada di atas hutan lindung), di tambah kavling tersebut jaraknya tidak jauh dari Tempat

Pembuangan Akhir (TPA) kurang lebih berjarak 1.5 sampai 2 KM maka seandainyapun klien kami akan pindah ke kavling tersebut akan menimbulkan permasalahan baru yaitu kesehatan warga akan terganggu teristimewa pertumbuhan anak-anak karena menghirup udara yang tidak sehat.

8. Bahwa akibat karena status kavling yang ditawarkan kepada klien kami oleh sekelompok preman yang mengatasnamakan orang suruhan PT.BATAMAS INDAHPERMAI tidak jelas statusnya sehingga warga memilih tidak mau pindah, dan akhirnya pada tanggal 05 Juli 2023 Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Ditpam Badan Pengusahaan Kawasan

Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), Kesatuan TNI bersama pihak Kepolisian beramai-ramai menggusur paksa rumah klien kami yang berada di wilayah Bukit Villa Tangki 1000 RT.003/RW.006 Kelurahan Kampung Seraya,

Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan warga tersebut melakukan perlawanan akibat penggusuran paksa tersebut, dim

.9. Bahwa mestinya tempat tinggal yang baru harus sesuai dengan standar antara lain: apakah kavling yang diberikan sudah berkepastian hukum mengenai status kepemilikan, sarana

dan prasarana seperti air, listrik, fasilitas pendidikan, jalan dan fasilitas lainnya.

10.Bahwa tindakan Tim Terpadu yang melakukan penggusuran paksa rumah klien kami di wilayah Bukit Villa Tangki 1000 RT.003/RW.006 Kelurahan Kampung Seraya,

Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dengan mempergunakan alat Negara yaitu pihak Kepolisian Polresta Barelang dengan cara menembakkan gas air

mata di kerumunan warga dan di rumah warga adalah tindakan tidak manusiawi, dan tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM. Aparat Kepolisian Polresta Barelang

harusnya tidak mempergunakan kata propokator bagi orang yang sedang memperjuangkan haknya. Tindakan pihak Kepolisian Polresta Barelang yang melakukan penembakan gas air

mata kepada warga merupakan pelanggaran hukum terhadap konstitusi khususnya pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang menegaskan bahwa Polri adalah penjaga keamanan dan ketertiban

masyarakat dengan melakukan perlindungan dan pengayoman dan pelayanan masyarakat serta melakukan penegakan hukum.

11.Bahwa tindakan aparat Kepolisian tersebut merupakan bentuk tindakan pelanggaran HAM yang acap kali dilakukan oleh petugas Kepolisian saat menjalankan tugas-tugasnya,

sekaligus merupakan bukti nyata bahwa reformasi di tubuh Polri masih jauh dari harapan publik dan tidak memihak kepada kepentingan publik.

12.Bahwa hak atas tempat tinggal warga sepatutnya di jamin oleh Pemerintah sebagaimana tercantum dalam konstitusi UUD 1945 pasal 28H ayat (1) juncto pasal 11 Undang-undang nomor 11 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social, and Cultural Rights (konvenan Internasional tentang hak-hak Ekonomi, Sosial dan budaya) juncto pasal 40 UU no.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjamin bahwa “setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak”.

13.Bahwa semestinya tanah yang telah ditempati klien kami sebanyak 95 KK yang secara terus- menerus telah mereka tempati di atas 20 tahun sudah dapat memperoleh status sebagai tanah hak milik sekalipun klien kami belum memiliki Sertifikat sebagaimana

amanat pasal 24 ayat 2 (a) Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 yang menyatakan: “dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahuluan-pendahuluannya

Nga itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya”.

14.Bahwa seandainya tanah tempat tinggal klien kami telah pemerintah berikan kepada pihak ketiga tetapi pihak ketiga tersebut tidak mengusahakan tanah tersebut sebagai mana peruntukannya maka tanah tersebut bisa di kategorikan sebagai tanah terlantar,

sebagaimana amanat pasal 27 huruf a ayat 3, pasal 34 huruf e dan pasal 40 huruf e Undang- undang nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang

berbunyi : “hak milik hapus, hak guna usaha hapus, hak guna bangunan hapus karena tanah tersebut ditelantarkan”. Dan penertibannya mempergunakan Peraturan Pemerintah nomor

11 tahun 2010 juncto Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar yang mana pada pasal 7 ayat 1, 2, 3 dan 4 yang berbunyi :

– Pasal 7 (1) Objek penertiban Tanah Telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.

(2) Tanah hak milik menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga :

a. Dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan;

b. Dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hokum dengan Pemegang Hak; atau

c. Fungsi social Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada maupun sudah tidak ada

(3) Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak

dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.

(4) Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.

15.Bahwa penggusuran paksa yang dilakukan oleh Tim Terpadu Kota Batam di bawah Asisten I Pemko Batam yang didalamnya terdiri dari Satpol PP, Ditpam Badan Pengusahaan

Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), Anggota kesatuan TNI dan Polri dalam hal ini pihak Kepolisian Polresta Barelang adalah bentuk pelanggaran

HAM BERAT, termasuk intimidasi oleh sekelompok preman yang mengatasnamakan orang suruhan PT.BATAMAS INDAHPERMAI yang mendatangi warga sebelum

penggusuran paksa dilakukan dan oleh karena itu klien kami sebanyak 95 KK meminta perlindungan kepada KOMNASHAM, menuntut :

tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas

tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya”.

14.Bahwa seandainya tanah tempat tinggal klien kami telah pemerintah berikan kepada pihak ketiga tetapi pihak ketiga tersebut tidak mengusahakan tanah tersebut sebagai mana

peruntukannya maka tanah tersebut bisa di kategorikan sebagai tanah terlantar, sebagaimana amanat pasal 27 huruf a ayat 3, pasal 34 huruf e dan pasal 40 huruf e Undang- undang nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang

berbunyi : “hak milik hapus, hak guna usaha hapus, hak guna bangunan hapus karena tanah tersebut ditelantarkan”. Dan penertibannya mempergunakan Peraturan Pemerintah nomor

11 tahun 2010 juncto Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar yang mana pada pasal 7 ayat 1, 2, 3 dan 4 yang berbunyi :

– Pasal 7 (1) Objek penertiban Tanah Telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)

meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.

(2) Tanah hak milik menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga :

a. Dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan;

b. Dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak; atau

c. Fungsi social Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada maupun sudah tidak ada

(3) Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak

dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.

(4) Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.

15.Bahwa penggusuran paksa yang dilakukan oleh Tim Terpadu Kota Batam di bawah Asisten I Pemko Batam yang didalamnya terdiri dari Satpol PP, Ditpam Badan Pengusahaan

Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), Anggota kesatuan TNI dan Polri dalam hal ini pihak Kepolisian Polresta Barelang adalah bentuk pelanggaran

HAM BERAT, termasuk intimidasi oleh sekelompok preman yang mengatasnamakan

orang suruhan PT.BATAMAS INDAHPERMAI yang mendatangi warga sebelum penggusuran paksa dilakukan dan oleh karena itu klien kami se Kapolri cq Kapolda Kepri, cq Kapolresta Barelang agar segera membebaskan Prisa

Koni Laban Molla, dkk (11) orang yang saat ini sedang ditahan oleh pihak Kepolisian Polresta Barelang dengan alasan melawan Petugas, padahal petugas tersebut sedang menjalankan tugasnya tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

2. Presiden R.I cq Gubernur Kepri cq Walikota Batam, agar melakukan ganti untung kepada ke 95 KK klien kami yang rumahnya telah di gusur secara paksa oleh Tim Terpadu pada tanggal 05 Juli 2023 di wilayah Bukit Villa Tangki 1000 RT.003/RW.006

Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

3. Menteri Perekonomian agar memerintahkan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) agar segera Mencabut

Pemberian Alokasi Lahan dari PT.BATAMAS INDAHPERMAI karena proses penyelesaian ganti rugi dan pemindahan warga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku khusus untuk pulau Batam diatur di dalam

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1977 tentang Pengelolaan dan

Penggunaan Tanah Di Daerah Industri Pulau Batam, memutuskan dan menetapkanagian pertama pada poin 3, berbunyi : “Apabila diatas areal tanah yang diberikan dengan hak pengelolaan tersebut

masih terdapat tanah, bangunan, dan tanaman milik rakyat, maka pembayaran ganti ruginya wajib diselasaikan terlebih dahulu oleh penerima hak, demikian

pula pemindahan penduduk ketempat pemukiman baru”.danmenghentikansegalaaktifitas

yangdilakukanolehPT.BATAMAS

INDAHPERMAI di atas lahan objek sengketa tersebut.

4. Memanggil Saudara H. Muhammad Rudi selaku Walikota Batam merangkap Ex- Officio Kepala BP Batam agar bertanggungjawab atas kejadian penggusuran paksa

terhadap rumah tempat tinggal ke 95 KK klien kami.

5. Komnas HAM, Ombudsman RI, Kementerian dan Lembaga terkait lainnya untuk segera turun tangan terhadap pelanggaran HAM yang terjadi pada kasus ini serta

mengusut tuntas pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh sekelompok preman yang mengatasnamakan orang suruhan PT.BATAMAS INDAHPERMAI dan terhadap Tim Terpadu Kota Batam yang melakukan

penggusuran paksa terhadap rumah klien kami.” Ujar Eduard Kamaleng.

Dan kami sebagai kuasa hukum, dari pada Warga Tengki 1000, seraya Batu Ampar Batam, diterangkan Eduard Kamaleng”Cs” Berharap Kepada intansi- intasi terkait Komnas Ham RI, dan Mabes Polri, Menko Polhukam, Presiden, bisa menindak lanjuti, dan menberi rasa keadilan kepada Warga Batam tersebut, dan menindak tegas Pelaku- pelaku yang menyebsarakan warga sesuwai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.” Tegasnya.(red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *