Batam,GejolakNews– Warga Batam, soroti
lahan bufferzone, Ruang terbuka hijau yang di sulap menjadi lahan parkir.
“Arman Warga Batam Centre mengatakan, lahan jalur hijau terbuka, Bufferzone di depan K Square Mall Batam, telah disuyulap, berilah fungsi menjadi tempat lahan parkir, di sampaikan Arman kepada Media,www.gejolaknews.coMinggu tanggal 31/1/2025. di Batam.
Di jelaskan, Arman
Secara umum, lahan buffer (zona penyangga/ buffer zone) tidak diperbolehkan untuk dijadikan lahan parkir permanen.” ujarnya.
Arman, mengatakan, karena lahan buffer difungsikan sebagai area resapan air, pelindung lingkungan, atau penyeimbang ekosistem. Mengubahnya menjadi struktur permanen seperti parkir beton/aspal akan merusak fungsi utama tersebut.” jelasnya.
di tambahkannya, Fungsi Buffer Zone: Area ini ditujukan untuk melindungi kota dari risiko bencana seperti banjir dan menjaga kualitas lingkungan.
Dan lahan buffer umumnya tidak boleh digunakan untuk bangunan atau struktur permanen. Parkir permanen (dengan perkerasan/beton) dikategorikan sebagai alih fungsi lahan yang dapat melanggar regulasi tata ruang dan lingkungan hidup.”paparnya lagi.
Sementara itu, di jelaskannya, juga akan Dampak Negatif: Mengubah lahan buffer menjadi parkir permanen akan menghilangkan kemampuan tanah menyerap air (mengurangi resapan), yang justru meningkatkan risiko banjir di area sekitarnya.
” Meskipun ada kasus di mana pengelola mengaku mendapat izin dari pihak terkait, alih fungsi buffer zone menjadi tempat parkir permanen, hal ituseringkali mendapat penolakan karena melanggar aturan perlindungan lingkungan.”jelasnya.
Masih dia, Kesimpulannyala:
Pemanfaatan buffer zone untuk parkir permanen tidak sesuai dengan kaidah lingkungan.
Maka dari itu, pengelola pakir diatas lahan bufferzone, wajib memeriksa peraturan daerah setempat dan izin AMDAL/Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelum menggunakan area tersebut.
dan Penggunaan lahan buffer harus tetap mempertahankan fungsi resapan air dan tidak boleh menghalangi tujuan utamanya sebagai penyangga ekosistem.” tutupnya.
hal yang sama juga di ungkap kan Joni, warga Batam lainnya, bahwa lahan Bufferzone tidak boleh di pergunakan untuk kepentingan bisnis komersil, maka dari Pada itu, saya selaku Warga Batam pecinta lingkungan minta Aparat Sappol PP dan Ditpam BP Batam, tindak tegas pelaku pengusaha yang tidak mematuhi peraturan daerah (Perda) lingkungan yang mengganggu ketertiban umum, yang berpotensi menimbulkan bencana banjir dan sebagainya.
Media ini mencari tahu siapa dalang di balik, peristiwa yang menjadikan lahan bufferzone, beralih pungsi menjadi lahan parkir,
ternyata di sebutkan K Square Mall Batam, salah satu yang mengaku pihak pengelola K Square Mall Batam, mengakui bahwa lahan parkir di atas lahan bufferzone yang di maksut milik, K Square Mall Batam, yang sudah mendapat izin dari BP Batam, untuk labih lanjut Bapak konfirmasi ke Pak Rio, legal dari Square Mall Batam.
Media,www.gejolaknews.com, mencoba konfirmasi Rio, melalui sambung Chat WhatsApp- selulernya terkait perihal diatas, sampai berita ini di turunkan belum ada jawabannya.( Red)












