Batam,GejolakNews– Kerusakan lingkungan di Batam, terlihat semangkin tak terkendali hal ini bisa dilihat diwilah kecamatan Sangaibeduk tepatnya samping kelurahan Duriangkang Tanjung Piayu, disampaikan Joni yang mengaku Warga Piayu kepada GejolakNews.com, Senin tanggal 26/3-2024.ditanjung Piayu.
Disampaikan Joni, kerusakan lingkungan tersebut akibat Pemotongan bukit banyak terjadi di Daerah kecamatan Sangaibeduk Batam diantaranya disamping Kantor kelurahan Duriangkang itu Bang.” Ujarnya.
Lanjutnya bukit tersebut dipotong diambil tanah untuk Penimbunan Rawa Daerah saidaun dekat kantor Camat sangai beduk,
Selain itu Mobil Dumtruk pembawa tanah tersebut juga mengotori lingkungan, debu disepanjang jalan dilaluinya yang bisa mengakibatkan dampak penyakit Pernapasan terhadap masyarakat yang ada disekitarnya.

Yang jadi Pertanyaan, bagi warga disini apakah kegiatan Pemotongan bukit tersebut sudah memiliki izin, sesuwai dengan Peraturan Perundang- undangan berlaku, Abang lansung saja komfirmasi kesana.” Pintanya.
GejolakNews.com, lansung bergerak kelapangan kelokasi pemotongan bukit untuk komfirmasi, salah seorang petugas dilapangan, minta GejolakNews.com, komfirmasi kepada pengawasnya, yang bernama Tulus dilokasi penimbunan rawa di- suidaun.
Tulus mengatakan Tanah Pemotongan Bukit tersebut, digunakan untuk menimbun Rawa, Proyek Kavling BP Batam, Pemindahan warga terdampak Penggusuran Pelebaran jalan, Nongsa dan Batu Ampar, seluas sepuluh Hetar, dengan kapasitas 900 unit Bangunan Rumah KSB.
Ketika ditanya izin Cut And Fill, aktivitas pemotongan bukit itu,
Tulus menjawab Bapak tanya saja, ke- BP Batam, ini Proyek BP Batam.” Jawabnya singkat.
Hal itu ditanggapi, aktvis Lsm kota Batam, Abdul Rajak sekalipun itu Proyek BP Batam, tidak boleh juga semena- mena. mereka harusnya berlaku sama Dimata hukum.
Dari itu kita minta kepada Penegak hukum, Dirkrimsus Polda Kepri untuk menindak, kegiatan- kegiatan yang berbau ilegal diproses secara hukum, sesuwai dengan Peraturan Perundang- undangan yang Berlaku,
Sebagai mana yang diatur dalam Pasal 71 undang undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang berbunyi “Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak lima ratus jutarupiah.
Terkait kotoran debu dampak pengangkutan tanah Damtruk. GejolakNews.com, komfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Hp – seluler Salim Kepala Dinas Perhubungan kota Batam, menjawab sebenarnya itu gak boleh berdampak kepada kesehatan masyarakat, seharusnya Damtruk tersebut menutup Baknya agar debu tidak menyebar,yang bisa berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat umum.” katanya.
Salim, menyebutkan, itu tugas sappol PP, coba abang komfirmasi Sappol PP Kecamatan Salim menyarankan. (Red)












