Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai di Batam Kembali Disorot, Bea Cukai Diminta Periksa Dugaan Kebocoran Penerimaan Negara

banner 468x60

Redaksi GejolakNews –tetap memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada Bea Cukai Batam dan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip jurnalistik.

Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai di Batam Kembali Disorot, Bea Cukai Diminta Periksa Dugaan Kebocoran Penerimaan Negara

banner 336x280

Batam, GejolakNews- Peredaran rokok yang diduga ilegal tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Sejumlah rokok yang disebut tidak dilekati pita cukai diklaim masih mudah ditemukan di sejumlah warung di wilayah Kota Batam.

Ketua Barisan Api Bela Keadilan, Abdul Razak, mengatakan kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Hal itu disampaikannya kepada Media www.gejolaknews.com di Batam Centre, Rabu (16/9/2026).

Menurut Abdul Razak, sedikitnya terdapat dua merek rokok yang saat ini disebut mudah ditemukan di lapangan dan diduga tidak dilekati pita cukai, yakni Rokok Hmial dan Rokok Mencestre.

“Kita mencurigai ada dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai Batam dalam permainan beredarnya rokok ilegal ini di Batam,” ujar Abdul Razak.

Namun, tudingan tersebut masih merupakan pernyataan dan dugaan dari Abdul Razak. Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang membuktikan adanya keterlibatan oknum Bea Cukai Batam dalam peredaran rokok yang dimaksud.

Minta Bea Cukai dan KPK Turun Tangan

Abdul Razak meminta aparat terkait, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.

Ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur kewenangan KPK.

“Kita minta aparat terkait, Dirjen Bea Cukai dan KPK agar turun ke Batam, periksa Bea Cukai Batam, untuk menyelamatkan keuangan negara dari kebocoran penerimaan cukai rokok,” tegasnya.

Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai perlu dilakukan secara serius karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan cukai dan penerimaan negara.

Ketentuan Hukum

Peredaran atau penjualan hasil tembakau tanpa memenuhi ketentuan cukai dapat berhadapan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 54 UU Cukai, yang mengatur perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai sebagaimana mestinya.

Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, Pasal 56 UU Cukai dapat diterapkan terhadap perbuatan terkait barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.

Penerapan pasal dan besaran sanksi terhadap suatu perkara tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana oleh aparat penegak hukum.

Bea Cukai Batam Belum Memberikan Jawaban

Sementara itu, Humas Bea Cukai Batam yang dikonfirmasi Media www.gejolaknews.com melalui pesan WhatsApp terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Redaksi GejolakNews tetap memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada Bea Cukai Batam dan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip jurnalistik.(red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *