Batam,GejolakNews– Pengadilan Negeri Batam, kembali menggelar sidang terdakwa kasus dugaan perusakan kawasan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap, Sagulung, Batam, Dju Seng, Pada hari Kamis Tanggal 21/5/2026.
Hal ini tentu menjadi perhatian serius Aktivis, LSM dan Praktisi Hukum, tidak ditahannya terdakwa Pelaku Perusak hutan lindung itu. dan hanya dikenakan status tahanan kota.
Sebagai mana di ketahui, Dju Seng, mengendalikan dua korporasi, yakni PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang, yang diduga melakukan kegiatan pematangan lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung.
Sidang perkara dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan anggota majelis Monalisa Anita Theresia Siagian dan Randi Jastian Afandi. dengan Agenda sidang, adalah pembuktian dan pemeriksaan saksi tambahan.
Dju Seng didakwa melanggar Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (14) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta dikaitkan dengan Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terlihat dalam sidang tersebut Kepala Unit Polhut Cabang Batam, Lamhot Sinaga bersama dua rekannya, sebabagai saksi di persidangan memberikan keterangan terkait peristiwa proses hukum, yang di hadapi Dju Seng,
setelah di dengar keterangan Beliau, Ibu Ketua Hakim Pimpinan majlis sidang Bertanya kepada terdakwa Dju Seng, apakah keterangan saksi tersebut sudah benar?
Dju Seng mengamininya, alias tidak ada yang di bantahnya.
Ketua mejliskan Hakim, Pimpinan Sidang lansung mengetuk Palu mengakhiri Sadang. dan sidang akan di lanjutkan Kamis Pekan depan untuk keterangan saksi lain di sidang berikutnya.
Sementara itu, Andreas.Pengacara Penasehat Hukum, Terdakwa Dju Seng, seusai sidang mengatakan, bahwa klien tidak bersalah, bahwa apa yang dikerjakan di gerap, di tuduhkan kepada Kliennya menyorobot hutan lindung tidak benar, Klien kami mengantongi izin PL dari BP Batam, di mana masahnya, kecuali lahan tersebut kami Garap Tampa izin.” buat berimbangya.” pintanya kepada Wartawan.
Tidak di tahannya Terdakwa DJu Seng, menjadi Pertanyaan Bersar bagi Aktivis LSM, Praktisi hukum di kota Batam, ada apa dengan Pengadilan Batam, tidak melakukan Penahanan terhadap Terdakwa Pelaku Perusak Hutan Lindung, apa lagi pelakunya Perusahaan,
korporasia yang mana di ketahui hukumnya sangat Berat, di atas lima tahun Penjara / 20 tahun Penjara, denda Rp20 miliar/ 1 triliun.
di katakan Abdul Rajak, Ketua Dewan Peduli Masyarakat Propinsi Kepulauan Riau ( DPMPKR) Kepri Jam’at Tanggan 22/5/2026, di Batam Centre.
Saya selaku Masyarakat Batam/ Propinsi Kepulauan Riau, mendesak minta Pengadilan Negeri Batam, menegakan hukum yang berkeadilan, sesuwai dengan Peraturan perundang- undangan yang berlaku di Nederi ini.” pintanya.
Sekali lagi lagi saya mendesak Pengadilan Negeri Batam, agar melakukan penahanan terhadap terdakwa DJu Seng, Perusak hutan Lindung, jangan sampai menjadi Pereseden berut dalam penegakan hukum di tengah- tengah masyarakat.
“bahkan dalam waktu dekat jikalau pengadilan tidak menahan terdakwa kami akan demo kantor pengadilan Negeri Batam.” tegas Abdul Rajak.
Hal serupa juga disampaikan, Eduard Kamaleng, S.H.M.H. Praktisi hukum, secara hukum Pengadilan Negeri Batam tidak memberikan rasa keadilan di tengah- tengah masyarakat Batam, karena secara sudut padang hukum, bahwa terdakwa Dju Seng adalah, Pengusaha/ Korporasia yang melakukan pelanggaran hukum Berat di yang ancaman Pidananya lima tahun penjara/ dua puluh tahun penjara dan denda Rp 20 miliar/ Satu Trilium.
kenapa Pelaku terdakwa tidak di tahan? sedangkan kasus maling Ayam di lakukan penahankan penjara ini tentu menjadi pertanyaan besar buat kita semua.”Ujarnya penuh tanda tanya.
Selaku Praktisi hukum saya di kota Batam ini, demi tegaknya hukum yang berkeadilan Tampa pandang bulu di tengah-tengah masyarakat saya mendukung langkah teman- teman Aktivis LSM, agar melakukan aksi demo ke kantor pengadilan Negeri Batam, minta terdakwa Djuseng segera di tahan.” pintanya. ( Red)












