KEMERDEKAAN RI KE-81: RAKYAT BERSUARA, PEMERINTAH DAN DPR WAJIB MENDENGAR

Opini183 Views
banner 468x60

Suara Rakyat: Momentun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke 81. 17 Agustus Tahun  2026.

Batam, GejolakNews- Indonesia memperingati 81 tahun kemerdekaan pada 17 Agustus 2026. Momentum ini bukan sekadar perayaan seremonial, tetapi juga saat yang tepat untuk kembali melihat sejauh mana cita-cita kemerdekaan diwujudkan dalam kehidupan masyarakat.

banner 336x280

Di tengah berbagai program pembangunan dan kebijakan pemerintah, muncul pertanyaan penting: sejauh mana hasil pembangunan benar-benar dirasakan rakyat, dan apakah pelaksanaannya telah berjalan sesuai amanat konstitusi serta peraturan perundang-undangan?

Kemerdekaan bukan hanya berarti terbebas dari penjajahan. Kemerdekaan juga harus dimaknai sebagai kemampuan negara menghadirkan kehidupan yang layak, pelayanan publik yang baik, kesempatan ekonomi, keadilan, serta ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menegaskan tujuan negara, antara lain melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Karena itu, keberhasilan pemerintahan tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya program, pembangunan fisik,
angka pertumbuhan, atau berbagai slogan.

Ukuran yang paling penting adalah manfaat nyata yang diterima masyarakat.Apakah kebutuhan hidup semakin terjangkau? Apakah lapangan kerja semakin terbuka? Apakah pelayanan publik semakin mudah dan berkualitas? Apakah bantuan sosial benar-benar tepat sasaran? Apakah pembangunan telah dirasakan secara adil oleh masyarakat di berbagai daerah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol masyarakat dalam negara demokrasi.

KRITIK BUKAN BERARTI MENOLAK PEMBANGUNAN
Setiap pemerintah tentu memiliki program dan kebijakan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, setiap kebijakan juga perlu dievaluasi secara terbuka agar tujuan yang telah ditetapkan benar-benar tercapai.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menempatkan penyelenggaraan pemerintahan dalam kerangka pemerintahan yang baik, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dalam perkembangannya, beberapa ketentuannya juga telah mengalami perubahan melalui regulasi setelah tahun 2014.

Artinya, pemerintah tidak hanya dituntut menjalankan kewenangan, tetapi juga harus memastikan setiap kebijakan memberikan manfaat serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Karena itu, pertanyaan kritis yang layak diajukan adalah: apakah seluruh program dan kebijakan yang dijalankan saat ini sudah memberikan manfaat optimal bagi rakyat?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk kebencian terhadap pemerintah. Justru kritik yang berbasis data dan kepentingan publik merupakan bagian penting dari demokrasi.
LALU, DI MANA PERAN DPR?

DPR juga memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan jalannya pemerintahan tetap berada dalam koridor konstitusi dan kepentingan rakyat.
Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa DPR memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Konstitusi juga memberikan DPR hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Fungsi pengawasan tersebut bukan sekadar kewajiban administratif. DPR memiliki posisi penting untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang, APBN, dan berbagai kebijakan pemerintah.
Karena itu, ketika masyarakat menemukan program yang dinilai tidak efektif, kebijakan yang menimbulkan persoalan, atau penggunaan anggaran yang perlu dipertanyakan, publik juga berhak menanyakan: sejauh mana DPR menggunakan fungsi pengawasannya?

Pengawasan semestinya dilakukan secara serius melalui rapat kerja, pemeriksaan data, evaluasi anggaran, penyerapan aspirasi masyarakat, serta penggunaan instrumen konstitusional dan kewenangan DPR apabila memang diperlukan.
DPR idealnya tidak hanya hadir ketika masyarakat membutuhkan suara politik menjelang pemilu. DPR harus hadir dalam kehidupan rakyat sehari-hari, terutama ketika terdapat persoalan yang membutuhkan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

KEUANGAN NEGARA JUGA HARUS DIAWASI
Dalam pengelolaan keuangan negara, terdapat mekanisme pemeriksaan melalui Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Pasal 23E UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya dan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa penggunaan uang negara bukan persoalan yang boleh dianggap sepele. Setiap rupiah dari anggaran negara pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan karena berasal dari kepentingan publik.

RAKYAT BERHAK BERTANYA
Di tengah berbagai program pemerintah, masyarakat mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis.
Apakah sebuah program benar-benar menyelesaikan persoalan rakyat atau hanya menghasilkan angka keberhasilan di atas kertas?
Apakah anggaran negara telah digunakan secara efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat?

Apakah setiap kebijakan telah tepat sasaran, transparan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan?
Dan ketika hasil di lapangan tidak sesuai dengan tujuan yang dijanjikan, siapa yang bertanggung jawab melakukan evaluasi dan perbaikan?
Pertanyaan tersebut seharusnya tidak dianggap sebagai serangan. Dalam negara demokrasi, kritik merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap kekuasaan.

Pemerintah dan DPR tidak perlu alergi terhadap kritik masyarakat. Sebaliknya, kritik yang disampaikan berdasarkan fakta dan kepentingan umum dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kebijakan.

81 TAHUN MERDEKA, RAKYAT MEMBUTUHKAN BUKTI
Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka harus menjadi momentum untuk memperkuat kembali semangat bahwa negara hadir untuk rakyat.

Rakyat tidak hanya membutuhkan janji tentang Indonesia maju. Rakyat membutuhkan bukti nyata bahwa pembangunan menghadirkan keadilan, kesejahteraan, kesempatan ekonomi, pelayanan publik yang baik, serta kehidupan yang semakin bermartabat.
Kemerdekaan berarti rakyat memiliki ruang untuk bersuara.
Demokrasi berarti pemerintah bersedia mendengar.

Dan negara hukum berarti setiap kekuasaan harus dijalankan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Selamat Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.MERDEKA!
Rakyat bersuara, pemerintah wajib mendengar, DPR wajib mengawasi.

— Opini —Ditulis Olrh:

Suwandi Pemerhati Sosial

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *