Praktisi Hukum, Eduard Kamaleng Menduga Ada Dugaan Kongkalingkong, KPHL Unit II Batam Dengan Pelaku Perusak Hutan Lindung
Batam, GejolakNews- adanya dugaan kongkalingkong, antara Pelaku, terlapor perusak hutan lindung dengan KPHL Unit II Batam, semakin terkuak,
hal ini terungkap Paska Eduard Kamaleng. SH. salah seorang Praktisi hukum kota Batam, membuat laporan masyarakat ( LPM) di Ditreskrimsus Polda Kepri, sebagai terlapor PT.Batam Indah Permai, di sebut telah memberikan Kavling, di atas lahan hutan lindung jalan Pramuka bumi Perkemahan Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, kepada kliennya, untuk ganti rugi penggusuran Ruli tengki seribu, kelurahan Seraya kecamatan Batu ampar kota Batam.
Eduard Kamaleng, sebagai pelapor mengatakan merasa heran dengan Ditreskrimsus Polda Kepri, yang menolak proses hukum laporannya, dengan alasan bahwa kasus di atas sudah di tangani oleh DLHK Kepri pada tahun 2022 lalu, Ditreskrimsus menyurah saya menanyakan kepada DLHK Kepri, di sampaikan Eduard Kamaleng, kepada media, www.gejolaknews.com, Senin Tanggal 29/9-2025, di Batam Centre.
Eduard Kamaleng, mengungkapkan lansung menyurati DLHK Propinsi Kepri, DLHK Kepri, Membenarkan bahwa kasus Perusakan hutan lindung tersebut sudah di tangani oleh KPHL Unit II Batam, silahkan tanya kepada KPHL Unit II Batam, Eduard menirukan DLHK Kepri.
lebih lanjut, Eduard Kamaleng mengatakan bahwa dirinya juga telah menanyakan langsung kepada KPHL unit II Batam, Lamhot Sinaga terkait perihal kasus perusakan hutan lindung jalan Pramuka bumi perkemahan Kabil,
Lamhot mengatakan belum pernah menangani kasus tersebut, hanya baru sebatas menyurati, sekitar tahun 2022 yang lalu, di mana di temukan pelakunya di lapangan PT.Cahaya Rahmata Pura Jaya.” sebut Eduard Kamaleng mengulangi yang di sampaikan Lamhot Sinaga.
Anehnya walaupun KPHL Unit II Batam, sudah tahu ada perusakan hutan lindung,namun beliau tindak mengambil tindakan apa-apa terhadap Pelakunya, buktinya sampai sekarang perusakan lahan hutan Lindung di lokasi tersebut masih berlanjut, tentu hal ini menjadi pertanyaan di kepala kita, ada apa gerangan dengan KPHL Unit II Batam tersebut.” ujar Eduard Kamaleng Penuh tanda tanya?
Sekali lagi, saya menduga ada dugaan Permainan Kongkalingkong antara pihak KPHL Unit II Batam bersama Pelakunya.
Masih Eduard Kamaleng, dalam Waktu dekat saya beserta klien yang terdampak pengusuran, dirugikan, bakal mengadakan
aksi demo, di Mabes Polri, menuntuk semua pelaku perusakan hutan lindung tersebut di adili sesuai dengan Peraturan perundang- udangan yang berlaku di negri ini.” tutupnya.
Sementa itu, Lamhot Sinaga
Kepala KPHL II Batam
di konfirmasi media, www.gejolaknews.com, terkait perihal diatas, melalui Chat WhatsApp, Hp- selulernya, sampai berita ini naik tayang belum ada jawabannya. (Red)