“Humas Pelayanan Bea dan Cukai Batam: Kami Terbuka Terhadap Setiap Informasi Dan laporan Mengenai Peredaran Rokok ilegal. Akan Kami Tindak Sesuai Dengan SOP Ketentuan Berlaku”
Batam,GejolakNews- sorotan terhadap maraknya, peredaran Rokok Ilegal di Batam, terus berlanjut sebagai mana yang telah di Ekspos Media,www.gejolaknews.com, pada edisi Minggu tanggal 19/7/2026,lalu.
Dengan Judul:
Peredaran Rokok ilegal, Manchester Dan Rokok Hmind Tampa Pita Cukai Kembali Marak di Batam,
“Dinalai Tutup Mata, Kepala Bea dan Cukai Batam, Diminta Menteri Keuangan Ri, Copot Agung Widodo “
Serotan Rokok ilegal tersebut bukan Tampa alasan, hari ini bisa di lihat di perjual belikan di warung- warung, di kota Batam yang merugikan keuangan negara.
“sebagai mana ditulis sebelumnya di atas, Rokok Manchester dan Rokok Hmind Tampa Pita Cukai marak beredar di Batam.
kalau di telusuri masih banyak Rokok Tampa pita cukai beredar di Batam ini, di antaranya OFO, PSG, juga terlihat bebas di jual belikan di toko di warung di katakan, Abdul Rajak, Ketua Dewan Peduli Masyarakat Propinsi Kepulauan Riau ( DPMPKR) Senin Tanggal 20/7/2026, di Batam Centre.
Tudingan terhadap Bea dan Cukai Tutup mata, terhadap peraderan Rokok ilegal di kota Batam tentu bukan tampa alasan, karena banyaknya di temukan rokok Tampa pita cukai tersebut di perjual belikan di warung-warung, luput dari pantaun Bea dan Cukai.” ujarnya.
lebih lanjut Abdul Rajak minta Dirjen Bea dan Cukai pusat terun ke Batam, Evaluasi kenerja Bea dan Cukai Batam.
Hal senada juga di sampaikan, Praktisi hukum kota Batam, Eduard Kamaleng S.H.M.H. terkait maraknya peredaran Rokok ilegal di Batam.
kita menduga ada dugaan permain kongkalingkong antara Bea dan Cukai Batam dengan mafia rokok ilegal tersebut, sehingga peredaran Rokok iligal tersebut bebas beredar di Batam.
Padahal dalam peraturan Undang- undang hukum yang berlaku sangat jelas sanksinya. Undang- undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 54, Pasal 56.
Lebih lanjut, Praktisi Hukum, Eduard Kamaleng, Minta Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) (Purn.) Djaka Budhi Utama, agar kenerja Kepala Pelayanan Utama Bae dan Cukai Batam, Agung Widodo di evaluasi,agar keuangan negara bisa di selamatkan dari kerugian rokok ilegal ini.” Pintanya.
Sementara itu, Pelayanan Humas, Bea Cukai Batam. menyampaikan terkait tudingan di atas, melalui WhatsApp, selulernya kepada Redaksi Media,www.gejolaknews.com, bahwa Bea dan Cukai Batam,
terbuka terhadap setiap informasi dan laporan mengenai peredaran rokok ilegal. Apabila menemukan informasi tersebut, kami imbau agar menolak untuk membeli dan melaporkannya ke kantor Bea Cukai terdekat, atau menghubungi kontak (WA dan e-mail) pada website dan media sosial resmi kantor-kantor Bea Cukai, atau juga dapat menghubungi Bravo Bea Cukai 1500225.
Seluruh laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti melalui pengecekan kebenaran dan subtansi atas detail informasi di dalamnya.
Bea Cukai Batam tidak tutup mata atau melakukan tebang pilih.
Atas pelanggaran undang-undang cukai yang telah terbukti, akan dilakukan penindakan dan pengenaan sanksi sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku.
Pada tahun 2025, telah dilakukan penindakan HT (Hasil Tembakau) sejumlah 766 SBP (Surat Bukti Penindakan) dengan jumlah 29,61 juta batang rokok ilegal. Untuk tahun 2026, setidaknya terdata sebanyak 86 SBP dan mengamankan 5,03 juta batang rokok ilegal. (Red)















