Batam, GejolakNews– Persoalan rencana penggusuran sejumlah warga di kawasan Mangsang, Kota Batam, masih belum menemukan titik penyelesaian.
Warga menyatakan telah mempersiapkan langkah hukum bersama kuasa hukum dan kemungkinan akan membawa persoalan tersebut ke meja hijau dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikan Ketua RT 01-RW 03, Kavling Mansang, Jarwanto, saat di ditemui dalam wawancara di kediamannya di Kavling Mansang, terkait persoalan lahan tersebut. Jum’at Tanggal 18/9/2026.

saat berbincang bersama Ketua RT 01 beserta warganya, seputaran penggusuran kavling mansang, Jum’at tanggal 18 September 2026.
Menurutnya, langkah hukum ditempuh karena hingga saat ini warga yang terdampak belum menerima kompensasi.
“Ini sudah kami susun untuk dilanjutkan bersama lawyer. Mungkin dalam waktu dekat ini secepatnya akan dilanjutkan ke meja hijau, karena warga tidak mendapatkan sepersen pun,” ujar Jarwanto.
Ia menjelaskan, warga yang terdampak berada di RT 01/RW 03, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Kawasan tersebut disebut warga sebagai PT.Jenny Prima Putra.
Berawal dari Penataan dan Relokasi
Menurut Jarwanto, persoalan tersebut memiliki sejarah yang cukup panjang. Ia mengaku pernah menjadi Ketua RT sekitar tahun 2015–2016 dan mengetahui proses awal penataan kawasan tersebut.
Dijelaskannya, warga sebelumnya merupakan masyarakat yang terdampak penggusuran dari kawasan PT Jeny Prima putat. Warga kemudian mengajukan relokasi dan penataan lahan.
“Waktu itu kita bersama warga mengajukan relokasi dan penataan. Dialihkanlah ke sini.
Kita juga mendapatkan izin dari BP Batam, kemudian keluarlah IPL dan site plan,” katanya.
Menurut Jarwanto, IPL dan site plan tersebut diterbitkan sekitar tahun 2016. Namun, ia mengaku mendapat informasi bahwa dokumen tersebut kemudian dicabut sekitar tahun 2017.
Persoalannya, kata dia, warga tidak mengetahui secara langsung adanya pencabutan tersebut.
“Warga baru mengetahui sekitar tahun 2023, setelah tanah ini diklaim oleh PT Jeny Prima putra,” ujarnya.
Warga Mengaku Memiliki Dokumen
Jarwanto menyebut warga masih memiliki sejumlah dokumen yang menurutnya berkaitan dengan proses penataan lahan, termasuk IPL dan site plan yang disebut berasal dari BP Batam.
Selain itu, menurutnya, terdapat warga yang pernah melakukan upaya pembayaran WTO serta memiliki bukti pembayaran atau dokumen terkait.
Ia juga menyebut terdapat dua bidang tanah yang telah memperoleh sertifikat melalui program Prona.
Namun, mengenai keabsahan dan status hukum seluruh dokumen tersebut, warga berharap BP Batam memberikan penjelasan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan perbedaan pemahaman antara warga dan pihak yang mengklaim lahan.
Mediasi dan Permintaan Kompensasi
Persoalan tersebut sebelumnya juga telah dibahas melalui mediasi. Menurut Jarwanto, pertemuan antara warga dan pihak terkait pernah dilakukan di Mako Ditpam maupun di kantor kelurahan.
Dalam proses tersebut, warga disebut mengajukan permintaan kompensasi sebesar Rp300 juta untuk setiap rumah.
Sementara itu, menurut keterangan Jarwanto, pihak PT Jeny Prima putra menawarkan sekitar Rp50 juta untuk setiap rumah, sedangkan untuk kavling disebut sekitar Rp10 juta.
Dalam pertemuan berikutnya, angka tersebut disebut mengalami perubahan menjadi sekitar Rp53 juta untuk rumah dan Rp11 juta untuk kapling.
Namun, tawaran tersebut belum diterima warga.
“Warga menolak karena bangunan yang mereka miliki nilainya sudah mencapai ratusan juta rupiah,” kata Jarwanto.
Ia menambahkan, sampai saat ini warga belum menerima pembayaran kompensasi dari pihak yang disebutnya sebagai pihak pengembang.
Warga Masih Berharap Penyelesaian Kekeluargaan
Meski telah mempersiapkan langkah hukum, Jarwanto mengatakan warga masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan.
Ia berharap pihak perusahaan maupun pihak terkait lainnya dapat duduk bersama dengan warga untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak sebelum persoalan tersebut berlanjut ke pengadilan.
“Kalau dari pihak PT masih membuka hati untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, ya silakan,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai status IPL dan site plan, dasar pencabutan dokumen, status penguasaan lahan, serta mekanisme kompensasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada BP Batam dan PT.Jeny prima putra.
Konfirmasi dari pihak-pihak terkait diperlukan agar persoalan tersebut dapat diberitakan secara berimbang dan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan.(Tim)












