Batam,GejolakNews- Keluarga Besar masyarakat Alor kota Batam, melakukan Aksi demo damai
di PT.industri Sampurna Wahyu Matalindo
kawasan Perusaan industri jalan Brijen katanso tanjung uncang Batu Aji, tepatnya di depan PT.YIN BAA Steel Pada Rabu Tanggal 1/4/2026.
Aksi demo itu juga didukung oleh organisasi Mahasiswa Timur kota Batam, menuntut hak yang harus di terima keluarga Almarhum Abdul Rahman Fukalang yang bekerja di kawasan Sempurna Wahyu Matalindo Pada tanggal 1 Nopember 2025, Meninggal pada Tanggal 7 Pebruari 2026 sekitar jam 20. Wib saat jamkerja, namun sampai saat tidak ada ucapan duka, bela sungkawa dari pihak perusahaan tersebut di sampaikan Ketua Peguyupan Masyarakat Alor kota Batam, Eduard Kamaleng.S.H.M.H. di lokasi Aksa demo kepada media.

Eduard Kamaleng, mengatakan menurut Pengakuan Umar salah satu koordinator keamanan kawasan pemberian gaji setiap bulan pada tanggal 9.
adapun tuntutan kami kepada perusahaan tempat Almarhum Abdul Rahman, yang harus di terima oleh keluarga Almarhum, Gaji bulan Januari dan Februari
2026. sebesar Rp 10.715.964. dua bulan gaji yang diterima pihak keluarga Almarhum.
” di tambah uang santunan kematian Rp 42.000.000.
dan manfaat bea siswa untuk anak sebesar Rp 174.000.000.
Biaya pada saat di RSUD sebesar Rp 5.300.000, biaya otopsi Rp3.800.000, biaya makan minum Rp 1.500.000,
dan upah lembur selama tiga bulan 7 hari yang belum di bayarkan:
Almarhum bekerja selama 12 dalam sehari yaitu shift pagi 8
Wib dan shift malam jam 20 Wib selama bekerja tidak pernah lembur.” jurnya.
masih, Eduard Kamaleng menjelaskan bahwa Senin – jam’at kelebihan 4 jam kerja sama dengan 7,5 jam lembur x 5 har sama dengan 37,5 jam lembur / Minggu.
pokoknya lebih kurang kami rincikan total yang harus di terima oleh pihak keluarga Almarhum Abdul Rahman Sebesar Rp 270.687.444,5.” jelasnya.
Dalam aksi demo tersebut mereka di terima oleh Geri Direktur Perusahaan, yang di damping oleh pihak aparat keamanan Kepolisian Polsek Batu Aji, Polresta Barelang dan Pulda Kepri, dari sekiantuntutan tersebut, Pihak Perusahaan menyanggupi sebesar Rp 30.000.000.
hal ini tidak bisa di terima oleh pihak keluarga Almarhum Abdul Rahman, sehingga rapat sempat berlansung panas, namun berhasil di redam oleh pihak aparat kepolisian, akhirnya pertemuan Rapat tersebut berakir “Deadlock” tidak ada kesepakan, pihak perusahaan minta waktu dua hari kepada pihak keluarga Almarhum Abdul Rahman.
“walaupun belum ada titik temu antara kedua belah pihak, pelaku aksi demo dengan pihak perusahaan, demo tersebut berjalan tertib dan pada akhirnya pelaku aksi membubarkan diri dengan tertib tidak terjadi kerusuhan.
di jelaskan Eduard Kamaleng, kami dari pihak keluarga siap menunggu dua hari sebagai mana janji perusahaan tadi, untuk minta waktu selama dua hari kedepan, namun setelah kita tunggu dua kedepan tetap tidak ada penyelesaiannya, maka bersama pihak keluarga Almarhum akan menempuh jalur sesuai dengan aturan hukum yang ada.” Ungkapnya.
Dan sebenarnya, di tambahkan Eduard Kamaleng, kalau pihak perusahaan koorforatif sewaktu kejadian Almarhum Abdul Rahman meninggal dunia, datang kerumahnya mengucapkan belasungkawa duka cipta menintup seperti ini, akan tapi kami lihat tidak perhatian sekali dari pihak perusahaan.” Pungkas Eduard Kamaleng. (Red)
















