Sekolah Jelaskan Mekanisme Dapodik dan Iuran Komite
Batam, GejolakNews + Persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 1 Batam menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai calon siswa yang sebelumnya disebut tidak dapat diterima melalui proses pendaftaran, namun kemudian dapat bersekolah di SMK Negeri 1 Batam.
Informasi tersebut disampaikan salah seorang warga Sagulung berinisial VA kepada Media, www.gejolaknews.com, Kamis (24/9/2026), di Sagulung.
Menurut VA, dirinya mempertanyakan adanya informasi mengenai seorang calon siswa yang sebelumnya disebut ditolak dalam proses pendaftaran secara daring di SMK Negeri 1 Batam. Namun, setelah sempat bersekolah di SMK Negeri 15 Batam, siswa tersebut kemudian disebut dapat diterima di SMK Negeri 1 Batam.
“Sebagai orang tua yang memiliki anak, tentu kami mempertanyakan hal tersebut. Kalau memang ada perlakuan yang tidak adil, tentu kami kecewa,” ujar VA.
VA juga menyebut dirinya menerima informasi yang mengaitkan penerimaan siswa tersebut dengan dugaan adanya “titipan” dari seorang pejabat anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau berinisial M.
Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan yang disampaikan sumber dan membutuhkan klarifikasi serta pembuktian dari pihak-pihak terkait.
“Kalau bicara aturan yang berkeadilan, tentu seharusnya tidak ada istilah titipan siapa pun,” katanya.
Ia menambahkan, dirinya berharap seluruh proses penerimaan siswa dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada aturan, tentu aturan itu harus diberlakukan secara adil. Kalau ada pelanggaran, kami siap mengungkapnya,” ujarnya.
masih dia, kami sebagai orang tua walimurid, merasa tidak mendapat keadilan dari pihak sekolah ini, bakal melakukan aksi demo kesekolah pertanyakan soal itu.”ungkapnya.
sementara itu, Humas SMKN 1. Hanipah, di konfirmasi, GejolakNews-, menJelaskan Mekanisme PPDB dan Dapodik
Menanggapi informasi tersebut, Humas SMK Negeri 1 Batam, Anipah, menjelaskan bahwa proses penerimaan peserta didik harus mengikuti ketentuan dan instruksi dari Dinas Pendidikan.
Menurutnya, sekolah tidak dapat menerima siswa di luar mekanisme yang telah ditetapkan, terutama apabila sistem pendataan peserta didik atau Dapodik telah dikunci.
” sekolah bekerja berdasarkan instruksi dinas. Apa yang diperintahkan dinas, itulah yang kami kerjakan,” ujar Anipah saat dikonfirmasi terkait persoalan PPDB.
Ia menjelaskan, apabila sekolah menerima siswa di luar mekanisme resmi setelah Dapodik dikunci, akan muncul persoalan administrasi karena data siswa tersebut tidak dapat dimasukkan ke dalam sistem.
“Kalau Dapodik sudah dikunci, bagaimana kami mendaftarkan datanya? Anak itu sekolah di sini, tetapi tidak terdaftar. Nanti di e-Rapor namanya juga tidak ada,” jelasnya.
Meski demikian, Anipah menegaskan bahwa dirinya bukan ketua PPDB sehingga tidak mengetahui secara keseluruhan mengenai proses dan keputusan penerimaan siswa.
Ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada pihak yang menangani PPDB maupun Kepala SMK Negeri 1 Batam.
Anipah juga menyebut pernah melihat hasil rapat yang berkaitan dengan persoalan tersebut, termasuk informasi mengenai koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan dan Polda. Namun, ia mengaku tidak mengetahui perkembangan lebih lanjut terkait persoalan tersebut.
Iuran Komite Rp100 Ribu per Bulan
Selain persoalan PPDB, muncul pula informasi mengenai adanya kontribusi sekitar Rp100 ribu per bulan dari siswa.
Terkait hal tersebut, Anipah menjelaskan bahwa informasi yang diketahuinya berkaitan dengan iuran komite dan kebutuhan sekolah untuk memenuhi kekurangan tenaga pengajar.
Menurutnya, sekolah mengalami kekurangan guru setelah sejumlah guru PPPK yang sebelumnya mengajar di sekolah tersebut dinyatakan lulus dan ditempatkan di sekolah lain.
“Kami kekurangan guru. Sedangkan sekolah tidak mempunyai dana untuk menggaji guru yang direkrut. Dari hasil rapat komite itulah kemudian dibahas bagaimana membantu merekrut guru,” ujarnya.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diketahuinya, dana tersebut digunakan untuk membantu pembayaran guru yang direkrut sekolah.
Namun, terkait mekanisme pungutan, besaran kontribusi, dasar hukum, serta keputusan resmi komite, masih diperlukan penjelasan dan dokumen pendukung dari pihak sekolah maupun komite agar informasi tersebut dapat diketahui secara jelas oleh orang tua siswa dan masyarakat.
Anipah juga menyampaikan bahwa tidak semua siswa diwajibkan membayar. Menurut keterangannya, terdapat mekanisme yang disebut subsidi silang, yakni keluarga yang mampu memberikan kontribusi, sementara siswa dari keluarga kurang mampu tidak dibebankan pembayaran.
GejolakNews Akan Lakukan Konfirmasi Lanjutan
Sementara itu, informasi mengenai persoalan PPDB dan iuran komite tersebut diperoleh dari masyarakat dan kemudian dikonfirmasi kepada pihak sekolah.
Konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang dan tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan keterangan sepihak.
Pihak sekolah menyatakan bahwa pelaksanaan PPDB dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta instruksi dari Dinas Pendidikan.
Untuk memperoleh penjelasan yang lebih lengkap, GejolakNews akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kepala SMK Negeri 1 Batam setelah yang bersangkutan kembali dari Bandung.
Konfirmasi lanjutan tersebut antara lain akan mencakup mekanisme PPDB, status penguncian Dapodik, proses penerimaan siswa yang dipersoalkan, keputusan komite sekolah, serta dasar dan penggunaan kontribusi Rp100 ribu per bulan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam informasi mengenai dugaan “titipan” tersebut belum memberikan klarifikasi. GejolakNews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Red)












