Diduga Melakukan Perusakan Hutan Lindung ” PT. Bright PLN Batam” Bakal di Laporkan Ke- Dirkrimsus Polda Kepri & KLHK

banner 468x60

Batam,GejolakNews– adanya dugaan Perusakan hutan lindung dikota Batam, terus menjadi Perhatian serius bagi masyarakat Aktivis Peduli Lingkungan di Kota Batam.

Dugaan Perusakan hutan lindung yang dimaksut lahan seluas Dua Hetar yang terlatak bersebelahan dengan PLTU Tanjung uncang Kecamatan Batu Aji, yang beralih Pungsi menjadi lahan komersil.

banner 336x280

Berapa bulan yang lalu media Gejolaknews.com, mendapatkan informasi bahwa ada Pembabatan hutan Lindung diwilayah Tanjung Uncang Batu aji kota Batam.
Lalu Gejolaknews.com, melakukan  investigasi ke- kelokasi lahan yang di sebut berstatus hutan lindung diatas,
dimana waktu itu terlihat ada alat berat Beko  lagi bekerja mengeruk tanah pematangan lahan dilakosi.

Lantas Gejolaknews.com, melakukan komfirmasi kepada salah seorang pengawas alat berat, namun mereka tidak bisa berbahasa indonesia dan bahasa inggris. kalau disimak dari logat bahasanya, seperti Warga Negara Cina Tiongkok.

Tak lama berselang rombongan wartawan dan aktivis Lsm yang hadir waktu itu, dihampiri oleh Satpam yang berjaga dipos pengamanan PLTU,
Beliau menyarankan komfirmasi terkait lahan ini, lansung ke Kantor Bright PLN Batam Centre.
Satpam mengatakan  lahan ini milik Bright PLN Batam, keosokan harinya Media Gejolaknews.com,  bersama Aktivis Lsm mencoba komfirmasi ke kantor Bright PLN Batam Centre.

Abdul Rajak Ketua DPMPKR Kepri  Dan Tom Ketua DPC Lsm Ampuh Kota Batam

Kemudian Lsm dan media Gejolaknews.com,  melakukan komfirmasi sesuwai dengan arahan Satpam PLTU, ke PT. Bright PLN Batam Centre, namun Pihak PT.Bright PLN Batam tidak Bersedia dikomfirmasi.

Hal ini ditanggapi serius oleh Aktivis Lingkungan lainnya, Ketua DPC   Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (Lsm Ampuh) Kota Batam, Budiman Sitompul yang akrab disapa Tom, menyampaikan, Agar Bright PLN Batam, memperlihatkan bukti dukumentasi legalitas lahan yang diduga hutan lindung kepoblik ( Masyarakat ), agar tidak menjadi konsumsi buruk terhadap Bright PLN Batam ditengah-tengah masyarakat” dikatakan Budiman Sitompul Kepada GejolakNews.com, kamis tanggal 28/3-2024, Batam Centre.

Lebih lanjut Tom menyampaikan, sekali lagi kepada Bright PLN Batam, agar bersedia memperlihatkan legallitas lahan tersebut diatas kepada media,
Lagian apasih beratnya bagi Bright PLN,  kalau memang ada legalitasnya.” Ujar Tom.
Dan selaku Aktivis Permerhati Lingkungan hidup dikota Batam, saya sangat prihatin melihat kondisi hutan di- Batam yang dibabat Tampa kendali oleh tangan- tangan yang tidak bertanggung jawab, untuk kepentingan Pribadi dan Kelompok, yang luput dari pihak Penegak hukum terkait, DLHK dan Kepolisian.” Ungkapnya.

Terkait Pristiwa adanya dugaan perusakan Hutan Lindung diatas, Tom mengungkapkan Bakal menyurati dan melaporkan kepada Instansi Penegak Hukum, Dirkrimsus Polda Kepri dan Kementerian Lingkungan hidup KLHK), agar menindak Pelakunya sesuwai dengan Perundang-undangan hukum yang berlaku.
Sekaligus melakukan Somasi terhadap Bright PLN Batam selaku terduga yang melakukan perusakan hutan lindung itu.”timpalnya.

Dijelaskan  Tom dalam Undang- undang kehutanan, diatur dalam,
Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.” Jelasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan, Ketua Lsm Dewan Peduli Masyarakat Propinsi Kepulauan Riau ( DPMPKR) Kepri, Abdul Rajak, yang telah terlebih dahulu menyoroti Pristiwa diatas, Bahkan telah menyurati DPRD kota Batam, agar digelar Hearing Rapat dengar Pendapat (RDP) dikantor Wakil Rakyat tersebut, antah apa Penyebabnya sampai saat ini, DPRD Batam belum menanggapi surat Kami.” Dijelaskan Abdul Rajak.

Dan saya siap Bersama Lsm Ampuh, melaporkan Kasus diatas Kepada Instasi penegak hukum terkait, Polda Kepri dan Kementerian Lingkungan Hidup.” Tutupnya. (Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *