Diduga Kadishub Batam, Ikut Terlibat Kongkalikong Bermain BBM Subsidi, Aparat Penegak Hukum Polresta Barelang Diminta Proses Sampai Tuntas

banner 468x60

.Batam,GejolakNews-Adanya dugaan kongkalingkong,  penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite antara Dishub dengan oknum- oknum Mafia, untuk menperkaya diri pribadi mulai terkuak.

Dengan modus surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) masih terus berlangsung melalui Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau Sekupang, hal ini di sampaikan Sumber kepada Media,www.gejolaknews.com, Kamis Tanggal 21/5/2026, di Sekupang.

banner 336x280

Hal ini terungkap sebagai mana pengakuan pelaku di di depan Penyidik Penegak hukum Kepolisian.

Disampaikan, Dalam konferensi pers, Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang Iptu M. Alvin Royantara, S.Tr.K., M.H. beberapa waktu yang lalu, bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima Tim Unit 5 Tipidter Satreskrim Polresta Barelang terkait dugaan adanya penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite yang berasal dari SPBU Tanjung Riau dan diperjualbelikan kembali kepada pihak lain secara ilegal.
Pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 06.57 WIB, petugas mendapati sebuah mobil pick up Suzuki Carry warna abu-abu metalik nomor polisi BP 8954 EO sedang melakukan pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen yang berada di atas bak kendaraan. Setelah seluruh jerigen terisi, tersangka berinisial AA (48) menutup bak mobil menggunakan terpal agar tidak mencolok, kemudian meninggalkan lokasi SPBU.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka AA (48) memperoleh surat rekomendasi kuota BBM subsidi melalui perantara atau calo dengan membayar sekitar Rp4 juta. Surat rekomendasi tersebut digunakan untuk mendapatkan kuota BBM jenis Pertalite sebesar 25 ton per bulan. Namun, BBM subsidi tersebut justru dialihkan dan dijual kembali kepada tersangka AS (36) serta pihak lain dengan keuntungan sekitar Rp1.000 per liter. Aktivitas tersebut diketahui telah berlangsung kurang lebih selama satu tahun.

Sementara itu, tersangka AS (36) diketahui membeli BBM jenis Pertalite dari tersangka AA (48) untuk dijual kembali kepada masyarakat menggunakan alat pertamini. Tersangka menjual BBM tersebut dengan harga Rp12.000 per liter dan memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000 per liter. Praktik tersebut dinilai merugikan negara karena subsidi BBM tidak tepat sasaran serta berdampak terhadap berkurangnya pasokan BBM di SPBU yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Kita Mencurigai, surat rekomendasi dari Dishub Batam itu, bahwa ini tak terlepas dari Campur tangan Kadishub Batam, Leo Putra.” sebut sumber.

Tentu kejadian Peristiwa ini, tidak sesuwai dengan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana perubahan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). pelaku bisa di ancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Dan summber meminta Penegak Hukum Kepolisian Polresta Barelang / Polda Kepri, agar mengusut mesteri Peristiwa ini sampai ke akar- akarnya.

Karena, logikanya terbitnya surat rekomendasi dari Dishub kota Batam, tak terlepas dari Kebijakan Kadis hub kota Batam, Leo Putra.

Maka dari itu kita minta Polresta Barelang, agar memeriksa, Leo Putra di periksa dan di Proses sesuwai dengan peraturan Perundang-udangan yang Berlaku di negeri ini.” tegasnya.

Sementara itu, Kadishub Kota Batam, Leo Putra yang di konfirmasi Media,www.gejolaknews.com, melalui Chat WhatsApp, Hp- selulernya, sampai berita ini naik tayang belum ada jawabannya.(Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *