Tidak Sesuai Dengan UU KIP No.8 Tahun 2014 Dan UU Pendidikan No.20 Tahun 2023.
Batam,GejolakNews– Banyaknya keluhan dari masyarakat Sekupang, seputar PPDB di SMAN1Batam tahun 2024 ini.
Dalam hal tersebut Warga menilai PPDB di SMAN 1. tidak transfaran, terkasan Diskriminatif dari sekolah, sehingga timbul kecurigaan masyarakat sekolah ikut bermain.
Dan warga tersebut minta Sekolah, agar membuka secara Transfaran dalam Penerimaan Peserta Didik baru, sesuwai dengan Peraturan perudang-udangan yang berlaku.
Setiap Siswa baru dinyatakan masuk dalam katagori nilai dan Zonasi yang sudah diterima sekolah.
di Buka saja ke-Publik,
Agar tidak menjadi prasangka buruk dari kami warga setempat, dikatakan Joni yang mengaku Warga Sungai harapan Sekupang Batam, kepada gejolakNews.com, Rabu tanggal 3/7-2024.
Sebenarnya tidak Perlulah Pihak sekolah/ Disdik Kepri, menutup- nutupi,
Dan tidak ada yang perlu dirahasiakan PPDB tersebut, Publik berhak tau bagai mana sistem proses yang diterapkan oleh pihak sekalah/ Disdik terkait PPDB itu.
di buka saja sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi Publik No.8 Tahun 2014. Yang berbunyi
Dalam UU KIP No.8 tahun 2014.
Keterbukaan informasi Publik menyatakan, informasi Kebutuhan pokok setiap orang bagi perkembangan Pribadi dan lingkungan sosialnya serta bagian penting ketahanan nasional.
Sebagai mana yang tercantum dalam Pasal satu Ayat 1. tentang keterbukaan Publik.
1. Setiap informasi Publik Bersifat terbuka dan dapat di buka, dapat diakses oleh pengguna informasi Publik.
2.informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
Bagi yang melanggar atau menghalang-halangi, atau menutupi, orang mendapatkan keterbukaan informasi Publik dapat diancam, Ancaman pidana.
bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi bisa dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.
Sebagai mana diatur, UU No 20 tahun 2003. Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Nasional.
Secara lebih rinci, undang-undang ini juga mengatur terkait prinsip penyelenggaraan pendidikan di Indonesia yang berlaku secara nasional, meliputi 6 poin sebagai berikut:
Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Prinsip di atas wajib diterapkan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional di Indonesia dalam rangka mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Dalam hal ini kita menilai bahwa Pihak sekolah SMAN 1. Batam, terkesan diskrimitif, yang mengabaikan Prinsip Peraturan yang tercantum dalam UU diatas.” Sebutnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1.Batam, Bahtiar M.Pd. yang dikonfirmasi terkait Prihal diatas, melalui Chat WhatsApp- selulernya,
Menjawab:
Bapk boleh menanyakan langsung dengan IPDA Yoga dari tim saber pungli Polda. Beliau sudah memeriksa kami.
Aplikasi dibuka semua terhadap seluruh peserta pendaftar.
Applikasi dibuat oleh disdik.
Kami hanya pelaksana dilapangan.
Sekolah tidak berhubungan langsung dengan pengelolaan data yang masuk secara keseluruhan. S3kolah hanya memproses data yang masuk dalam rangkin kuota sekllah.
Appl8kasi dijalankan oleh disdik.
Ketika ditanya, gejolaknews.com, masak ia sebagai Penetia Pelaksana PPBD, pihak sekolah tidak tau data,
Bahtiar menjawab:
Iya. Data tersedia dalam server dinas.
Kami hanya mendapatkan data setelah anak mendaftar ulang.
Data kelulusan hanya dapat diakses oleh siswa yang bersangkutan.
Kami hanya tau kalau jumlah siswa yng lulus sebanyak 468 orang berdasarkan RDT yang dtetapkan oleh dinas.
Siswa yang lulus harus melapor diri secara sistem dalam aplikasi.
Untuk info lebih jauh silakan saja bertanya ke Dinas pendidikan provinsi.” Demikian jawaban, Kepsek SMAN 1.Batam Bahtiar, kepada GejolakNews.com(.Red)

















