Batam, Gejolak. News– Akhir-akhir ini warga Batam di- hebohkan atas Eksekusi ruko di batu Batam yang membawa kesedihan bagi pemiliknya.
Hal ini dilakukan, dalam ke-adaan perekonomian belum stabil di indonesia sejak covid 19 hingga Desember 2022 saat ini membuat Ter amat sedihnya seorang konsumen ber inisial Theresia, pada hari selasa tanggal 6/12-22.
Theresia, mengatakan pada perlindungan konsumen YALPK kepri atas Pristiwa yang menimpa dirinya terkait esksekusi rukomiliknya itu.
Sementara itu Ketua YALPK Kepri Parida Sembiring mengatakan, konsumen inisial ST jatuh terguling dan istri sangat panik pada saat itu,
Konsumen merasa sangat heran mengapa ada dua bahasa yang di sampaikan yaitu:
1.disampaikan tidak ada pengosongan
2. 15 menit kemudian pembacaan eksekusi setelah datang dan bertambah nya institusi kepolisian,.
Komsumen mengatakan, diberlakukan sangak memilukan yang menimpa  dirinya, di-sampaikan kepada YALPK Kepri.” Ujarnya.
Paridah Sambiring mempertanyakan, apakah konsumen harus di perlakukan begini?
hutangnya  kepada salah satu bank nasional senilai Rp 970 juta, sedangkan asetnya ada 3 lantai ke atas dan 2 ruko kesamping yang berlokasi di samping awal Bros Tampa di apresal kata Ketua YALPK.
terlihat air mata Konsumen berlinang hingga sangat pilu,” ungkapnya.
Masih dia, kelebihan barang yang tidak di buang ada di list dan di stempel oleh pengadilan negri Batam.
terlampir listnya benar kah hal ini di stempel oleh pengadilan negri Batam?adakah surat resmi dari bapak Kapolda Kepri untuk turun nya institusi kepolisian ke lokasi batu Batam untuk eksekusi tersebut?dan di ketahui ketua pengadilan negri Batam?
Atas barang yang masih ada dari eksekusi tersebut berada di belakang ruko inisial T dan tanggal 4 Desember 2022 bermaksud dari pihak pihak tertentu ingin mengeluarkan barang tersebut dalam list tersebut seharusnya ada stempel dari PN, mengapa hal itu tidak di tanyakan kepada PN mau di apakan barang tersebut? Ruko tersebut awal nya di gembok oleh kedua bela pihak sekarang tidak lagi,” kata ketua YALPK Kepri.
YALPK Kepri minta kepada pemerintah agar kira nya memperhatikan masyarakatnya juga dengan aset yang ada sebaik nya di apresal lebih dahulu untuk menyeimbangkan antara hutang tunggakan dengan aset nya sehingga para masyarakat tidak di rugikan secara keseluruhan termasuk menjadi beban pikiran yang sangat khususnya kepada,
BPK presiden RI
Pengadilan negri
BPKN RI
DJPKTN
BI
Menteri keuangan
Agar kira nya ada keseimbangan hukum terhadap masyarakat warga negara RI dan jangan sampai hukum rimba berlaku yang slalu terjadi pada rakyat kecil yang tidak mengerti apa apa, mengapa sertipikat bisa di balik nama bulan feb 2022? ada apa?Tampa pertemuan kedua bela pihak
Hingga berita ini di turun kan, konsumen tersebut menyampaikan akan melanjut kan kasus ini untuk mendapat kan kepastian hukum nya atas kerugian yang di derita nya.
Sumber : YALPK Kepri




 
																				







